Rabbanians ID
9.5K subscribers
341 photos
19 videos
22 files
447 links
Channel @rabbanians.id adalah channel yang berfokus pada pelayanan pendidikan dan berbagi informasi Keislaman. Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan meluruskan tuduhan atas agama Islam serta berbagi wawasan Keislaman untuk umat muslim secara umumnya.
Download Telegram
Dapat hadits yang rentan kena framming nih. Tapi sebelum saya jawab. Kiraยฒ siapa yang bisa jelasin gimana cara memahami redaksi haditsnya, tolong bantu ya..

Yang belum join grup diskusi silahkan join grup diskusinya, jawabannya ada disana ๐Ÿ˜Š
Berikut Penjlesanannya, saya potong2 ya biar mudah dibaca:
Mereka menframing "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman" dengan ungkapan "Gapapa berzina, karena dia ga sebut berzina jika dilakukan ketika beriman". Kemudian menframing "tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman" dengan "Orang mencuri ga disebut mencuri aklau dilakukan dalam keadaan beriman".

Ini jelas2 framing. Untuk memahami redaksi ini dan memberikan makna yang sesuai, kita harus merujuk redaksi bahasa aslinya agar terhindar reduksi dan distorsi makna yang dikandung.

Kalimat ini memiliki konteks retorika tersedniri yang apabila dibaca sekilas akan menjadi rancu, metode retoris yang digunakan seperti:

1. Paralelisme - Struktur kalimat ini menggunakan parallelisme, di mana setiap dosa besar (berzina, mencuri, meminum khamr, merampas) disajikan dalam pola yang sama: "Tidaklah [pelaku] [melakukan perbuatan] ketika ia [melakukan perbuatan] dalam keadaan beriman".

2. Antitesis - Kalimat ini juga menggunakan antitesis, yaitu kontras antara dua hal yang berlawanan: tindakan dosa besar dan keadaan beriman. Dalam setiap klausa, pelaku tindakan dosa besar ditempatkan dalam kontras dengan kondisi keimanan, menegaskan bahwa kedua hal ini tidak dapat eksis secara bersamaan.

3. Repetition - Pengulangan struktur frasa ini dalam setiap bagian kalimat berfungsi untuk menegaskan bahwa setiap tindakan dosa besar yang disebutkan (zina, mencuri, meminum khamr, dan merampas) tidak dapat dilakukan dalam keadaan beriman. Pengulangan tersebut memberikan ritme yang indah dan menekankan bahwa pesan ini berlaku universal untuk semua tindakan yang disebutkan. Ini memperkuat ingatan pendengar dan pembaca, serta menegaskan keseriusan pesan yang disampaikan.
Kalimat Pertama:

ู„ุง ูŠุฒู†ูŠ ุงู„ุฒุงู†ูŠ ุญูŠู† ูŠุฒู†ูŠ ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†

"Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman"

Makna alternatif: "Si penzina tidak akan berzina jika beriman" - Pelaku zina disebut/vonis penzina jika sudah dilakukan. Jika ia mengaku beriman tapi kebablasan maka ketika itu imanya sedang menurun.

Penjelasan:

Lฤ yaznฤซ (ู„ุง ูŠุฒู†ูŠ) - kata "yaznฤซ" merupakan kata kerja fi'il mudhฤri' dalam bentuk mufrad (tunggal) maknya "tidak (dia) melakukan zina". al-Zฤnฤซ (ุงู„ุฒุงู†ูŠ) - Isim fa'il (kata benda pelaku) maknanya "si penzina". Hฤซna (ุญูŠู†) - Isim zaman (kata benda waktu) yang berarti "ketika" atau "pada waktu". Yaznฤซ (ูŠุฒู†ูŠ) - kata kerja fi'il mudhฤri' dari ุฒู†ู‰ yang artinya "berzina". Wa huwa (ูˆู‡ูˆ) - Dhamir (kata ganti) tunggal laki-laki (mudzakkar) yang berarti "dia". Kata ini merujuk kepada subjek yang sedang dibicarakan, yaitu "orang yang berzina". Mu'min (ู…ุคู…ู†) - Isim fa'il dari kata kerja ุขู…ู† (ฤmana) yang berarti "beriman". Dengan wazan ู…ููู’ุนูู„, ini menunjukkan pelaku perbuatan iman, yaitu "orang yang beriman".

