🛠✈️💵 BEKAL ILMU UNTUK ANDA YANG HENDAK BEKERJA MENINGGALKAN KELUARGA
✍🏻 Fatwa Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
⚖️ Fatwa no 9822
❓ Tanya:
⚒ Kami adalah pekerja Mesir tinggal di Republik Irak. Kami datang ke sini karena mencari sesuap penghidupan yang halal, pendidikan anak kami dengan pendidikan Islam, serta mencukupi seluruh kebutuhan mereka: pangan, sandang, dan papan untuk mereka. Kami meninggalkan istri bersama anak-anak untuk mengawasi pendidikan mereka dan mengatur mereka, kami kirim dana untuk mereka.
✈️ Namun, kami bingung dan menyesal karena lamanya kami berpisah dengan istri kami. Kadang sampai dua tahun atau lebih. Hal ini demi anak dan istri kami.
▶️ 1. Apakah meninggalkan istri dengan waktu yang panjang ini, halal atau haram?
▶️ 2. Berapakah waktu undang-undang sesuai syariat Islam untuk meninggalkan istri?
▶️ 3. Apakah istri terhitung tertalak pada masa ditinggalkan tersebut, dan harus akad ulang ketika kembali, atau tidak? Apa hukum Islam dan yang disyariatkan ketika meninggalkan dengan waktu yang panjang ini?
▶️ 4. Berapakah waktu maksimal safar ke luar negeri meski sang istri rela dan menyetujuinya?
💡 Jawab:
أولا: إذا رضيت بغيابك عنها تلك المدة فلا حرج ولا إثم عليك، وإن لم ترض فهجرك إياها تلك المدة حرام.
1️⃣ Jika sang istri rela dengan kepergianmu selama itu, maka tidak mengapa, dan engkau tidak berdosa. Namun jika dia tidak rela, maka engkau meninggalkannya selama itu, hukumnya haram.
ثانيًا: المدة التي يجوز فيها الغياب عن الزوجة: أربعة أشهر، وتسمى: مدة الإيلاء، وما زاد على ذلك فالغياب عنها فيه حرام إلا برضاها.
2️⃣ Waktu yang diperbolehkan meninggalkan istri adalah empat bulan. Waktu ini disebut 'waktu ila' Maka pergi dengan waktu lebih dari itu hukumnya haram kecuali dengan kerelaan istri.
ثالثًا: لا تعتبر الزوجة مطلقة خلال هذه المدة، ولا يحتاج إلى عقد عليها عند عودته إليها.
3️⃣ Istri tidak teranggap diceraikan pada selang waktu ini. Tidak perlu akad saat kembali ke istri.
رابعًا: إذا رغبت الزوجة في سفره ووافقت عليه فلا حد للمدة، وإذا لم توافق على سفره وعلى الغياب عنها كان له أن يسافر عنها أربعة أشهر.
4️⃣ Jika istri senang dan setuju untuk sang suami safar, maka tidak ada batasan waktu. Namun jika istri tidak setuju sang suami safar dan pergi darinya, maka si suami hanya boleh pergi meninggalkannya selama empat bulan.
💾 Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=3&PageID=7426&languagename=
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#safar #bahtera #suamiistri #pasangan #fatwa #lajnah
🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : telegram.me/majalahtashfiyah
✍🏻 Fatwa Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
⚖️ Fatwa no 9822
❓ Tanya:
⚒ Kami adalah pekerja Mesir tinggal di Republik Irak. Kami datang ke sini karena mencari sesuap penghidupan yang halal, pendidikan anak kami dengan pendidikan Islam, serta mencukupi seluruh kebutuhan mereka: pangan, sandang, dan papan untuk mereka. Kami meninggalkan istri bersama anak-anak untuk mengawasi pendidikan mereka dan mengatur mereka, kami kirim dana untuk mereka.
✈️ Namun, kami bingung dan menyesal karena lamanya kami berpisah dengan istri kami. Kadang sampai dua tahun atau lebih. Hal ini demi anak dan istri kami.
▶️ 1. Apakah meninggalkan istri dengan waktu yang panjang ini, halal atau haram?
▶️ 2. Berapakah waktu undang-undang sesuai syariat Islam untuk meninggalkan istri?
▶️ 3. Apakah istri terhitung tertalak pada masa ditinggalkan tersebut, dan harus akad ulang ketika kembali, atau tidak? Apa hukum Islam dan yang disyariatkan ketika meninggalkan dengan waktu yang panjang ini?
▶️ 4. Berapakah waktu maksimal safar ke luar negeri meski sang istri rela dan menyetujuinya?
💡 Jawab:
أولا: إذا رضيت بغيابك عنها تلك المدة فلا حرج ولا إثم عليك، وإن لم ترض فهجرك إياها تلك المدة حرام.
1️⃣ Jika sang istri rela dengan kepergianmu selama itu, maka tidak mengapa, dan engkau tidak berdosa. Namun jika dia tidak rela, maka engkau meninggalkannya selama itu, hukumnya haram.
ثانيًا: المدة التي يجوز فيها الغياب عن الزوجة: أربعة أشهر، وتسمى: مدة الإيلاء، وما زاد على ذلك فالغياب عنها فيه حرام إلا برضاها.
2️⃣ Waktu yang diperbolehkan meninggalkan istri adalah empat bulan. Waktu ini disebut 'waktu ila' Maka pergi dengan waktu lebih dari itu hukumnya haram kecuali dengan kerelaan istri.
ثالثًا: لا تعتبر الزوجة مطلقة خلال هذه المدة، ولا يحتاج إلى عقد عليها عند عودته إليها.
3️⃣ Istri tidak teranggap diceraikan pada selang waktu ini. Tidak perlu akad saat kembali ke istri.
رابعًا: إذا رغبت الزوجة في سفره ووافقت عليه فلا حد للمدة، وإذا لم توافق على سفره وعلى الغياب عنها كان له أن يسافر عنها أربعة أشهر.
4️⃣ Jika istri senang dan setuju untuk sang suami safar, maka tidak ada batasan waktu. Namun jika istri tidak setuju sang suami safar dan pergi darinya, maka si suami hanya boleh pergi meninggalkannya selama empat bulan.
💾 Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=3&PageID=7426&languagename=
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#safar #bahtera #suamiistri #pasangan #fatwa #lajnah
🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : telegram.me/majalahtashfiyah