Majelis Indahnya Berbagi
12.4K subscribers
420 photos
43 videos
58 files
3.76K links
Kumpulan Ceramah Ustadz Farid Nu'man Admin : @endardwi
Download Telegram
Perspektif Imam Ibnu Taimiyah dalam Menyikapi Peperangan RAFIDHAH (SYI'AH) VS KOALISI YAHUDI DAN NASRANI

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Imam Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (jilid. 6, hal. 375):

"Ahlussunnah tetap tidak akan pernah mendukung pihak yang jelas kafirnya."

Kalimat selengkapnya:

لو قُدِّرَ أَنَّ الْمُسْلِمِينَ ظَلَمَةٌ فَسَقَةٌ، وَمُظْهِرُونَ لِأَنْوَاعٍ مِنَ الْبِدَعِ الَّتِي هِيَ أَعْظَمُ مِنْ سَبِّ عَلِيٍّ وَعُثْمَانَ، لَكَانَ الْعَاقِلُ يَنْظُرُ فِي خَيْرِ الْخَيْرَيْنِ وَشَرِّ الشَّرَّيْنِ، أَلَا تَرَى أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَإِنْ كَانُوا يَقُولُونَ فِي الْخَوَارِجِ وَالرَّوَافِضِ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ مَا يَقُولُونَ، لكن لَا يُعَاوِنُونَ الْكُفَّارَ عَلَى دِينِهِمْ، وَلَا يَخْتَارُونَ ظُهُورَ الْكُفْرِ وَأَهْلِهِ عَلَى ظُهُورِ بِدْعَةٍ دُونَ ذَلِكَ.

Seandainya ditakdirkan bahwa kaum Muslimin itu adalah orang-orang yang zalim dan fasik, serta menampakkan berbagai macam bid‘ah yang lebih besar daripada bid'ahnya mencela ‘Ali dan ‘Utsman, niscaya orang yang berakal akan melihat mana di antara dua kebaikan yang lebih baik dan mana di antara dua keburukan yang lebih ringan.

Tidakkah engkau melihat bahwa Ahlus Sunnah, meskipun mereka mengatakan tentang Khawarij, Rafidhah, dan selain keduanya dari kalangan ahli bid‘ah sebagaimana yang mereka katakan, namun mereka tidak membantu orang-orang kafir atas agama mereka, dan tidak memilih pihak yang jelas kekufuran serta para pendukungnya dibandingkan pihak yang tampaknya bid‘ah yang masih di bawah itu.

Sementara dalam Fatawa Al Kubra, jilid. 3, hal. 516, Imam Ibnu Taimiyah:

وَسُئِلَ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى -:
عَنْ رَجُلٍ يُفَضِّلُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى عَلَى الرَّافِضَةِ؟

فَأَجَابَ:

الْحَمْدُ لِلَّهِ، كُلُّ مَنْ كَانَ مُؤْمِنًا بِمَا جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ خَيْرٌ مِنْ كُلِّ مَنْ كَفَرَ بِهِ؛ وَإِنْ كَانَ فِي الْمُؤْمِنِ بِذَلِكَ نَوْعٌ مِنْ الْبِدْعَةِ سَوَاءٌ كَانَتْ بِدْعَةَ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ وَالْمُرْجِئَةِ وَالْقَدَرِيَّةِ أَوْ غَيْرِهِمْ؛ فَإِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى كُفَّارٌ كُفْرًا مَعْلُومًا بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ. وَالْمُبْتَدِعُ إذَا كَانَ يَحْسَبُ أَنَّهُ مُوَافِقٌ لِلرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مُخَالِفٌ لَهُ لَمْ يَكُنْ كَافِرًا بِهِ؛ وَلَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ يَكْفُرُ فَلَيْسَ كُفْرُهُ مِثْلَ كُفْرِ مَنْ كَذَّبَ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Imam Ibnu Taimiyah ditanya tentang orang yang lebih mengutamakan Yahudi dan Nasrani dibanding Rafidhah.

Beliau menjawab:

Alhamdulillah. Setiap orang yang beriman kepada apa yang dibawa oleh Muhammad ﷺ maka ia lebih baik daripada setiap orang yang kafir terhadapnya; meskipun pada diri orang mukmin tersebut terdapat suatu bentuk bid‘ah, baik bid‘ah Khawarij, Syiah, Murji’ah, Qadariyah, ataupun selain mereka.

Karena Yahudi dan Nasrani adalah orang-orang kafir dengan kekafiran yang telah diketahui secara pasti dalam agama Islam.

Adapun ahli bid‘ah, jika ia meyakini bahwa dirinya mengikuti Rasul ﷺ dan bukan menyelisihinya, maka ia tidak dihukumi kafir karenanya. Dan seandainya pun ditakdirkan ia kafir, maka kekafirannya tidaklah seperti kekafiran orang yang secara terang-terangan mendustakan Rasul ﷺ.