Makna Redaksinya:

Kalimat ู„ุง ูŠุฒู†ูŠ ุงู„ุฒุงู†ูŠ ุญูŠู† ูŠุฒู†ูŠ: Menyatakan bahwa orang yang berzina, pada saat dia berzina, dia tidak melakukan perbuatan itu dalam keadaan beriman. Kata ุงู„ุฒุงู†ูŠ adalah mubtada' (subjek), sedangkan ู„ุง ูŠุฒู†ูŠ adalah khabarnya (predikat) yang menjelaskan keadaan subjek.

Kalimat ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†: Ini adalah jumlah 'ataf (kalimat yang disambung) yang memberikan informasi tambahan tentang keadaan pelaku zina. ู‡ูˆ adalah mubtada', sedangkan ู…ุคู…ู† adalah khabar yang menunjukkan bahwa orang tersebut seharusnya dalam keadaan beriman, tetapi kenyataannya tidak.

Kesimpulan:

Kalimat "ู„ุง ูŠุฒู†ูŠ ุงู„ุฒุงู†ูŠ ุญูŠู† ูŠุฒู†ูŠ ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†" menegaskan bahwa seseorang yang berzina, pada saat ia melakukan perbuatan zina, tidak sedang dalam keadaan beriman yang sempurna. Dalam ilmu nahwu, kalimat ini menunjukkan adanya pengingkaran (nafi) terhadap hubungan antara perbuatan dosa besar dan keimanan.
Kalimat Kedua:

ูˆู„ุง ูŠุณุฑู‚ ุงู„ุณุงุฑู‚ ุญูŠู† ูŠุณุฑู‚ ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†

"dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman"

Makna alternatif: "Si pencuri tidak akan mencuri jika beriman" -Pelaku pencurian disebut/vonis pencuri jika sudah dilakukan. Jika ia mengaku beriman tapi kebablasan maka ketika itu imanya sedang menurun.

Penjelasan:

Wa lฤ (ูˆู„ุง) - berarti "Dan juga tidaklah". Yassriqu (ูŠุณุฑู‚) - Kata kerja fi'il mudhฤri' (kata kerja bentuk sedang/akan) dalam bentuk mufrad (tunggal) bermakna "Dia Mencuri". Al-Sฤriq (ุงู„ุณุงุฑู‚) - Isim fa'il (kata benda pelaku) dari kata kerja ุณุฑู‚. Kata ini menunjukkan pelaku perbuatan mencuri, yakni "pencuri". Hฤซna (ุญูŠู†) - Isim zaman (kata benda waktu) yang berarti "ketika" atau "pada waktu". Yassriqu (ูŠุณุฑู‚ ) - bermakna "mencuri". Wa huwa (ูˆู‡ูˆ) - berarti "dan dia". Mu'min (ู…ุคู…ู†) - bermakna "dalam kondisi beriman".

Makna Redaksi:

Kalimat ูˆู„ุง ูŠุณุฑู‚ ุงู„ุณุงุฑู‚ ุญูŠู† ูŠุณุฑู‚: Menyatakan bahwa orang yang mencuri, pada saat dia mencuri, dia tidak melakukan perbuatan itu dalam keadaan beriman. Kata ุงู„ุณุงุฑู‚ adalah mubtada' (subjek), sedangkan ู„ุง ูŠุณุฑู‚ adalah khabarnya (predikat) yang menjelaskan keadaan subjek.

Kalimat ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†: Ini adalah jumlah 'ataf (kalimat yang disambung) yang memberikan informasi tambahan tentang keadaan pelaku pencurian. ู‡ูˆ adalah mubtada', sedangkan ู…ุคู…ู† adalah khabar yang menunjukkan bahwa orang tersebut seharusnya dalam keadaan beriman, tetapi kenyataannya tidak.

