k swasta, otomatis itu komersial, swasta gak ada yang gratis.
📊 Dia punya swasta otomatis dia akan komersial, maka dimasukkan dalam bab ta’min tijari. Masuk asuransi komersil. Antum hanya punya hak untuk mengambil uang antum pribadi saja.
🔗 Kalau tidak mungkin diketahui, maka antum tidak diperbolehkan untuk mengambil uang mereka dikarenakan bukan haknya antum. Klasifikasi secara taksin yang ada untuk PT Jasa Raharja.
🔀 Dua tidak boleh, dua boleh. Itu ringkasnya ya ikhwan ya.
0⃣1⃣Yang pertama ketika dimasukkan kedalam ta’min ijtimai, asuransi sosial murni sumbangan pemerintah, ambil.
0⃣2⃣ Yang kedua dipotong dan dimasukkan oleh penguasa dalam ta’min taawuni, taawun, gotong royong. Itu yang diperbolehkan.
❌❌Kalau tidak demikian maka termasuk tindakan yang masuk bukan perkara yang diperbolehkan untuk diambil. Wallahua’lam.
💵 Jika uang santunan tersebut sudah terlanjur dipakai, untuk muamalah dan bercampur dengan hal pribadi apa yang harus dilakukan?
✅ Kalau poin kedua yang di izinkan gak ada masalah. Kalau poin kedua yang tidak diperbolehkan dan sudah antum ambil, maka antum harus kembalikan. Kan tau jumlahnya berapa. Kalau kematian berapa? 25 ? ha? Sekitar 25 juta. Antum ambil dapat 25, antum belum tau hukumnya itu tidak boleh. Antum pakai segala macam, loh, ndak boleh.
🎫Yasudah kumpulkan 25 juta kembali. karena berarti kan pemerintah, jasa raharja. Gak ketompo ustad , udah cair ya sudah gak ngurus lagi mereka, di kembalikan, ditolak sama mereka.
🌾Maka antum harus menggunakan atau mengalokasikan harta tadi, untuk kemaslahatan umum. Paham ya? Bukan untuk pribadi antum. Bukan terkait ibadah, bukan terkait dengan dakwah, untuk maslahat umum. Wis? Paham gak ikhwan?
Wallahualam bis shawab.
#tholibulilmicikarang #transkrip #jasaraharja
____________________________
almuwahhidiin.salafymedia.com
📚 طالب العلم جيكارنج
Ahad 26 Jumadil Awwal1437H/06 Maret 2016 M jam 05.27 wib
📊 Dia punya swasta otomatis dia akan komersial, maka dimasukkan dalam bab ta’min tijari. Masuk asuransi komersil. Antum hanya punya hak untuk mengambil uang antum pribadi saja.
🔗 Kalau tidak mungkin diketahui, maka antum tidak diperbolehkan untuk mengambil uang mereka dikarenakan bukan haknya antum. Klasifikasi secara taksin yang ada untuk PT Jasa Raharja.
🔀 Dua tidak boleh, dua boleh. Itu ringkasnya ya ikhwan ya.
0⃣1⃣Yang pertama ketika dimasukkan kedalam ta’min ijtimai, asuransi sosial murni sumbangan pemerintah, ambil.
0⃣2⃣ Yang kedua dipotong dan dimasukkan oleh penguasa dalam ta’min taawuni, taawun, gotong royong. Itu yang diperbolehkan.
❌❌Kalau tidak demikian maka termasuk tindakan yang masuk bukan perkara yang diperbolehkan untuk diambil. Wallahua’lam.
💵 Jika uang santunan tersebut sudah terlanjur dipakai, untuk muamalah dan bercampur dengan hal pribadi apa yang harus dilakukan?
✅ Kalau poin kedua yang di izinkan gak ada masalah. Kalau poin kedua yang tidak diperbolehkan dan sudah antum ambil, maka antum harus kembalikan. Kan tau jumlahnya berapa. Kalau kematian berapa? 25 ? ha? Sekitar 25 juta. Antum ambil dapat 25, antum belum tau hukumnya itu tidak boleh. Antum pakai segala macam, loh, ndak boleh.
🎫Yasudah kumpulkan 25 juta kembali. karena berarti kan pemerintah, jasa raharja. Gak ketompo ustad , udah cair ya sudah gak ngurus lagi mereka, di kembalikan, ditolak sama mereka.
🌾Maka antum harus menggunakan atau mengalokasikan harta tadi, untuk kemaslahatan umum. Paham ya? Bukan untuk pribadi antum. Bukan terkait ibadah, bukan terkait dengan dakwah, untuk maslahat umum. Wis? Paham gak ikhwan?
Wallahualam bis shawab.
#tholibulilmicikarang #transkrip #jasaraharja
____________________________
almuwahhidiin.salafymedia.com
📚 طالب العلم جيكارنج
Ahad 26 Jumadil Awwal1437H/06 Maret 2016 M jam 05.27 wib