๐ฐ๐พ HUKUM RINGKAS TERKAIT ZAKAT FITRAH
1๏ธโฃ Apa hukum zakat fitrah?
๐น Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, muda atau tua, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.
๐(Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/197)
2๏ธโฃ Zakat fitrah berupa apa? Berapa?
๐น Dikeluarkan zakat berupa satu sha' makanan, kurma, gandum, kismis, atau susu kering, termasuk di sini โ menurut pendapat ulama yang terkuat โ semua makanan pokok di suatu negeri, seperti beras, jagung, jewawut (sejenis serealia yang digunakan sebagai makanan pokok), atau yang semisalnya.
๐ (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32)
๐น Kadar satu sha' dengan satuan kilogram adalah sekitar tiga kilo.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/203)
3๏ธโฃ Kapan dikeluarkan?
๐น Dikeluarkan pada hari ke-28, 29, dan ke-30, juga pada malam sebelum Id serta pagi sebelum salat Id.
๐ (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32-33)
4๏ธโฃ Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?
๐น Yang berhak hanya satu golongan, yakni orang-orang miskin.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259)
5๏ธโฃ Bolehkah membayarkan zakat fitrah berupa uang yang senilai?
๐นTidak boleh membayarkan berupa uang senilai, menurut mayoritas para ulama. Karena, itu menyelisihi apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/32)
๐น Membayar berupa uang tidak sah, karena zakat fitrah itu diwajibkan berupa makanan.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/265)
6๏ธโฃ Zakat fitrah untuk janin apa hukumnya?
๐น Zakat fitrah tidak dibayarkan secara wajib bagi janin yang masih di perut. Hanya dibayarkan secara sunah.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/263)
7๏ธโฃ Kalau zakat fitrah diberikan kepada para pekerja non muslim, bagaimana?
๐น Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali bagi orang miskin dari kaum muslimin saja.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/285)
8๏ธโฃ Apa hukum orang yang diberi zakat fitrah menjual zakatnya?
๐น Jika orang yang mengambil zakat fitrah itu adalah orang yang berhak, boleh dia menjual setelah menerimanya.
๐ (Majmu' Fatawa Lajnah Daimah 9/380)
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
Tag: #zakatfitrah #ramadhan #IbnuUtsaimin #IbnuBaz baz #fatwa
๐ Kunjungi website kami tashfiyah.com dan telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
๐ฒ BAGIKAN ARTIKEL INI,
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]
1๏ธโฃ Apa hukum zakat fitrah?
๐น Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, muda atau tua, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.
๐(Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/197)
2๏ธโฃ Zakat fitrah berupa apa? Berapa?
๐น Dikeluarkan zakat berupa satu sha' makanan, kurma, gandum, kismis, atau susu kering, termasuk di sini โ menurut pendapat ulama yang terkuat โ semua makanan pokok di suatu negeri, seperti beras, jagung, jewawut (sejenis serealia yang digunakan sebagai makanan pokok), atau yang semisalnya.
๐ (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32)
๐น Kadar satu sha' dengan satuan kilogram adalah sekitar tiga kilo.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/203)
3๏ธโฃ Kapan dikeluarkan?
๐น Dikeluarkan pada hari ke-28, 29, dan ke-30, juga pada malam sebelum Id serta pagi sebelum salat Id.
๐ (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32-33)
4๏ธโฃ Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?
๐น Yang berhak hanya satu golongan, yakni orang-orang miskin.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259)
5๏ธโฃ Bolehkah membayarkan zakat fitrah berupa uang yang senilai?
๐นTidak boleh membayarkan berupa uang senilai, menurut mayoritas para ulama. Karena, itu menyelisihi apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/32)
๐น Membayar berupa uang tidak sah, karena zakat fitrah itu diwajibkan berupa makanan.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/265)
6๏ธโฃ Zakat fitrah untuk janin apa hukumnya?
๐น Zakat fitrah tidak dibayarkan secara wajib bagi janin yang masih di perut. Hanya dibayarkan secara sunah.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/263)
7๏ธโฃ Kalau zakat fitrah diberikan kepada para pekerja non muslim, bagaimana?
๐น Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali bagi orang miskin dari kaum muslimin saja.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/285)
8๏ธโฃ Apa hukum orang yang diberi zakat fitrah menjual zakatnya?
๐น Jika orang yang mengambil zakat fitrah itu adalah orang yang berhak, boleh dia menjual setelah menerimanya.