Kesimpulan:

Kalimat "ูˆู„ุง ูŠุณุฑู‚ ุงู„ุณุงุฑู‚ ุญูŠู† ูŠุณุฑู‚ ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†" menegaskan bahwa seseorang yang mencuri, pada saat ia melakukan perbuatan mencuri, tidak sedang dalam keadaan beriman yang sempurna. Dalam ilmu nahwu, kalimat ini menunjukkan adanya pengingkaran (nafi) terhadap hubungan antara perbuatan dosa besar (mencuri) dan keimanan.
Kalimat Ketiga:

ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒ

"tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya ia dalam keadaan beriman"

Makna alternatif: "Pemabok tidak akan mabuk jika beriman" - Pelaku minum khmr disebut/vonis mabuk jika sudah dilakukan. Jika ia mengaku beriman tapi kebablasan maka ketika itu imanya sedang menurun.

Penjelasan:

Wa lฤ (ูˆู„ุง) - berarti "Dan juga tidaklah". Yashrabu (ูŠุดุฑุจ) - Kata kerja fi'il mudhฤri' dalam bentuk tunggal bermakna "dia meminum". al-Khamr (ุงู„ุฎู…ุฑ) - Isim (kata benda) yang berarti "khamr" atau "minuman keras". Hฤซna (ุญูŠู†) - yang berarti "ketika" atau "pada waktu". Yashrabuhฤ - martinya "meminumnya", "ha" disini adalah dhamir (kata ganti) yang merujuk pada kata ุงู„ุฎู…ุฑ (khamr). Ini adalah dhamir muttashil (kata ganti yang tersambung) untuk menggantikan kata benda yang sudah disebutkan sebelumnya dalam kalimat. Wa huwa (ูˆู‡ูˆ) - berarti "dan dia". Mu'min (ู…ุคู…ู†) - bermakna "dalam kondisi beriman".

Makna Redaksi:

Kalimat ูˆู„ุง ูŠุดุฑุจ ุงู„ุฎู…ุฑ ุญูŠู† ูŠุดุฑุจู‡ุง: Menyatakan bahwa orang yang meminum khamr, pada saat dia meminumnya, tidak melakukan perbuatan itu dalam keadaan beriman. Kata ุงู„ุฎู…ุฑ adalah objek (maf'ul bih) dari kata kerja ูŠุดุฑุจ (yashrabu), sedangkan ู„ุง ูŠุดุฑุจ adalah fi'il mudhฤri' yang berfungsi sebagai khabar (predikat).

Kalimat ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†: Ini adalah jumlah 'ataf (kalimat yang disambung) yang memberikan informasi tambahan tentang keadaan pelaku yang meminum khamr. ู‡ูˆ adalah mubtada', sedangkan ู…ุคู…ู† adalah khabar yang menunjukkan bahwa orang tersebut seharusnya dalam keadaan beriman, tetapi kenyataannya tidak.

Kesimpulan:

Kalimat "ูˆู„ุง ูŠุดุฑุจ ุงู„ุฎู…ุฑ ุญูŠู† ูŠุดุฑุจู‡ุง ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†" menegaskan bahwa seseorang yang meminum khamr, pada saat ia melakukannya, tidak sedang dalam keadaan beriman yang sempurna. Dalam ilmu nahwu, kalimat ini menunjukkan adanya pengingkaran (nafi) terhadap hubungan antara perbuatan dosa besar (meminum khamr) dan keimanan.
Kalimat Keempat:

ูˆู„ุง ูŠู†ุชู‡ุจ ู†ู‡ุจุฉ ุฐุงุช ุดุฑู ูŠุฑูุน ุงู„ู†ุงุณ ุฅู„ูŠู‡ ููŠู‡ุง ุฃุจุตุงุฑู‡ู… ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†

"dan tidaklah ia merampas suatu rampasan yang berharga dan menjadi daya tarik manusia dalam keadaan beriman."

Makna alternatif: "orang beriman tidak merampas harta orang". Pelakukan tentu tidak disebut merampas jika belum dikerjakannya. Jika ia mengaku beriman tapi kebablasan maka ketika itu imanya sedang menurun.