Hukum Memasukan Pasukan Kafir Ke Negeri Muslim Untuk Memerangi Umat Islam

Imam Ibnu Taimiyah berkata (Majmu' Al Fatawa, jilid. 13, hal. 219):

فإنه ليس فيما يأمر الله به رسوله أن يأتي بالكفار المشركين وأهل الكتاب لقتل المسلمين وسبيهم وأخذ أموالهم لأجل ذنوب فعلوها ويجعل الدار تعبد بها الأوثان ويضرب فيها بالنواقيس ويقتل قراء القرآن وأهل العلم بالشرع ويعظم النجسية علماء المشركين وقساوسة النصارى وأمثال ذلك ؛ فإن هؤلاء أعظم عداوة لمحمد صلى الله عليه وسلم وهم من جنس مشركي العرب الذين قاتلوه يوم أحد وأولئك عصاة من عصاة أمته وإن كان فيهم منافقون كثيرون فالمنافقون يبطنون نفاقهم
Sesungguhnya tidak termasuk dalam apa yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya *adalah mendatangkan orang-orang kafir musyrik dan Ahlul Kitab untuk membunuh kaum Muslimin, menawan mereka, dan mengambil harta mereka karena dosa-dosa yang mereka lakukan;* lalu menjadikan negeri itu sebagai tempat penyembahan berhala, dibunyikan lonceng-lonceng (gereja), dibunuh para pembaca Al-Qur’an dan para ulama syariat, serta diagungkan para pendeta musyrik dan pastor Nasrani, dan semisalnya.

Karena mereka itu adalah musuh yang paling keras terhadap Muhammad ﷺ, dan mereka termasuk jenis musyrikin Arab yang dahulu memerangi beliau pada Perang Uhud. Sedangkan yang (berbuat dosa) itu hanyalah para pelaku maksiat dari umat beliau, walaupun di antara mereka banyak orang munafik. Adapun orang-orang munafik, mereka menyembunyikan kemunafikan mereka.

Wallahu A'lam

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

Farid Nu'man Hasan
💦Join Channel: https://xn--r1a.website/UstadzFaridNuman
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
🎬IG: Instagram: https://instagram.com/faridnumanhasan
Youtube : Farid Nu'man Hasan Official
https://www.youtube.com/channel
KAJIAN I'TIKAF RAMADHAN MALAM KE-29

Mari raih keberkahan 10 malam terakhir Ramadhan dengan menghadiri kajian penuh ilmu dan keutamaan.

📖 Tema:
*"Menjadi Hamba Allah SWT, Bukan Hamba Ramadhan"*

🗓 Hari / Tanggal: *Rabu, 18 Maret 2026*
_(Malam) Ke-29 / 28 Ramadhan1447 H_
Pukul : *21.30 - 23.00 WIB*

📍 Lokasi:
*Masjid PB. Jenderal Soedirman*
Jl. Pendidikan III No.3, RT.3/RW.4, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur

🎙️ Narasumber:
*Ust. Farid Nu’man Hasan, S.S, M.Sos.*

Mari hidupkan malam Ramadhan dengan ilmu dan ibadah

🔗 Link Pendaftaran:
https://bit.ly/Daftar_Itikaf_1447H
📌 _Kuota Makan Sahur & Snack Gratis untuk 100 orang peserta pertama yang hadir, segera daftarkan diri Anda._

Semoga Allah mempertemukan kita dengan Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.

📲 Informasi & Donasi I'tikaf:
- Bpk. Eko : 081281905304
- Bpk. Agam : 081293215233
Perhatikan Ujungnya, Jangan Bangga Dengan Awalnya..

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻


📌 "Ada orang yang biasa melakukan amalan ahli surga, sampai jarak dirinya dan surga tinggal sehasta lagi" kata Rasulullah ﷺ, "tapi dia kesusul oleh catatan takdirnya, di akhir hayatnya melakukan amalan ahli neraka, maka dia masuk neraka." Hadits ini shahih, Bukhari dan Muslim, dari jalur Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu.

📌 Di kesempatan lain, ada seorang mujahid yang gagah berani memerangi kaum musyrikin, namun mujahid itu mengalami terluka parah akhirnya dia mengakhiri hidupnya sendiri dengan menghujamkan pedang ke tubuhnya. Dia mati bunuh diri padahal sebelumnya begitu heroik. Lalu Rasulullah ﷺ mengatakan: "Siapa yang ingin melihat ahli neraka maka lihatlah orang ini" , lalu Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا

"Sesungguhnya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya, ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sesungguhnya (hasil) amalan itu tergantung pada penutupnya." (HR. Bukhari no. 6493)

📌 Rasulullah ﷺ mengatakan:

لا عليكم أن لا تعجبوا بعمل أحد حتى تنظروا بم يختم له، فإن العامل يعمل زمانا من عمره أو برهة من دهره بعمل صالح لو مات عليه دخل الجنة، ثم يتحول فيعمل عملا سيئا.