๐ (Majmu' Fatawa Lajnah Daimah 9/380)
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
Tag: #zakatfitrah #ramadhan #IbnuUtsaimin #IbnuBaz baz #fatwa
๐ Kunjungi website kami tashfiyah.com dan telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
๐ฒ BAGIKAN ARTIKEL INI,
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]
Telegram
Media Tashfiyah
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.
Admin: @red_tashfiyah
Admin: @red_tashfiyah
๐๐ HUKUM MERAYAKAN ULANG TAHUN
โ๐ป Fadhilatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
โ Tanya:
Apa hukum Islam dalam perkara berikut: sebagian orang merayakan ulang tahunnya, dan mengulang-ulang tiap kali bertemu dengan hari tersebut tiap tahunnya?
๐ก Jawab:
โ Perayaan hari-hari lahir adalah bidah yang tidak memiliki dalil. Ini merupakan bentuk tasyabbuh dengan Yahudi dan Nasrani. Sehingga, hal itu tidak diperbolehkan. Sama saja hari kelahiran para nabi, seperti Nabi kita, Muhammad, shallallahu 'alaihi wasallam, atau hari lahir yang lainnya. Tidak boleh merayakan hari ulang tahunnya, kelahiran ayahnya, atau kelahirannya, ini semua termasuk bid'ah yang mungkar.
โจ๏ธ Jika dia beribadah dengannya maka ini termasuk bid'ah. Jika dia melakukan dan menganggapnya bagus, maka dia menyerupai orang musyrik dari Yahudi dan Nasrani dalam hal itu.
โ Maka hal itu terlarang dalam ibadah dan terlarang karena tasyabuh. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, "Barang siapa mengadakan dalam perkara agama ini, apa yang bukan darinya, maka itu tertolak." Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda, "Barang siapa mengamalkan suatu amalan, tidak berdasarkan perintah kami, maka itu tertolak."
โ๏ธ Ini bukanlah amalan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bukan juga agama beliau. Padahal beliau adalah orang yang paling menginginkan kebaikan dan paling pandai menyampaikan. Namun beliau tidak mengatakan, "Rayakanlah hari lahirku." Beliau ๏ทบ juga tidak melakukannya. para Khulafaur Rasyidin tidak ada yang melakukannya. Pun para shahabat yang lainnya. Tidak pula para pendahulu generasi pertama, kedua, dan ketiga.
๐ฅ Jadi, itu adalah bidah yang mungkar. Itu juga bisa menjadi sebab keyirikan. Sebagian orang, ketika perayaan maulid, mereka berdoa kepada Nabi ๏ทบ. Orang yang merayakan memohon kepada Nabi, beristighatsah kepada beliau, meminta pertolongan kepada beliau. Ini termasuk syirik besar. Semoga Allah menyelamatkan kita.
๐ฅ Kadang, sebagian orang menyangka bahwa Nabi ๏ทบ datang di perayaan tersebut. Mereka pun berdiri menyambut beliau dan mengatakan, "Nabi ๏ทบ telah datang." Ini juga merupakan kebodohan yang besar dan kebatilan yang jelas.
๐ฅ Jadi, perayaan hari kelahiran, jika dianggap sebagai ibadah, maka itu adalah bid'ah, dan ini mungkar. Jika merupakan bentuk tasyabbuh dengan musuh-musuh Allah, Yahudi dan Nasrani, ini juga mungkar. Maka hal ini antara dua perkara: bid'ah atau tasyabbuh dengan musuh Allah.
โ๏ธ Sehingga, perayaan ini tidak diperbolehkan secara mutlak. Tidak boleh merayakan hari lahirmu, ayahmu, saudaramu. Atau, hari lahir para nabi dan orang-orang saleh. Bahkan ini semua adalah bid'ah yang diadakan manusia. Kita memohon kepada Allah hidayah dan taufik-Nya untuk semua.
๐ File audio: https://ibnbazfiles.s3.eu-central-1.amazonaws.com/audio/noor/068511.mp3
๐ Transkrip: https://binbaz.org.sa/noor/1074
โโโโโโ โโฟโ โโโโโโ
#bidah #maulid #IbnuBaz #ulangtahun #fatwa #perayaan
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
โฌ๏ธโฌ๏ธโฌ๏ธ Klik untuk mendengarkan
โ๐ป Fadhilatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
โ Tanya:
Apa hukum Islam dalam perkara berikut: sebagian orang merayakan ulang tahunnya, dan mengulang-ulang tiap kali bertemu dengan hari tersebut tiap tahunnya?
๐ก Jawab:
โ Perayaan hari-hari lahir adalah bidah yang tidak memiliki dalil. Ini merupakan bentuk tasyabbuh dengan Yahudi dan Nasrani. Sehingga, hal itu tidak diperbolehkan. Sama saja hari kelahiran para nabi, seperti Nabi kita, Muhammad, shallallahu 'alaihi wasallam, atau hari lahir yang lainnya. Tidak boleh merayakan hari ulang tahunnya, kelahiran ayahnya, atau kelahirannya, ini semua termasuk bid'ah yang mungkar.
โจ๏ธ Jika dia beribadah dengannya maka ini termasuk bid'ah. Jika dia melakukan dan menganggapnya bagus, maka dia menyerupai orang musyrik dari Yahudi dan Nasrani dalam hal itu.
โ Maka hal itu terlarang dalam ibadah dan terlarang karena tasyabuh. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, "Barang siapa mengadakan dalam perkara agama ini, apa yang bukan darinya, maka itu tertolak." Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda, "Barang siapa mengamalkan suatu amalan, tidak berdasarkan perintah kami, maka itu tertolak."
โ๏ธ Ini bukanlah amalan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bukan juga agama beliau. Padahal beliau adalah orang yang paling menginginkan kebaikan dan paling pandai menyampaikan. Namun beliau tidak mengatakan, "Rayakanlah hari lahirku." Beliau ๏ทบ juga tidak melakukannya. para Khulafaur Rasyidin tidak ada yang melakukannya. Pun para shahabat yang lainnya. Tidak pula para pendahulu generasi pertama, kedua, dan ketiga.
๐ฅ Jadi, itu adalah bidah yang mungkar. Itu juga bisa menjadi sebab keyirikan. Sebagian orang, ketika perayaan maulid, mereka berdoa kepada Nabi ๏ทบ. Orang yang merayakan memohon kepada Nabi, beristighatsah kepada beliau, meminta pertolongan kepada beliau. Ini termasuk syirik besar. Semoga Allah menyelamatkan kita.
๐ฅ Kadang, sebagian orang menyangka bahwa Nabi ๏ทบ datang di perayaan tersebut. Mereka pun berdiri menyambut beliau dan mengatakan, "Nabi ๏ทบ telah datang." Ini juga merupakan kebodohan yang besar dan kebatilan yang jelas.
๐ฅ Jadi, perayaan hari kelahiran, jika dianggap sebagai ibadah, maka itu adalah bid'ah, dan ini mungkar. Jika merupakan bentuk tasyabbuh dengan musuh-musuh Allah, Yahudi dan Nasrani, ini juga mungkar. Maka hal ini antara dua perkara: bid'ah atau tasyabbuh dengan musuh Allah.
โ๏ธ Sehingga, perayaan ini tidak diperbolehkan secara mutlak. Tidak boleh merayakan hari lahirmu, ayahmu, saudaramu. Atau, hari lahir para nabi dan orang-orang saleh. Bahkan ini semua adalah bid'ah yang diadakan manusia. Kita memohon kepada Allah hidayah dan taufik-Nya untuk semua.
๐ File audio: https://ibnbazfiles.s3.eu-central-1.amazonaws.com/audio/noor/068511.mp3
๐ Transkrip: https://binbaz.org.sa/noor/1074
โโโโโโ โโฟโ โโโโโโ
#bidah #maulid #IbnuBaz #ulangtahun #fatwa #perayaan
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
โฌ๏ธโฌ๏ธโฌ๏ธ Klik untuk mendengarkan
๐๐ KHATIB MENGUCAPKAN SALAM KEPADA JAMAAH KETIKA NAIK MIMBAR
โ๐ป Al Lajnah Ad Daimah
diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
โ Tanya:
Apa hukum salam khatib kepada jamaah saat dia naik mimbar sebelum duduk?
๐ก Jawab:
ู ู ุงูุณูุฉ ุฃู ูุณูู ุงูุฎุทูุจ ุนูู ุงูุฌู ุงุนุฉ ุฅุฐุง ุตุนุฏ ุนูู ุงูู ูุจุฑ ูุจู ุฃู ูุฌูุณ.
๐ "Termasuk sunnah, seorang khatib mengucapkan salam kepada jamaah saat naik mimbar, sebelum duduk."
๐ Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#jumat #fatwa #lajnah #IbnuBaz #khutbah #khatib
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
โ๐ป Al Lajnah Ad Daimah
diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
โ Tanya:
Apa hukum salam khatib kepada jamaah saat dia naik mimbar sebelum duduk?
๐ก Jawab:
ู ู ุงูุณูุฉ ุฃู ูุณูู ุงูุฎุทูุจ ุนูู ุงูุฌู ุงุนุฉ ุฅุฐุง ุตุนุฏ ุนูู ุงูู ูุจุฑ ูุจู ุฃู ูุฌูุณ.
๐ "Termasuk sunnah, seorang khatib mengucapkan salam kepada jamaah saat naik mimbar, sebelum duduk."
๐ Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
#jumat #fatwa #lajnah #IbnuBaz #khutbah #khatib
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
Telegram
Media Tashfiyah
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.
Admin: @red_tashfiyah
Admin: @red_tashfiyah
๐ฑ๐๐ JANGAN SILAU DENGAN JUMLAH YANG BANYAK, KEBENARAN TIDAK DIUKUR DARI BANYAKNYA JUMLAH
โ๐ป Al Allamah Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,
ูููุญุฐุฑ ูู ู ุณูู ุฃู ูุบุชุฑ ุจุงูุฃูุซุฑูู , ููููู : ุฅู ุงููุงุณ ูุฏ ุณุงุฑูุง ุฅูู ูุฐุง , ูุงุนุชุงุฏูุง ูุฐุง , ูุฃูุง ู ุนูู , ูุฅู ูุฐู ู ุตูุจุฉ ุนุธู ู , ูุฏ ููู ุจูุง ุฃูุซุฑ ุงูู ุงุถูู , ูููู ุฃููุง ุงูุนุงูู , ุนููู ุจุงููุทุฑ ูููุณู ูู ุญุงุณุจุชูุง ูุงูุชู ุณู ุจุงูุญู ูุฅู ุชุฑูู ุงููุงุณ , ูุงูุญุฐุฑ ู ู ุง ููู ุงููู ุนูู ูุฅู ูุนูู ุงููุงุณ , ูุงูุญู ุฃุญู ุจุงูุงุชุจุงุน , ูู ุง ูุงู ุชุนุงูู : { ููุฅููู ุชูุทูุนู ุฃูููุซูุฑู ู ููู ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููุถููููููู ุนููู ุณูุจูููู ุงูููููู } ููุงู ุชุนุงูู : { ููู ูุง ุฃูููุซูุฑู ุงููููุงุณู ูููููู ุญูุฑูุตูุชู ุจูู ูุคูู ูููููู } ููุงู ุจุนุถ ุงูุณูู ุฑุญู ูู ุงููู : ( ูุง ุชุฒูุฏ ูู ุงูุญู ูููุฉ ุงูุณุงูููู ููุง ุชุบุชุฑ ุจุงูุจุงุทู ููุซุฑุฉ ุงููุงูููู ) .
โผ๏ธ Hendaknya waspada setiap muslim, jangan sampai tertipu dengan jumlah mayoritas. Jangan katakan, 'Sesungguhnya, orang-orang melakukan ini, ini biasa dilakukan orang, saya pun mengikuti mereka'
โ Ini adalah musibah besar, mayoritas orang terdahulu binasa karenanya.
๐ก Namun, wahai orang yang cerdas, wajib bagimu melihat dirimu, introspeksilah. Peganglah kebenaran, meski ditinggalkan orang. Jangan lakukan apa yang Allah larang, meski orang-orang melakukannya. Kebenaran lebih berhak untuk diikuti.
๐ Sebagaimana Allah tabaraka wata'ala berfirman:
ููุฅููู ุชูุทูุนู ุฃูููุซูุฑู ู ููู ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููุถููููููู ุนููู ุณูุจูููู ุงูููููู
"Dan jika engkau menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah." [QS. Al An'am:116]
๏ปญู๏ปฃู๏บ ๏บู๏ปู๏บู๏บฎู ๏บ๏ป๏ปจูู๏บ๏บฑู ๏ปญู๏ปู๏ปฎู ๏บฃู๏บฎู๏บปู๏บู ๏บู๏ปคู๏บู๏ปฃู๏ปจู๏ปด๏ปฆู
"Dan mayoritas manusia -walaupun kamu sangat menginginkannya- tidak akan beriman." [QS. Yusuf:103]
๐ก Sebagian pendahulu mengatakan, "Jangan engkau enggan menerima kebenaran karena sedikit yang melaksanakannya dan jangan tertipu dengan kebatilan karena banyak yang binasa (melakukannya)."
๐ Majmu' Fatawa Ibni Baz
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐ฑโฟโฑโขโโโขโโโข
#sunnah #IbnuBaz
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
โ๐ป Al Allamah Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,
ูููุญุฐุฑ ูู ู ุณูู ุฃู ูุบุชุฑ ุจุงูุฃูุซุฑูู , ููููู : ุฅู ุงููุงุณ ูุฏ ุณุงุฑูุง ุฅูู ูุฐุง , ูุงุนุชุงุฏูุง ูุฐุง , ูุฃูุง ู ุนูู , ูุฅู ูุฐู ู ุตูุจุฉ ุนุธู ู , ูุฏ ููู ุจูุง ุฃูุซุฑ ุงูู ุงุถูู , ูููู ุฃููุง ุงูุนุงูู , ุนููู ุจุงููุทุฑ ูููุณู ูู ุญุงุณุจุชูุง ูุงูุชู ุณู ุจุงูุญู ูุฅู ุชุฑูู ุงููุงุณ , ูุงูุญุฐุฑ ู ู ุง ููู ุงููู ุนูู ูุฅู ูุนูู ุงููุงุณ , ูุงูุญู ุฃุญู ุจุงูุงุชุจุงุน , ูู ุง ูุงู ุชุนุงูู : { ููุฅููู ุชูุทูุนู ุฃูููุซูุฑู ู ููู ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููุถููููููู ุนููู ุณูุจูููู ุงูููููู } ููุงู ุชุนุงูู : { ููู ูุง ุฃูููุซูุฑู ุงููููุงุณู ูููููู ุญูุฑูุตูุชู ุจูู ูุคูู ูููููู } ููุงู ุจุนุถ ุงูุณูู ุฑุญู ูู ุงููู : ( ูุง ุชุฒูุฏ ูู ุงูุญู ูููุฉ ุงูุณุงูููู ููุง ุชุบุชุฑ ุจุงูุจุงุทู ููุซุฑุฉ ุงููุงูููู ) .
โผ๏ธ Hendaknya waspada setiap muslim, jangan sampai tertipu dengan jumlah mayoritas. Jangan katakan, 'Sesungguhnya, orang-orang melakukan ini, ini biasa dilakukan orang, saya pun mengikuti mereka'
โ Ini adalah musibah besar, mayoritas orang terdahulu binasa karenanya.
๐ก Namun, wahai orang yang cerdas, wajib bagimu melihat dirimu, introspeksilah. Peganglah kebenaran, meski ditinggalkan orang. Jangan lakukan apa yang Allah larang, meski orang-orang melakukannya. Kebenaran lebih berhak untuk diikuti.
๐ Sebagaimana Allah tabaraka wata'ala berfirman:
ููุฅููู ุชูุทูุนู ุฃูููุซูุฑู ู ููู ููู ุงููุฃูุฑูุถู ููุถููููููู ุนููู ุณูุจูููู ุงูููููู
"Dan jika engkau menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah." [QS. Al An'am:116]
๏ปญู๏ปฃู๏บ ๏บู๏ปู๏บู๏บฎู ๏บ๏ป๏ปจูู๏บ๏บฑู ๏ปญู๏ปู๏ปฎู ๏บฃู๏บฎู๏บปู๏บู ๏บู๏ปคู๏บู๏ปฃู๏ปจู๏ปด๏ปฆู
"Dan mayoritas manusia -walaupun kamu sangat menginginkannya- tidak akan beriman." [QS. Yusuf:103]
๐ก Sebagian pendahulu mengatakan, "Jangan engkau enggan menerima kebenaran karena sedikit yang melaksanakannya dan jangan tertipu dengan kebatilan karena banyak yang binasa (melakukannya)."
๐ Majmu' Fatawa Ibni Baz
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐ฑโฟโฑโขโโโขโโโข
#sunnah #IbnuBaz
๐ Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
๐ฑ Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
Telegram
Media Tashfiyah
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.
Admin: @red_tashfiyah
Admin: @red_tashfiyah
Forwarded from Media Tashfiyah
๐ฐ๐พ HUKUM RINGKAS TERKAIT ZAKAT FITRAH
1๏ธโฃ Apa hukum zakat fitrah?
๐น Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, muda atau tua, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.