Penjelasan:

Wa lฤ (ูˆู„ุง) - berarti "Dan juga tidaklah". Yantahibu (ูŠู†ุชู‡ุจ) Kata kerja fi'il mudhฤri' tunggal yang berarti "merampas". Nahbatan (ู†ู‡ุจุฉ) - Isim (kata benda) yang berarti "rampasan" atau "jarahan". Dzฤti (ุฐุงุช) - Isim yang berarti "yang memiliki" atau "yang disertai". Syaraf (ุดุฑู) - Isim yang berarti "kehormatan" atau "kemuliaan". Kata ini menjadi sifat dari ู†ู‡ุจุฉ (rampasan), yang menunjukkan bahwa rampasan tersebut adalah sesuatu yang berharga atau mulia. Yarfa'u (ูŠุฑูุน) - Kata kerja fi'il mudhฤri' dari kata dasar ุฑูุน (rafa'a) yang berarti "mengangkat" atau "menarik". Al-nฤs (ุงู„ู†ุงุณ) - Isim jama' (kata benda plural) yang berarti "orang-orang" atau "manusia". Kata ini merujuk pada khalayak umum yang memperhatikan rampasan tersebut. Ilayhi (ุฅู„ูŠู‡) - Dhamir muttashil (kata ganti tersambung) yang berarti "kepadanya". Kata ini merujuk pada ู†ู‡ุจุฉ ุฐุงุช ุดุฑู (rampasan yang berharga). Fฤซhฤ (ููŠู‡ุง) - Dhamir muttashil yang berarti "di dalamnya". Kata ini merujuk pada ู†ู‡ุจุฉ (rampasan) yang sedang dibicarakan. Absฤrahum (ุฃุจุตุงุฑู‡ู…) - Isim jama' yang berarti "pandangan" atau "tatapan". Kata "hum" Dhamir muttashil (kata ganti) yang berarti "mereka". Ini merujuk pada ุงู„ู†ุงุณ (orang-orang) yang memperhatikan rampasan tersebut. Wa huwa (ูˆู‡ูˆ) - berarti "dan dia". Mu'min (ู…ุคู…ู†) - bermakna "dalam kondisi beriman".

Makna Redaksi:

Kalimat ูˆู„ุง ูŠู†ุชู‡ุจ ู†ู‡ุจุฉ ุฐุงุช ุดุฑู: Menyatakan bahwa seseorang tidak merampas suatu rampasan yang berharga saat ia dalam keadaan beriman. Kata ู†ู‡ุจุฉ ุฐุงุช ุดุฑู adalah maf'ul bih (objek) dari kata kerja ูŠู†ุชู‡ุจ (yantahibu).

Kalimat ูŠุฑูุน ุงู„ู†ุงุณ ุฅู„ูŠู‡ ููŠู‡ุง ุฃุจุตุงุฑู‡ู…: Ini adalah jumlah 'ataf (kalimat yang disambung) yang memberikan informasi tambahan tentang rampasan yang berharga itu, yaitu rampasan yang menarik perhatian orang-orang.

Kalimat ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†: Ini adalah jumlah 'ataf yang menunjukkan bahwa orang tersebut seharusnya dalam keadaan beriman, tetapi kenyataannya tidak.

Kesimpulan:

Kalimat "ูˆู„ุง ูŠู†ุชู‡ุจ ู†ู‡ุจุฉ ุฐุงุช ุดุฑู ูŠุฑูุน ุงู„ู†ุงุณ ุฅู„ูŠู‡ ููŠู‡ุง ุฃุจุตุงุฑู‡ู… ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู†" menegaskan bahwa seseorang yang merampas sesuatu yang berharga, yang menarik perhatian orang lain, tidak sedang dalam keadaan beriman yang sempurna saat melakukannya.
Menggauli binatang gapapa dalam Islam? - ini saya nemu akun lagi ngelive mencoba framing orangยฒ Islam yang awan. Mari diskusi di kolom diskusinya ๐Ÿ˜Š
Berikut penjelasannya ya
๐‘ฏ๐‘จ๐‘ซ๐‘ฐ๐‘ป๐‘บ: ๐‘ด๐‘ฌ๐‘ต๐‘ฎ๐‘ฎ๐‘จ๐‘ผ๐‘ณ๐‘ฐ ๐‘ฉ๐‘ฐ๐‘ต๐‘จ๐‘ป๐‘จ๐‘ต๐‘ฎ ๐‘ฎ๐‘จ ๐‘จ๐‘ท๐‘จ-๐‘จ๐‘ท๐‘จ ๐‘ซ๐‘จ๐‘ณ๐‘จ๐‘ด ๐‘ฐ๐‘บ๐‘ณ๐‘จ๐‘ด?