Tidak masalah bagi kalian untuk tidak kagum terhadap amal seseorang sampai kalian melihat bagaimana akhirnya, Sebab, seseorang bisa saja beramal shaleh dalam waktu tertentu dari umurnya atau dalam sebagian masa hidupnya, yang jika ia mati dalam keadaan itu maka ia akan masuk surga. Namun ia kemudian justru berubah dan melakukan amal yang buruk. (HR. Ahmad, dari jalan Anas, dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Lihat Fathul Bari, 11/487)

📌 Semua ini menunjukkan betapa penting akhir perjalanan hidup .. akhir sebuah amal .. apakah Allah Ta'ala menerima, menolak, menjadikan sebab surga atau neraka tergantung akhirnya.

📌 Oleh karenanya, Imam Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan:

إنَّ صلاحَها وفسادَها وقَبُولَها وعدمَه بحسب الخاتمة

Sesungguhnya kebaikan amal-amal tersebut, kerusakannya, diterima atau tidaknya, tergantung bagaimana akhirnya. (Jami' al 'Ulum wal Hikam, 3/10)

📌 Imam Ath Thibrizi mengatakan:

العمل السابق ليس بمعتبر، وإنما المعتبر العمل الذي ختم به، وهذا فيه حث على المواظبة على الطاعات ومحافظة الأوقات عن المعاصي؛ خوفاً من أن يكون ذلك آخر عمله، كما فيه زجر عن العجب والتفرح بالأعمال؛ فإنه لا يدري ماذا يصيبه في العاقبة

Amal yang telah lalu tidaklah dianggap, yang dianggap adalah amal yang seseorang akhiri dengannya. Dalam hal ini terdapat dorongan untuk terus-menerus melakukan ketaatan dan menjaga waktu dari perbuatan maksiat, karena dikhawatirkan itu akan menjadi amal terakhirnya. Selain itu, terdapat peringatan agar tidak terjerumus dalam perasaan bangga dan gembira berlebihan terhadap amal yang telah lalu dilakukan, sebab seseorang tidak mengetahui bagaimana akhirnya kelak. (Mir'ah Al Mafatih Syarh Misykah al Mashabih, 1/419)

📌 Maka, di ujung Ramadhan ini, teruslah berlari, semakin kuat, tilawahnya dan shalatnya, tampakkan kesedihan dan kerinduan saat berpisah dengan Ramadhan ...

📌Bukan semakin melemah dan menghilang dari jalan ketaatan, serta kegirangan dengan kepergian Ramadhan..

Wallahu A'lam

Wa Shalallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

Farid Nu'man Hasan
💦Join Channel: https://xn--r1a.website/UstadzFaridNuman
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
🎬IG: Instagram: https://instagram.com/faridnumanhasan
Youtube : Farid Nu'man Hasan Official
https://www.youtube.com/channel
Bismillahirrahmanirrahim
Hadiri...
Kajian Ramadhan

*PAGI INI!!*

*Fiqih Zakat dan Persoalannya* bag.2

Bersama:

Ustadz Farid Nu'man Hasan, MA

*Rabu, 18 Maret 2026, Jam 08.00-09.30*

Weekly:
Join Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/86730733892?pwd=K49DuYf2KLRq1wSfJuEhWsRqOsvLRR.1

Meeting ID: 867 3073 3892
Passcode: Tartilok
🍃🌸 Hari Raya Ikut Pemerintah 🌸🍃

💢💢💢💢💢💢💢💢

Wa'alaikumussalam Wa Rahmatullah

Bismillahirrahmanirrahim..

Telah banyak pandangan pakar astronom, pakar ilmu falak, yang memberikan penjelasan untuk mendukung yang ini atau itu, Membantah yang ini atau itu. Segala teori dikerahkan namun tidak pernah ketemu kesepakatan.  Namun ada satu hal yg kadang terlupakan, sebenarnya penentuan ini wewenang siapa?

Seharusnya masalah ibadah kolektif, yg melibatkan banyak orang dan hajat hidup org banyak, sebaiknya memang dikembalikan sbg domain atau wewenang negara di mana kita berada..

Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.” (HR. At Tirmidzi no. 697,   Shahih. Lihat  Ash Shahihah No. 224)

Imam At Tirmidzi menjelaskan: “Dan sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).” (Ibid)

Para ulama Arab Saudi sendiri seperti di Lajnah Daimah, saat masih diketuai Syaikh Bin Baaz, menganjurkan berhari raya dengan berpijak negeri masing-masing, bukan merujuk ke Saudi misalnya, sbgmn fatwa berikut:

يجب عليهم أن يصوموا مع الناس ويفطروا مع الناس ويصلوا العيدين مع المسلمين في بلادهم…  

Wajib atas mereka berpuasa bersama manusia, beridul fitri bersama manusia, dan shalat idain (Idul fitri dan Idul Adha) bersama kaum muslimin di negeri mereka.… (Al Khulashah fi Fiqhil Aqalliyat)

Imam Abul Hasan As Sindi menyebutkan dalam   Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah:

وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ

“Jelasnya, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha, pen) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada  pemimpin (imam) dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.” (Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, 3/431)

Ormas, para pakar, posisinya sebagai partner, teman diskusi, dan pemberi masukan. Ketika belum ada keputusan, maka silahkan eksplorasi berbagai dalil dan sudut pandang, jangan dibatasi. Tapi ketika sudah ada keputusan, seharusnya perselisihan itu lenyap, semua pihak yang berbeda pun mesti tunduk. Rapat RT-RW saja seperti itu.

