Alhamdulillah terharu dan penuh rasa syukur, terimakasih buat yang sudah memberikan donasi. Bantuan temen² akhirnya berhasil masuk ke kota Rafah, Gaza dan Alhamdulillah sudah disalurkan. Terimakasih atas kepercayaannya. Berikut sebagai tanggung jawab saya, saya bagikan dokumentasi terkait donasi temen².
Menurut temen², Apakah kita buka donasi lagi untuk batch berikutnya?
Menurut temen², Apakah kita buka donasi lagi untuk batch berikutnya?
Assalamualaikum, kita bakal open donasi Palestina BATCH 2. Persiapkan donasi terbaik temen2 😊
𝗗𝗢𝗡𝗔𝗦𝗜 𝗣𝗔𝗟𝗘𝗦𝗧𝗜𝗡𝗔 𝗕𝗔𝗧𝗖𝗛 𝟮 - Bulan lalu kita telah berhasil menyalurkan donasi dari temen-temen ke kota Rafah Palestina. Sesuai permintaan temen-temen, kita open lagi donasi Palestina untuk batch 2. Mengingat karena sudah masuk musim dingin dan menjelasng bulan Ramadhan, mudah-mudahan donasi batch 2 ini dapat segera memenuhi target dan dapat segera disalurkan.
Batch kali ini kita menargetkan 150jt untuk disalurkan sebelum Ramadhan. Temen-temen dapat berpartisipasi di link berikut https://solusipeduli.org/campaign/rabbanianspedulipalestina/
Batch kali ini kita menargetkan 150jt untuk disalurkan sebelum Ramadhan. Temen-temen dapat berpartisipasi di link berikut https://solusipeduli.org/campaign/rabbanianspedulipalestina/
Topik yg ini lumayan ribet risetnya. Tpi karena Uda terlanjur basah, dan bulan ini belum up video. Sangat disayangkan jika pembahasan ini dilewatkan 😊 https://youtu.be/vzQ-DqLrSyo
Topik favorit para misionaris di hari Isra-Miraj. Klaim: kisah isra mi'raj diadaptasi dan dicopy dari Arda Viraf. Pernah jumpa syubhat begini di YouTube?
https://youtu.be/YZg36y-TAIM
https://youtu.be/YZg36y-TAIM
LAST CALL untuk semua para Rabbanians. Kondisi Rafah semakin mencekam. Walaupun Batch pertama kita berhasil menyalurkan donasi ke kamp pengungsian Rafah. Namun sekarang Rafah juga jadi target operasi Zionis. Jurnalis Hossam Sahabat mengatakan bahwa kelaparanlah yang mengancam pengungsi termasuk para jurnalis di Rafah untuk saat ini.
Walaupun donasi kita ditargetkan untuk bulan Ramadhan, saya tidak bisa menahan lagi untuk lebih lama. Saya sudah menghubungi relawan Human Initiative untuk segera menutup donasi agar dapat segera disalurkan ke rakyat Gaza khususnya di Rafah.
Last call untuk para Rabbanians, kalau masih mau ikut serta dalam perjuangan kemanusiaan ini langsung saja klik link https://solusipeduli.org/campaign/rabbanianspedulipalestina/
Video laporan penyaluran Batch 1 - https://youtu.be/mc1_0RWtnus
Kami belum dapat memastikan apakah akan buka batch ke 3 lagi dimasa yang akan datang. Mengingat kita Rafah adalah kota terakhir yang tersisa untuk kamp pengungsian yang berada di ujung Gaza.
Walaupun donasi kita ditargetkan untuk bulan Ramadhan, saya tidak bisa menahan lagi untuk lebih lama. Saya sudah menghubungi relawan Human Initiative untuk segera menutup donasi agar dapat segera disalurkan ke rakyat Gaza khususnya di Rafah.