Ini merupakan sebuah hadits yang sering diframing di tiktok oleh para pendengki Islam dan kaum Terjemahan. Hadits ini berbunyi sebagai berikut:

ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุฑูŽูˆูŽู‰ ุณููู’ูŠูŽุงู†ู ุงู„ุซู‘ูŽูˆู’ุฑููŠู‘ู ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุตูู…ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุฑูุฒูŽูŠู’ู†ู ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุชูŽู‰ ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉู‹ ููŽู„ูŽุง ุญูŽุฏู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุจูุฐูŽู„ููƒูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุจูŽุดู‘ูŽุงุฑู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุจู’ู†ู ู…ูŽู‡ู’ุฏููŠู‘ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุณููู’ูŠูŽุงู†ู ุงู„ุซู‘ูŽูˆู’ุฑููŠู‘ู ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ุฃูŽุตูŽุญู‘ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุซู ุงู„ู’ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู‡ูŽุฐูŽุง ุนูู†ู’ุฏูŽ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู ุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏูŽ ูˆูŽุฅูุณู’ุญูŽู‚ูŽ

Dan Sufyan Ats Tsauri, telah meriwayatkan dari 'Ashim dari Abu Ruzain dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah berkata: Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya. Telah menceritakan dengan hadits itu kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri, hadits ini lebih shahih dari hadits pertama. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq.

Terjemahan "Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya" telah dimanfaatkan oleh pendengki Islam untuk mempengaruhi umat Islam yang awam di media sosial dengan narasi bahwa Islam memperbolehkan menggauli binatang.

Sebenarnya terjemahan yang disajikan terhadap hadits terkait tidak tepat, dan itulah sebab munculnya miskonsepsi terhadap maksud dari riwayat terkait. Terlebih Indonesia tidak memiliki lembaga penerjemah hadits yang membuat hadits-hadits yang tersebar di Indonesia memiliki ragam terjemahan yang berbeda.

Cara yang terbaik untuk memahami hadits ini adalah dengan merujuk redaksi Arabnya, disebutkan:

ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุชูŽู‰ ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉู‹ ููŽู„ูŽุง ุญูŽุฏู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู

(Man atฤ bahฤซmatan falฤ แธฅadda 'alayhi)

Ungkapan "maka tidak ada hukuman atasnya" dari kata "falฤ แธฅadda 'alayhi", dimana kata "แธฅadda" diartikan sebagai "hukuman", ini kurang tepat secara konteksnya. Dalam bahasa Arab, ungkapan hukuman dalam konteks umum disebut ุนู‚ูˆุจุฉ (สฟuqลซbah) atau ุนู‚ุงุจ (สฟiqฤb). Dengan demikian dapat dipahami bahwa kata ุญูŽุฏู‘ูŽ (แธฅadda) dalam hadits ini memiliki makna dan konteks lebih lanjut. Ini adalah bukti jika bahasa Arab tidak dapat diterjemahkan secara mentah dengan google translate untuk mendapatkan maksud yang diinginkan. Pada faktanya kata "hukuman" dalam bahasa arab memiliki banyak variasi kosa kata yang digunakan sesuai konteksnya. Kata lain yang setara dengan hukuman seperti ta'zir, qisas, ta'dib, 'azab dan jaza', masing-masing digunakan dalam konteksnya tersendiri.

Lalu apa maksud hukuman (แธฅadda) dalam konteks ini? perlu dipahami bahwa dalam hukum Islam, hukuman Jinayat atau hukum publik terbagi tiga: Qisas, Hadd dan Ta'zir. Qisas adalah hukuman setimpal, misal melukai dibalas melukai, membunuh dibalas hukuman mati. Adapun Hadd adalah sebutan kepada hukuman-hukuman yang rinciannya disebutkan dalam nass, adapun tindak pidana lain yang tidak disebutkan dalam nass dikembalikan kepada hakim untuk memutuskan, ini disebut hukuman ta'zir.

Pelaku zina kepada hewan pada mulanya dikenakan hukuman Hadd berupa hukuman mati: โ€œSiapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan yang jadi korban.โ€ (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).

Aturan ini kemudian terbatalkan dengan hadits ini yang mengatakan "Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman atasnya". Hukuman yang dimaksud adalah hukuman Hadd (hukuman mati) pada hadits sebelumnya.