Imam Al Qarrafi Rahimahullah mengatakan:

اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فُتْيَاهُ بَعْدَ الْحُكْمِ

Ketahuilah, bahwa keputusan pemimpin dalam masalah yang masih diijtihadkan adalah menghilangkan perselisihan, dan hendaknya orang menyelisihi ruju ‘ (kembali) dari pendapatnya kepada pendapat hakim dan dia mengubah fatwanya setelah keluarnya keputusan hakim. (Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, 3/334. Mawqi’ Al Islam)

Syaikh Khalid bin Abdullah Muhammad Al Mushlih mengatakan:

فإذا حكم ولي أمر المسلمين بحكم ترى أنت أن فيه معصية، والمسألة من مسائل الخلاف فيجب عليك طاعته، ولا إثم عليك؛ لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف
Jika pemimpin kaum muslimin sudah menetapkan sebuah ketentuan dengan keputusan hukum yang menurut Anda ada maksiat di dalamnya, padahal masalahnya adalah masalah yang masih diperselisihkan, maka wajib bagi Anda untuk tetap taat kepadanya, dan itu tidak berdosa bagi Anda, karena jika hakim sudah memutuskan sesuatu maka keputusan itu menghilangkan perselisihan.  (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, 16/5. Mawqi’ Syabakah Al Islamiyah)

Ya.. Mirip rapat RT atau DKM saja.. Sblm ada keputusan, masing-masing bisa eksplor pendapatnya, tp ketika sdh ketok palu semua peserta rapat mesti tunduk.. Terlepas dari pemimpin kita saat ini seperti apa, kita tdk sedang bicara politiknya ..

Namun demikian,  jika kasusnya di sebuah daerah umumnya masyarakat tetap keukeuh ikut pendapat Ormas, dan seseorang tinggal di situ, maka tidak apa-apa baginya ikuti mereka baik dalam hal keyakinan hari rayanya dan shalat idnya. Untuk menghindari fitnah di sana, sebab berselisih itu buruk. Ukhuwah itu harus nyata, bukan hanya teori. Kadang kala pendapat pribadi atau kelompok kita mesti kita kalahkan untuk kepentingan umat yang lebih besar. Fa'tabiruu!!

Demikian. Wallahu A'lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu'man Hasan
🔈 Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
🎬IG: Instagram: https://instagram.com/faridnumanhasan
Youtube : Farid Nu'man Hasan Official
https://www.youtube.com/channel/UCrzlgP00c4gIVDClPuj9z8g
🍃🌸Ziarah Kubur Wali Songo🌸🍃

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Bismillahirrahmanirrahim..

Ziarah kubur -kubur siapa pun itu- adalah sunah Rasulullah ﷺ, selama dilakukan dengan cara dan adab yang benar.

Di antara dalilnya adalah:

عن بُرَيْدَة - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : ( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها ) رواه مسلم .

وفي رواية : ( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ )

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah ﷺ: “Dahulu aku melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim no. 1977).

Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, -haditsnya cukup panjang kami ambil bagian akhirnya saja:

فَقَالَ إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ قَالَتْ قُلْتُ كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

Beliau bersabda: Sesungguhnya Rabbmu memrintahkan kamu untuk mendatangi ahlul baqi’ (kuburan baqi’), hendaknya memohonkan ampun buat mereka.” ‘Aisyah berkata: Aku bertanya: “Bagaimana yang aku ucapkan untuk mereka wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab: “Katakanlah: As Salamu ‘Ala Ahlad Diyar minal mu’minin wal Muslimin .............dst.” (HR. Muslim No. 974)

Dua hadits ini sudah cukup menjadi dalil sunahnya ziarah kubur. Kesunahannya bagi kaum laki-laki adalah Ijma', sebagaimana dikatakan Imam An Nawawi berikut:

يُستحَبُّ للرِّجالِ زيارةُ القبورِ، وهو قولُ العُلماءِ كافَّةً؛ نقل العبدري فيه إجماعَ المسلمين

Disunahkan bagi kaum laki-laki berziarah kubur, itu adalah pendapat seluruh ulama, Al 'Abdari menukil adanya ijma' kaum muslimin dalam masalah ini. (Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 5/310)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

لا نعلمُ خلافًا بين أهل العِلْمِ في استحباب زيارَةِ الرِّجالِ القبورَ

Kami tidak ketahui adanya perselisihan pendapat ulama tentang kesunahan berziarah kubur bagi kaum laki-laki. (Asy Syarh Al Kabir, 2/426)

Sedangkan untuk kaum wanita diperdebatkan kesunahannya. Mayoritas ulama mengatakan Sunah sama sebagaimana kaum laki-laki, sebagian lain mengatakan terlarang bahkan mengharamkan.

Mereka berdalil dengan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah ﷺ melaknat zawarat (para wanita yang berziarah kubur).

(HR. At Tirmidzi no. 1056, Beliau berkata: hasan shahih. Ibnu Majah juga meriwayatkan dari jalur Ibnu Abbas, dengan sanad hasan)

Bagi pihak yang melarang, hadits ini larangan yang begitu jelas bagi wanita yang berziarah kubur baik haid atau tidak, sama saja. Mereka adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Abdul Muhsin al 'Abbad al Badr, dan lainnya.

Para ulama telah mengoreksi alasan pihak yang melarang, mereka mengatakan bahwa makna zawarat adalah wanita yang sering-sering ziarah kubur. Itulah yg terlaknat dalam hadits tersebut. Bukan semata-mata wanita yang berziarah kubur.

Disebutkan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:

قال القارىء لعل المراد كثيرات الزيارة وقال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة

Berkata Al Qari bahwa bisa jadi maknanya adalah banyak berziarah. Al Qurthubi berkata: laknat ini adalah untuk yang banyak melakukan ziarah. (Syaikh Abul ‘Ala Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwdzi, 4/126)

Imam As Suyuthi mengatakan, bahwa yang dilaknat dalam hadits ini adalah wanita yang berziarah dengan tanpa menjaga adab dan akhlak, katanya:

إن اللعن محمول على زيارتهم بما لا يجوز كالتبرج والجزع والصياح وغير ذلك مما لا ينبغي ، وأما إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لهن
              
Sesungguhnya laknat di sini dimaknai bahwa ziarahnya mereka itu dibarengi dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti tabarruj (bersolek), mengeluh, berteriak,  dan hal-hal tidak pantas lainnya. Ada pun jika aman dari semua hal ini, maka tidak terlarang mengizinkan mereka (untuk ziarah). (Misykah Al Mashabih, 5/1033)

Larangan tersebut terjadi di masa-masa awal Islam, dengan kata lain telah mansukh (dihapus), sebagaimana penjelasan Imam At Tirmidzi Rahimahullah tentang hadits La’ana Az Zawaaraat Al Qubur (Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang berziarah kubur):

قد رأى بعض أهل العلم أن هذا كان قبل أن برخص النبي - صلى الله عليه وسلم - في زيارة القبور، فلما رخص دخل في رخصته الرجال والنساء.

Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika sebelum diberikan keringanan oleh Nabi ﷺ tentang ziarah kubur, maka ketika sudah diberikan keringanan, maka keringanan itu mencakup laki-laki dan wanita.

(Lihat Sunan At Tirmidzi No. 1056, lihat juga Imam As Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibni Majah, 1/113, Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/417 )

Mansukh-nya hadits ini semakin jelas dengan riwayat ketika ‘Aisyah berziarah ke kubur saudaranya:

فقيل لها أليس قد نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن ذلك قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها انتهى

Dikatakan kepada ‘Aisyah, bukankah Nabi ﷺ telah melarang hal itu? Beliau menjawab: “Ya, dahulu Beliau melarang, kemudian Beliau memerintahkan untuk berziarah.” Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/137)

Maka, pendapat yang lebih kuat adalah kesunahan ziarah kubur (termasuk kubur orang-orang shaleh seperti wali songo) berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja harus dengan adab dan rambu-rambu yang benar. Seperti: berpakaian syar'i, tidak meratap, mengucapkan salam, mendoakan yang di kubur, mengingat kematian, tidak thawaf di kuburan, tidak mengambil tanah dan batu di kubur utk jimat, tidak meminta-minta kepada penghuni kubur dan menganggap dialah yang mengabulkan doa sebab itu kesyirikan.

Sedangkan membaca Al Quran di kubur dan menabur bunga adalah perbuatan yang diperselisihkan para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan boleh bahkan sunah membaca Al Quran seperti Imam Asy Syafi'i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Hanabilah generasi awal, ada pun Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan makruh, begitu pula menurut Hanabilah abad belakangan bahkan mereka membid'ahkan.

Menabur bunga adalah sunah seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar Al Haitami diqiyaskan dengan apa yang Rasulullah ﷺ lakukan menaruh pelepah kurma ke dua kubur yang ia lewati, sementara Hanabilah belakangan mengatakan bid'ah.

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

Farid Nu'man Hasan
💦Join Channel: https://xn--r1a.website/UstadzFaridNuman
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
🎬IG: Instagram: https://instagram.com/faridnumanhasan
Youtube : Farid Nu'man Hasan Official
https://www.youtube.com/channel
Hasad (Dengki)

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

1. Definisi Hasad

Al Jurjani mendefinisikan:

الحَسَدُ تمنِّي زوالِ نِعمةِ المحسودِ إلى الحاسِدِ

Hasad adalah menginginkan hilangnya nikmat dari orang yang didengki agar berpindah kepada orang yang dengki. (At Ta'rifat, hal. 87)

Sdgkan As Suyuthi mengatakan:

الحسد تمنِّي خَيرٍ يَصِلُ إلى غيرِه مع زوالِه عنه

Mengharapkan kebaikan yang sampai kepada orang lain, dengan disertai hilangnya kebaikan itu dari diri org tsb. (Mu'jam Maqalid Al 'Ulum fil Hudud war Rusum, hal. 207)

Ibnu Hajar al 'Asqalani menjelaskan:

الحَسَدُ تمنِّي الشَّخصِ زوالَ النِّعمةِ عن مستحِقٍّ لها

Hasad adalah keinginan seseorang agar nikmat hilang dari orang yang memang berhak atas nikmat tersebut. (Fathul Bari, 10/482)

Jadi, menginginkan nikmat (baik itu harta, kedudukan, dan keutamaan) yang ada pada seseorang, disertai harapan agar nikmat itu hilang dari orang tsb.

2. Celaan Penyakit Hasad dalam Al Quran dan As Sunnah

Penyakit ini mendapatkan perhatian khusus dalam Al Quran, dialami banyak manusia dan kasus.

Allah Ta'ala berfirman tentang kedengkian saudara-saudara Nabi Yusuf 'Alaihissalam kepadanya:

إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَىٰ أَبِينَا مِنَّا...

“Ketika mereka berkata: ‘Sesungguhnya Yusuf dan saudaranya lebih dicintai oleh ayah kita daripada kita…’” (QS. Yusuf: 8-9)

Kedengkian Ahli Kitab kepada para sahabat nabi:

وَدَّ كَثِيرٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم

“Banyak dari Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kalian menjadi kafir setelah kalian beriman, karena dengki dari diri mereka sendiri.” (QS. Al Baqarah: 109)

Kedengkian Yahudi Madinah kepada Rasulullah ﷺ:

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Apakah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) karena karunia yang Allah berikan kepadanya?” (QS. An Nisa: 54)

Adapun dalam hadits:

لا تحاسدوا

Janganlah kalian saling dengki (HR. Muttafaq 'Alaih)

Dalam hadits lain:

وعن عبدِ اللهِ بنِ عَمرٍو رَضِيَ اللهُ عنهما قال: ((قيل: يا رَسولَ اللهِ! أيُّ النَّاسِ أفضَلُ؟ قال: كُلُّ مخمومِ القَلبِ، صَدوقِ اللِّسانِ، قالوا: صَدوقُ اللِّسانِ نَعرِفُه، فما مخمومُ القَلبِ؟ قال: هو التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لا إثمَ فيه ولا بَغْيَ، ولا غِلَّ ولا حَسَدَ

Dari Abdullah bin Amr bin al-As radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Dikatakan: Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling utama?

Beliau menjawab: Setiap orang yang bersih hatinya (makhmum al-qalb) dan jujur lisannya.

Mereka berkata: ‘Orang yang jujur lisannya kami tahu, lalu apa itu hati yang bersih?’

Beliau menjawab: Yaitu orang yang bertakwa lagi suci (bersih), tidak ada dosa padanya, tidak ada kezaliman, tidak ada ghil (kebencian halus di hati), dan tidak pula hasad.” (HR. Ibnu Majah no. 4216, dinyatakan shahih oleh Al Munziri dalam At Targhib wat Tarhib, 4/33)

3. Hasad adalah Kejahatan Tertua

Dalam sejarah, Hasad adalah Kejahatan sekaligus penyakit hati tertua yang dialami makhluk Allah Ta'ala baik di langit maupun di bumi.

Pertama, hasadnya Iblis kepada penciptaan dan kedudukan Adam 'Alaihissalam.

Kedua, hasadnya Qabil terhadap Habil, yang menjadi penyebab ia membunuhnya.

*4. Bahaya Hasad*

Hasad memiliki banyak bahaya baik bagi pelakunya dan orang lain, oleh karena itu Allah Ta'ala mengajarkan perlindungan darinya:

وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

“Dan (perlindungan) dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.” (QS. Al-Falaq: 5)

Apa saja bahayanya?

A. Penghapus kebaikan

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ أَوْ قَالَ الْعُشْبَ

"Jauhilah hasad (dengki), karena hasad dapat memakan kabaikan seperti api memakan kayu bakar." (HR. Abu Daud no. 4903, hadits hasan)

B. Penyakit umat terdahulu

Dari Zubeir bin Awwam Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ الْحَسَدُ وَالْبَغْضَاءُ
"Penyakit umat-umat sebelum kalian merayap mendatangi kalian; hasad dan kebencian (HR. At Tirmidzi no. 2510, hadits hasan)

C. Penghancur agama seseorang

Yaitu keberagamaan seseorang rusak karena hasad. Walaupun ia ulama, ahli ibadah, tapi memiliki sifat hasad maka rusaklah keislamannya.

Rasulullah ﷺ bersabda -lanjutan hadits di atas:

هِيَ الْحَالِقَةُ لَا أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعَرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ

Itu (hasad) memangkas, Aku tidak mengatakan memangkas rambut tapi memangkas agama. (HR. At Tirmidzi no. 2510, hadits hasan)

Maka, hasad itu menghapus pahala,
merusak hati, menghancurkan hubungan, bahkan bisa merusak agama. Karena itu, hati yang selamat adalah yang disebut Nabi ﷺ: tidak ada hasad dan tidak ada ghill di dalamnya.

5. Hasad Yang Diperbolehkan

Imam An Nawawi mengatakan hasad ada yang haram, mubah, dan mustahab (sunah). Beliau berkata:

قَالَ الْعُلَمَاءُ الْحَسَدُ قِسْمَانِ حَقِيقِيٌّ وَمَجَازِيٌّ فَالْحَقِيقِيُّ تَمَنِّي زَوَالِ النِّعْمَةِ عَنْ صَاحِبِهَا وَهَذَا حَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ مَعَ النُّصُوصِ الصَّحِيحَةِ وَأَمَّا الْمَجَازِيُّ فَهُوَ الْغِبْطَةُ وَهُوَ أَنْ يَتَمَنَّى مِثْلَ النِّعْمَةِ الَّتِي عَلَى غَيْرِهِ مِنْ غَيْرِ زَوَالِهَا عَنْ صَاحِبِهَا فَإِنْ كَانَتْ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا كَانَتْ مُبَاحَةً وَإِنْ كَانَتْ طَاعَةً فَهِيَ مُسْتَحَبَّةٌ

Berkata para ulama: hasad itu ada dua; hakiki dan majazi.

Hasad yang hakiki adalah berharap lenyapnya nikmat dari seseorang, maka ini haram menurut ijma' umat dan dalil-dalil yang shahih.

Hasad Iri hati yang majazi adalah ghibthah, yaitu mengharapkan dapat nikmat yang sama yang ada pada orang lain, tanpa menginginkan nikmat itu lenyap dari orang tersebut. Jika pada urusan dunia maka itu hasad yang dibolehkan, jika pada urusan ketaatan maka itu hasad yang disukai (sunnah).

(Syarh Shahih Muslim, 10/98)

Inilah yang dimaksud dalam hadits:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌٍ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌٍ آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Tidak boleh hasad kecuali dalam dua hal, yaitu kepada seseorang yang Allah ﷻ berikan harta dan dia menghabiskan hartanya di atas kebenaran, dan kepada seseorang yang Allah ﷻ berikan hikmah (ilmu)  lalu  dia mengamalkan dan mengajarkannya.

(HR. Al Bukhari No. 73, dari Abdullah bin Mas’ud)

Dalam hadits lain:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

Tidak ada hasad (yang dibolehkan) kecuali pada dua hal: seseorang yang Allah beri Al-Qur’an, lalu ia membacanya dan mengamalkannya pada waktu malam dan siang, seseorang yang Allah beri harta, lalu ia menginfakkannya pada waktu malam dan siang. (HR. Muttafaq 'Alaih)

Kesimpulannya, hasad dibolehkan kepada:

- Orang yang diberikan harta dan ia habiskan harta itu di atas kebenaran

- Orang yang diberikan ilmu lalu ia ajarkan dan amalkan

- Orang yang diberikan kemampuan terhadap Al Quran lalu ia membaca pagi dan siang dan mengamalkan isinya.

6. Obat dari hasad

Ada beberapa obat penyakit hasad yang bisa diupayakan:

A. Menguatkan ridha atas takdir Allah Ta'ala

Sadari bahwa pembagian nikmat adalah ketetapan Allah Ta'ala. Apa yang orang lain dapat bukan mengurangi bagian kita. Tanamkan keyakinan bahwa Allah Maha Adil dalam memberi rezeki dan kelebihan. Keyakinaj ini dapat mematikan akar hasad sejak dalam hati.

B. Melatih hati dengan mendoakan dan berbuat baik kepada yang dihasadi.

Ini memang terasa berat, tapi sangat efektif. Oleh karena itu biasakan mendoakan kebaikan untuknya. Memuji tanpa berlebihan
Berbuat baik jika mampu. Perlahan, hasad berubah jadi ghibthah bahkan cinta karena Allah Ta'ala.