Last call untuk para Rabbanians, kalau masih mau ikut serta dalam perjuangan kemanusiaan ini langsung saja klik link https://solusipeduli.org/campaign/rabbanianspedulipalestina/
Video laporan penyaluran Batch 1 - https://youtu.be/mc1_0RWtnus
Kami belum dapat memastikan apakah akan buka batch ke 3 lagi dimasa yang akan datang. Mengingat kita Rafah adalah kota terakhir yang tersisa untuk kamp pengungsian yang berada di ujung Gaza.
Ada sebuah hadits yang sempat dijadikan bahan polemik oleh kalangan misionaris dan pendengki Islam dikarenakan redaksinya yang terdengar kontroversi. Hadits terkait merupakan hadits yang termuat dalam musnad Imam Ahmad nomor 18214 sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ وَوَكِيعٌ عَنْ طُعْمَةَ بْنِ عَمْرٍو الْجَعْفَرِيِّ عَنْ عُمَرَ بْنِ بَيَانٍ التَّغْلِبِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ الْخَمْرَ فَلْيُشَقِّصْ الْخَنَازِيرَ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, berkata telah diceritakan kepada kami Abi Idris dan Waki’ dari Tha’mah bin Amru Al-Ja’fari, dari Umar bin Bayan At-Taghlibi dari Urwah bin Al-Mughirah Ats-Tsaqafi bin Syu’bah dari Mughirah bin Syu’bah: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menjual khamr (arak), hendaklah ia menyembelih (memotong) daging babi. (menghalalkan dagingnya) "
Redaksi ini secara literal tentu terdengar aneh, bagaimana bisa Nabi Muhammad memerintahkan penjual arak atau khamr untuk juga menghalalkan daging babi, sedangkan sudah jelas khamr dan babi keduanya adalah haram secara mutlak sebagaimana yang disebutkand alam Al-Quran.
Untuk memahami hadits ini tentunya harus memahami pula bagaimana retorika yang digunakannya bersamaan dengan penjelasan ulama. Adapun hadits ini menggunakan retorika yang dalam kaidah ushul fiqh disebut tahdid (ancaman), yakni dimana sebuah perintah (amr) bermakna larangan (nahy). Ini sama seperti kalimat, ‘mainlah api jika tidak takut terbakar’ atau ‘mainlah pisau jika tidak takut terluka’ perintah pada kalimat ini bermakna ancaman (tahdid). Hal ini mirip retorika yang digunakan dalam Al-Quran;
ٱعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ ۖ إِنَّهُۥ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ٤٠
“Lakukanlah apa yang kamu kehendaki! Sungguh, Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Fussilat: 40)
Kata perintah lakukanlah pada ayat ini bukan bermakna amr yakni perintah yang harus diikuti. Melainkan sebagai tahdid yakni ancaman dimana perintah bermakna larangan.
Begitu pula maksudnya perintah “menyemblih daging babi” untuk penjual khamr bukanlah bermakna perintah, melainkan ancaman larangan dan peringatan atas dosa dibaliknya. Bahwa menjual khamr sama dengan menghalalkan daging babi, bahwa keduanya sama-sama haram dan berdosa.
Berkata Al-Khattaabi:
هو كناية عن استحلال أكلها والمقصود توكيد التحريم والتغليظ فيه يقول: من استحل بيع الخمر فليستحل أكل الخنزير فإنهما في الحرمة والإثم سواء أي: إذا كنت لا تستحل أكل الخنزير فلا تستحل بيع الخمر وقيل: هو أمر معناه النهي تقديره: من باع الخمر فليكن للخنازير قصابا.
Ini adalah perumpamaan untuk larangan memakannya, dan maksudnya adalah untuk menegaskan dan memperberat larangan tersebut, dengan perkataan: “Siapa yang dibenarkan menjual arak, maka hendaklah ia dibenarkan pula memakan babi”, karena keduanya sama-sama haram dan berdosa, yakni jika kalian tidak dibenarkan memakan babi, maka janganlah kalian membenarkan menjual arak, dan dikatakan, "Ini adalah perintah yang bermakna larangan." Yakni, "Barangsiapa yang menjual arak, maka hendaklah ia menjadi tukang jagal babi.”