Jadi seharusnya hadits terkait diterjemahkan "Barangsiapa menggauli binatang maka tidak ada hukuman Hadd atasnya", yakni tidak diberlakukan aturan hukuman Hudud berupa hukuman mati atau hukuman bagi penzina (cambuk atau rajam). Makanya dalam haditsnya dikatakan "hadits ini lebih shahih dari hadits pertama. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama".

Jadi maknanya bukan tidak beri hukuman (tidak apa-apa), melainkan tidak dikenakan hukuman Hudud. Lalu apakah ada hukuman lainnya? ada, dia tidak dikenakan hukuman hudud namun tetap dikenakan hukuman ta'zir.
Hukuman ta'zir adalah hukuman yang diserahkan kepada Hakim untuk memutuskan sangsi apa yang diberikan kepada pelakukan sesuai kondisinya. Misalkan jika ternyata pelakunya tidak waras maka hakim bisa memutuskan untuk melepaskannya, atau kalau misal hewan yang digaulinya adalah milik orang lain dan mati maka dikenakan hukuman tambahan (denda).

At-Tirmidzi menyatakan bahwa โ€œHadis ini lebih kuat daripada hadis yang pertama (hukuman bunuh untuk pelaku setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.โ€ (Jami Tirmidzi, 4: 57). Pendapat kedua inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama, yaitu pelaku penyetubuh binatang tidak dibunuh tapi dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (Al-Maโ€™usuah al-Fiqhiyah, 24: 33).
Bisa dipahami penjelasannya?
Kitab - Adabud Dunya wad Din.pdf
21.9 MB
Download Adabud Dunya wad Din, karya yang mendalam tentang etika dan tata krama dalam Islam, yang mencakup aspek-aspek kehidupan dunia dan agama. Kitab ini mengeksplorasi bagaimana seorang Muslim harus menjalankan kehidupannya sehari-hari dengan memadukan ajaran agama dan praktik sosial yang baik. Kitab ini sering dikaji dalam konteks pendidikan Islam untuk membimbing umat Muslim dalam menjalani kehidupan yang harmonis, menghormati dunia tanpa melupakan tanggung jawab agamanya.
Bila kita baca kisah Perjanjian Hudaibiyah, pasti akan terjumpa berkenaan isu perkataan bismillah, apabila wakil Quraisy Suhail bin Amr telah membantah ketika Rasulullah s.a.w memerintahkan Ali bin Abi Talib untuk menulis ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู… pada awal text perjanjian tu, kerana dia tidak pernah dengar atau tahu tentang perkataan itu sebelum ini. Sebaliknya dia meminta untuk ditulis Bismik Allฤhumma ุจุณู…ูƒ ุงู„ู„ู‡ู… dan Rasulullah s.a.w kemudiannya bersetuju.
Dari episod kecil ini kita boleh faham bahawa frasa ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู… tidak digunakan oleh orang Arab pada zaman sebelum Islam. Kebelakangan ini beberapa bukti fizikal dalam bentuk ukiran dalam tulisan Paleo-Arabic(tulisan Arab pra Islam) telah menguatkan kisah yang dicatatkan ini. Terjemahan kandungan tulisan-tulisan yang dijumpai di sekitar Tabuk dan Ta'if itu adalah seperti berikut :

1. Bismik Rabbanฤ(dengan nama tuhan kami) saya แธคanแบ“alah ibn สปAbd สปAmr, saya menyeru agar bertaqwa kepada Allah(ุฃูˆุตูŠ ุจุจุฑ ุงู„ู„ู‡ )
2. Bismik Rabbanฤ saya สปAbd Al-'Uzza ibn Sufyฤn,saya menyeru agar bertaqwa kepada Allah(ุฃูˆุตูŠ ุจุจุฑ ุงู„ู„ู‡ ).
3. Bismik Allฤhumma,  saya สปAbd Shams ibn al-Mughฤซrah, memohon keampunan untuk dosanya.
4. Bismik Allฤhumma, saya แธคabฤซb ibn สปAwf.

Seperti yang boleh dilihat, tiada satu pun menggunakan frasa ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…., dan nama2 penulis kebanyakannya nama2 jahiliah (สปAbd Shams, สปAbd สปAmr, สปAbd Al-'Uzza)

Inskripsi no 1 tu agak menarik, ianya berkemungkinan ditulis oleh sahabat Nabi, Hanzalah ibn Abi 'Amir, yang masyhur dengan kisahnya syahid di medan Uhud dalam keadaan tidak sempat mandi junub dan jenazahnya dimandikan oleh malaikat. Disebabkan pada inskripsi tu ditulis Hanzalah ibn สปAbd สปAmr(สปAbd สปAmr merupakan nama jahiliyyah) instead of Abi Amir iaitu laqab nya, pakar-pakar epigraphy berpendapat yang ianya ditulis sebelum Hanzalah memeluk Islam.

Menarik betul bila ikut perkembangan epigraphy ni. Terutamanya bila ada penemuan-penemuan yang menguatkan sumber-sumber bertulis tradisional.

Oleh: Abdullah Ashraf R
ILMU ADAM MELEBIHI PARA MALAIKAT

Allah SWT menjelaskan kepada malaikat tentang kelebihan Adam di atas mereka dalam hal ilmu pengetahuan. Allah SWT berfirman: โ€œDan Dia mengajarkan kepada Adam semua nama-nama (benda)โ€ (Q.S Al-Baqarah:31).
.
Ibnu Abbas r.a. berkata โ€œAllah mengajarkan Adam nama-nama semua zat dan gerakannya, baik kecil maupun besar. Nama-nama ini yang dikenal oleh manusia, seperti nama orang, hewan, bumi, dataran rendah, laut, gunung unta, keledai dan nama-nama lainnyaโ€.
.
Mujahid bin Jabir berkata: โ€œโ€˜Dan Dia mengajarkan kepada Adam semua nama,โ€™ sebagai berikut: semua (nama-nama) yang diciptakan Allah.โ€
.
Saโ€™id bin Jubair berkata: โ€œTuhan mengajarinya semua nama, sampai ke unta (baโ€™ir), sapi, dan domba.โ€
.
Qatadah bin an-Nuโ€™man: โ€œโ€˜Dan Dia mengajarkan kepada Adam semua nama,โ€™ sebagai berikut: Dia mengajarkan kepadanya nama segala sesuatu (mengatakan): โ€˜Ini gunung, ini seperti ini dan itu, dan itu seperti ini dan itu.โ€™ โ€˜Kemudian mengemukakannyaโ€™ nama-nama itu โ€˜kepada para Malaikat lalu berfirman: โ€˜Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang benar orang-orang yang benar!โ€™โ€™โ€

๐’๐ž๐ฅ๐ž๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ๐ง๐ฒ๐š ๐›๐š๐œ๐š ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข:
https://rabbanians.id/kisah-nabi
๐‘ซ๐’‚๐’‘๐’‚๐’•๐’Œ๐’‚๐’ ๐’‘๐’–๐’๐’‚ +750 ๐‘ฌ๐’ƒ๐’๐’๐’Œ ๐‘ฐ๐’”๐’๐’‚๐’Ž๐’Š ๐’ˆ๐’“๐’‚๐’•๐’Š๐’”
_________

Share apabila bermanfaat, semoga amal jariyyah :)
๐‘ถ๐’“๐’‚๐’๐’ˆ ๐‘ฎ๐’Š๐’๐’‚ ๐’š๐’‚๐’๐’ˆ ๐‘ท๐’Š๐’๐’•๐’‚๐’“

Mungkin belum banyak di antara kita yang mengetahui tentang sosok yang luar biasa dari Mesir, yang mendapat julukan "Sibawaih Mesir." Dia terkenal akan kecerdasannya yang luar biasa, sehingga namanya dikenal luas di kalangan pemerintah, menteri, dan ulama di Mesir. Kisah hidupnya telah diabadikan dalam sebuah buku oleh Ibnu Zulaq dengan judul "Akhbar Sibawaih al-Mishri."

Sibawaih Mesir dikenal sebagai seorang ulama dan ahli bahasa yang terkemuka. Dia memiliki kemampuan menghafal al-Qurโ€™an lengkap beserta tafsirnya, dan juga ahli dalam bidang hadits, baik dari sisi sanad maupun matannya. Namun, ada satu hal yang menjadi catatan, dia adalah penganut paham Muโ€™tazilah. Kisah ini menggambarkan betapa kompleks dan menariknya kehidupan seorang intelektual di dunia Islam klasik.