๐(Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/197)
2๏ธโฃ Zakat fitrah berupa apa? Berapa?
๐น Dikeluarkan zakat berupa satu sha' makanan, kurma, gandum, kismis, atau susu kering, termasuk di sini โ menurut pendapat ulama yang terkuat โ semua makanan pokok di suatu negeri, seperti beras, jagung, jewawut (sejenis serealia yang digunakan sebagai makanan pokok), atau yang semisalnya.
๐ (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32)
๐น Kadar satu sha' dengan satuan kilogram adalah sekitar tiga kilo.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/203)
3๏ธโฃ Kapan dikeluarkan?
๐น Dikeluarkan pada hari ke-28, 29, dan ke-30, juga pada malam sebelum Id serta pagi sebelum salat Id.
๐ (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32-33)
4๏ธโฃ Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?
๐น Yang berhak hanya satu golongan, yakni orang-orang miskin.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259)
5๏ธโฃ Bolehkah membayarkan zakat fitrah berupa uang yang senilai?
๐นTidak boleh membayarkan berupa uang senilai, menurut mayoritas para ulama. Karena, itu menyelisihi apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/32)
๐น Membayar berupa uang tidak sah, karena zakat fitrah itu diwajibkan berupa makanan.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/265)
6๏ธโฃ Zakat fitrah untuk janin apa hukumnya?
๐น Zakat fitrah tidak dibayarkan secara wajib bagi janin yang masih di perut. Hanya dibayarkan secara sunah.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/263)
7๏ธโฃ Kalau zakat fitrah diberikan kepada para pekerja non muslim, bagaimana?
๐น Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali bagi orang miskin dari kaum muslimin saja.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/285)
8๏ธโฃ Apa hukum orang yang diberi zakat fitrah menjual zakatnya?
๐น Jika orang yang mengambil zakat fitrah itu adalah orang yang berhak, boleh dia menjual setelah menerimanya.
๐ (Majmu' Fatawa Lajnah Daimah 9/380)
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
Tag: #zakatfitrah #ramadhan #IbnuUtsaimin #IbnuBaz baz #fatwa
t.me/majalahtashfiyah
Arsip t.me/majalahtashfiyah/185
1๏ธโฃ Apa hukum zakat fitrah?
๐น Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, muda atau tua, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.
๐(Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/197)
2๏ธโฃ Zakat fitrah berupa apa? Berapa?
๐น Dikeluarkan zakat berupa satu sha' makanan, kurma, gandum, kismis, atau susu kering, termasuk di sini โ menurut pendapat ulama yang terkuat โ semua makanan pokok di suatu negeri, seperti beras, jagung, jewawut (sejenis serealia yang digunakan sebagai makanan pokok), atau yang semisalnya.
๐ (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32)
๐น Kadar satu sha' dengan satuan kilogram adalah sekitar tiga kilo.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/203)
3๏ธโฃ Kapan dikeluarkan?
๐น Dikeluarkan pada hari ke-28, 29, dan ke-30, juga pada malam sebelum Id serta pagi sebelum salat Id.
๐ (Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32-33)
4๏ธโฃ Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?
๐น Yang berhak hanya satu golongan, yakni orang-orang miskin.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259)
5๏ธโฃ Bolehkah membayarkan zakat fitrah berupa uang yang senilai?
๐นTidak boleh membayarkan berupa uang senilai, menurut mayoritas para ulama. Karena, itu menyelisihi apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/32)
๐น Membayar berupa uang tidak sah, karena zakat fitrah itu diwajibkan berupa makanan.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/265)
6๏ธโฃ Zakat fitrah untuk janin apa hukumnya?
๐น Zakat fitrah tidak dibayarkan secara wajib bagi janin yang masih di perut. Hanya dibayarkan secara sunah.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/263)
7๏ธโฃ Kalau zakat fitrah diberikan kepada para pekerja non muslim, bagaimana?
๐น Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali bagi orang miskin dari kaum muslimin saja.
๐ (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/285)
8๏ธโฃ Apa hukum orang yang diberi zakat fitrah menjual zakatnya?
๐น Jika orang yang mengambil zakat fitrah itu adalah orang yang berhak, boleh dia menjual setelah menerimanya.
๐ (Majmu' Fatawa Lajnah Daimah 9/380)
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
Tag: #zakatfitrah #ramadhan #IbnuUtsaimin #IbnuBaz baz #fatwa
t.me/majalahtashfiyah
Arsip t.me/majalahtashfiyah/185