Wallahu A'lam

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

Farid Nu'man Hasan
💦Join Channel: https://xn--r1a.website/UstadzFaridNuman
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ayo kita lanjut kajian *HADITS ARBAIN KE 35*

_SORE INI_

Bersama
*Farid Nu'man Hasan*

📆 *Hari : Sabtu, 18 April 2026*
*Pukul : 16.00 - 17.00 WIB*
🪪 Bergabung di - Zoom :
*https://us06web.zoom.us/j/81838259052?pwd=AKb1akMpFkvjl5ZAGjYmUStCSSoH0J.1*

ID Rapat: 818 3825 9052
Kode Sandi: 579848

Moderator : Bu Asnul

*Ikat Ilmu dengan Mencatat*
Bismillahirrahmanirrahim
Hadiri...
Kajian RQS

*Fiqih Bulan-Bulan Haram*

Bersama:

*Farid Nu'man Hasan*

Senin, 20 April 2026
*Jam 16.00-17.15 (Sore Ini)*

Join Zoom Meeting
https://telkomsel.zoom.us/j/97632149563?pwd=OReeRo5lOsToQg33br4f6gTXSgH3RZ.1

Meeting ID: 976 3214 9563
Passcode: KajianRQS
Mati Bunuh Diri Apakah Neraka Abadi?

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika dia meyakini bunuh diri itu halal, maka dia kekal di neraka, karena hakikatnya ia telah kafir karena mengubah hukum Allah yang pasti (qath'i) haramnya menjadi halal.

Sedangkan jika ia tidak menghalalkan, masih meyakini haram, namun karena kebodohan, kezaliman atas diri sendiri, dan juga putus asa, maka ancamannya neraka namun tidak kekal.

Perhatikan firman Allah dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa ayat 29–30:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)
وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30)

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, karena Allah Maha penyayang terhadap kalian” (ayat 29)

“Dan barang siapa melakukan perbuatan itu dengan melampaui batas dan zalim, maka Kami akan memasukkannya ke dalam neraka…” (ayat 30)

Ahlus Sunnah sepakat org yg mati bunuh diri, selama dia tidak menghalalkannya, tetaplah koridor seorg muslim walau melakukan dosa besar. Sehingga dia boleh didoakan, sebagaimana mayit muslim lainnya.

Dalil paling kuat bolehnya berdoa utk muslim yang bunuh diri adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendoakan seorg pemuda yang bunuh diri dengan melukai tangannya, doa Rasulullah sbb:

اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِر

Ya Allah ampunilah kedua tangannya. (HR. Muslim no. 116)

Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:

وإن كان قد مات منتحرًا، فقد مات على الإسلام، وترجى له رحمة الله التي وسعت كل شيء؛

Jika seseorang wafat bunuh diri maka dia mati dalam Islam, dia masih bisa diharapkan rahmat Allah yang luas dan meliputi segala sesuatu.

فعليكم أن تدعوا له، وتجتهدوا في ذلك؛ لعل رحمة الله تتداركه، وقد دلت النصوص على أن المنتحر من جملة المسلمين، وأنه ليس خارجًا من الملة بهذا الفعل، وأنه تحت مشيئة الله تعالى

Maka hendaknya Anda mendoakannya dengan sungguh-sungguh, semoga rahmat Allah menyapa dirinya. Dalil-dalil menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri masih bagian keumuman kaum muslimin, dia tidak keluar dari Islam dgn perbuatannya, dan (nasibnya) di bawah kehendak Allah Ta'ala.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 15180)

Demikian. Wallahu A'lam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

Farid Nu'man Hasan
💦Join Channel: https://xn--r1a.website/UstadzFaridNuman
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
🎬IG: Instagram: https://instagram.com/faridnumanhasan
Youtube : Farid Nu'man Hasan Official
https://www.youtube.com/channel
📖*PROMO BUKU SPESIAL*📖
Karya : *Ustadz Farid Nu'man Hasan*

_Raih Diskonnya, Dapat Ilmunya_

Segera miliki buku-buku karya Ustadz Farid Nu'man Hasan untuk referensi fiqih Anda & Keluarga..

🗒️ *Judul Buku & Harga :*
📕 _Panduan Praktis Ibadah Bulan Dzulhijjah & Qurban_ : ~Rp. 70.000~ Jadi Rp. 60.000

📕 _Fiqih Praktis Sehari-hari_ : ~Rp. 361.000~ Jadi Rp. 260.000

📕 _Syarah Hadits Arbain An-Nawawi_ : ~Rp. 240.000~ Jadi Rp. 150.000

📕 _Fiqih Perempuan Kontemporer_ : ~Rp. 156.000~ Jadi Rp. 110.000

📕 _Fiqih Musibah_ : ~Rp. 83.000~ Jadi Rp. 50.000

_Stok terbatas, segera amankan..!!_

☎️ *Pemesanan Hubungi :* 08161374211 (UST DAYAT)