SALAFY CIREBON 🇮🇩
32.9K subscribers
7.45K photos
169 videos
69 files
24.4K links
CHANNEL RESMI MA'HAD DHIYA'US SUNNAH CIREBON
Download Telegram
🤝 Silsilah Fatwa Fikih Keluarga
No. 1⃣2⃣

MENIKAH TANPA WALI ADALAH PERBUATAN MUNGKAR

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah

س: امرأة تزوجت بدون إذن وليها من تارك الصلاة، ونصحت مرارًا، وهي مسلمة وتصلي، فما الحكم؟

Tanya :
Ada seorang wanita menikah dengan laki-laki yang meninggalkan shalat tanpa seizin walinya, padah sudah dinasihati berkali-kali dan dia pun seorang muslimah yang menjaga shalat. Apa hukumnya?


ج: جمعت منكرين: المنكر الأول: زواجها بدون ولي، والمنكر الثاني: زواجها من تارك الصلاة وهي مسلمة، وهذا لا يجوز؛ لأن تارك الصلاة كافر إذا كان يجحد وجوبها.

Jawab :
Wanita ini telah menggabungkan dua kemungkaran.

1⃣ Kemungkaran pertama adalah pernikahannya tanpa wali.

2⃣ Kemungkaran kedua adalah pernikahannya dengan lelaki yang meninggalkan shalat, padahal ia adalah seorang wanita muslimah. Ini tidak boleh. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, jika ia mengingkari kewajibannya.

📚 Majmu' (21/42)

#⃣ Link : #silsilah_fikih_keluarga | #nikah_tanpa_wali_mungkar



🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram || https://tttttt.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah