Salafy Tegal
5.74K subscribers
3.34K photos
498 videos
138 files
7.56K links
Menebar Sunnah Memperkokoh Ukhuwah

Ustadz pembina:
- Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed
- Al Ustadz Abul Fida' Teguh
- Asatidzah Ma'had Nurus Sunnah Kota Tegal
Hafizhahumullah
Download Telegram
🌹🚁MENIKAH KETIKA HAMIL KARENA ZINA
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


πŸ’‘Dijawab oleh : Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini Al Makassari



❓❓❓PERTANYAAN : Ana punya keponakan. Dia melakukan zina, kemudian hamil. Keduanya lantas menikah saat hamil. Yang ana tanyakan:
1. Saat hamil apa boleh menikah?
2. Status perwaliannya bila anak yang lahir wanita bagaimana?
3. Hukum warisnya bagaimana?



πŸ‘‰JAWABAN : 1. Tidak boleh dan tidak sah. Status pernikahan tersebut nikah syubhat. Keduanya harus berpisah, lalu memperbarui pernikahan apabila anak hasil zinanya telah lahir.
Jika telanjur ada anak berikutnya yang lahir dari pernikahan syubhat tersebut, anak itu adalah anak yang sah bagi keduanya secara syariat.
2. Anak hasil zina tidak punya ayah secara syariat, dia hanya punya ibu yang melahirkannya. Dengan demikian, anak wanita hasil zina tidak punya wali nikah. Oleh karena itu, yang menikahkannya adalah wali hakim (penghulu KUA).
3. Karena dia tidak punya ayah secara syariat, maka tidak ada hukum waris dari jalur kekerabatan ayah. Hukum BNN warisnya hanya berlaku dari jalur kekerabatan ibunya.
Wallahu a’lam.

πŸ’»Sumber:Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, edisi.073

🌈@LilHuda🌈
πŸ”»πŸ”»πŸ”»πŸ”»πŸ”»
πŸ“¬ Telegram Ahkam, tanya jawab
πŸ“² tlgrm.me/LilHuda

βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–
πŸ”°Turut MempublikasikanπŸ”°
πŸ”ŽSalafy TegalπŸ”

🌎 http://bit.ly/SalafyTegal 🌏

🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱

πŸ”ΆπŸ’ πŸ’ πŸ’ πŸ”ΆπŸ’ πŸ’ πŸ’ πŸ”Ά
#anakzina #anak