Bagikan Cerita ini &
Join grup telegram kami https://tttttt.me/rabbanians
EBOOK VERSI FULL AKAN SEGERA RILIS!!!!

Buat temen-temen yang sebelumnya sudah mendownload ebook versi ringkasannya dari topik Menjawab Tuduhan Non-Muslim Terhadap Islam. Alhamdulillah, atas izin Allah dan juga bantuan dukungan temen-temen, khususnya yang di https://kitabisa.com/campaign/rabbaniansid in sya Allah dalam waktu dekat ini kita akan rilis ebook versi fullnya. Ebook versi full ini akan membahas dan menjawab beragam tudingan terhadap Islam secara detail, metodologis, berdalil dan rinci. Ebook akan dirilis secara bertahap dan berurutan dengan judul sebagai berikut:

1. [Seri 1] Apakah Bible Masih Asli? - Rilis Terbatas
Ebook ini menjawab tuntutan misionaris untuk membuktikan klaim Quran bahwa Bible sudah mengalami perubahan (tahrif). Isinya sekitar 300-an halaman dengan data-data dan referensi yang ditampilkan (bukan asumsi)

2. Al-Quran Kitab Plagiarisme? - Rilis Publik
Ebook ini menjawab tudingan misionaris dan orientalis terkait tuduhan bahwa Quran memplagiat cerita-cerita dari Bible, kitap-kitap apokrif dan dongeng-dongeng. Termasuk menjawab maksud pernyataan "asatir awalin" (dongeng kuno) dalam Quran. Kita juga memberikan data perbandingan dari Bible.

3. [Seri 2] Bukti Al-Quran Masih Otentik/Asli! - Rilis Publik
Sambungan ebook seri 1, kali ini kita menampilkan data dan bukti bagaimana Al-Quran bisa dikatakan masih otentik sejak era NAbi Muhammad.

4. (Coming soon) Keajaiban-Keajaiban Quran
Bukti-bukti keajaiban Quran dari berbagai aspek untuk membuktikan bahwa isi dari Al-Quran tidak mungkin ditulis oleh manusia dan tentu otentik dari ilahi.

5. (coming soon) Menjawab Tuduhan Kesalahan, Kontradiksi, Anakronism Quran
Menjawab berbagai tuduhan terhadap isi/konten dalam Al-Quran terkait tudingan adanya kesalahan, kontradiksi, anakronisme dsb.

6. (coming soon) Menjawab Tuduhan Terhadap Nabi Muhammad
Menjawab beragam tuduhan Kepada Nabi

7. (Coming soon) Menjawab Tuhan Terhadap Islam
Menjawab beragam tuduhan untuk agama Islam selain kaitannya tentang Quran dan Nabi Muhammad SAW.

8. Dll

Pantengin terus grup ini agar bisa mendapatkan earky acces untuk ebook-ebook yang akan dirilis. Sementara ebook yang ditandai sebagai "Rilis terbatas" tidak akan dipublikasi untuk publik demi menghindari polemik berkepanjangan. Sebab semua ebook ini ditulis bukan upaya ofensif, melainkan hanya untuk memberikan pembelaan iman.

Buat temen-temen yang mau dukung proyek ini silahkan disalurkan disini untuk mempercepat perilisannya https://kitabisa.com/campaign/rabbaniansid
Rabbanians ID pinned ยซEBOOK VERSI FULL AKAN SEGERA RILIS!!!! Buat temen-temen yang sebelumnya sudah mendownload ebook versi ringkasannya dari topik Menjawab Tuduhan Non-Muslim Terhadap Islam. Alhamdulillah, atas izin Allah dan juga bantuan dukungan temen-temen, khususnya yangโ€ฆยป
Allah tercipta dari keringat kuda?, inilah tudingan yang dibuat oleh misionaris. Mereka mengklaim mendapatkan hadits tersebut di kitab-kitab hadits. Simak pembahasan dan bantahan terhadap tudingan ini disini:

https://youtu.be/ldu0d_K9kZI
_______________
๐Ÿ’– DONASI https://kitabisa.com/rabbaniansid
Dukung channel ini untuk dapat terus berbagi!