Al-Hafiz mengutip dalam "Al-Fath" 4/117 mengutip perkataan Ibnu Battal dalam hadis tersebut:
لم يأمره بذبحها ولكنه على التحذير والتعظيم لإثم بائع الخمر.
Beliau tidak memerintahkannya untuk menyembelihnya, tetapi untuk memperingatkan dan memperbesar dosa penjual arak.
Ibnu Abdul Barr berkata dalam "Al-Istizkar" 6/191:
ليس هذا على أباحة شقص الخنازير لمن باع الخمر ولكنه تقريع وتوبيخ يقول: من استحل بيع الخمر وقد نهاه الله عن بيعها على لسان رسول الله صلى الله عليه وسلم فليس يمتنع عن شقص الخنازير.
"Ini bukan tentang kebolehan menyembelih babi bagi orang yang menjual khamr, akan tetapi ini adalah celaan dan teguran: "Barangsiapa yang menghalalkan penjualan khamr, padahal Allah telah mengharamkannya melalui Rasulullah SAW, maka janganlah ia mengharamkan penjualan babi." (Syarh Shahih Muslim, 6:191) .
Hal ini serupa dengan hadits berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ وَوَكِيعٌ عَنْ طُعْمَةَ بْنِ عَمْرٍو الْجَعْفَرِيِّ عَنْ عُمَرَ بْنِ بَيَانٍ التَّغْلِبِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ الْخَمْرَ فَلْيُشَقِّصْ الْخَنَازِيرَ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, berkata telah diceritakan kepada kami Abi Idris dan Waki’ dari Tha’mah bin Amru Al-Ja’fari, dari Umar bin Bayan At-Taghlibi dari Urwah bin Al-Mughirah Ats-Tsaqafi bin Syu’bah dari Mughirah bin Syu’bah: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menjual khamr (arak), hendaklah ia menyembelih (memotong) daging babi. (menghalalkan dagingnya) "
Redaksi ini secara literal tentu terdengar aneh, bagaimana bisa Nabi Muhammad memerintahkan penjual arak atau khamr untuk juga menghalalkan daging babi, sedangkan sudah jelas khamr dan babi keduanya adalah haram secara mutlak sebagaimana yang disebutkand alam Al-Quran.
Untuk memahami hadits ini tentunya harus memahami pula bagaimana retorika yang digunakannya bersamaan dengan penjelasan ulama. Adapun hadits ini menggunakan retorika yang dalam kaidah ushul fiqh disebut tahdid (ancaman), yakni dimana sebuah perintah (amr) bermakna larangan (nahy). Ini sama seperti kalimat, ‘mainlah api jika tidak takut terbakar’ atau ‘mainlah pisau jika tidak takut terluka’ perintah pada kalimat ini bermakna ancaman (tahdid). Hal ini mirip retorika yang digunakan dalam Al-Quran;
ٱعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ ۖ إِنَّهُۥ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ٤٠
“Lakukanlah apa yang kamu kehendaki! Sungguh, Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Fussilat: 40)
Kata perintah lakukanlah pada ayat ini bukan bermakna amr yakni perintah yang harus diikuti. Melainkan sebagai tahdid yakni ancaman dimana perintah bermakna larangan.
Begitu pula maksudnya perintah “menyemblih daging babi” untuk penjual khamr bukanlah bermakna perintah, melainkan ancaman larangan dan peringatan atas dosa dibaliknya. Bahwa menjual khamr sama dengan menghalalkan daging babi, bahwa keduanya sama-sama haram dan berdosa.
Berkata Al-Khattaabi:
هو كناية عن استحلال أكلها والمقصود توكيد التحريم والتغليظ فيه يقول: من استحل بيع الخمر فليستحل أكل الخنزير فإنهما في الحرمة والإثم سواء أي: إذا كنت لا تستحل أكل الخنزير فلا تستحل بيع الخمر وقيل: هو أمر معناه النهي تقديره: من باع الخمر فليكن للخنازير قصابا.
Ini adalah perumpamaan untuk larangan memakannya, dan maksudnya adalah untuk menegaskan dan memperberat larangan tersebut, dengan perkataan: “Siapa yang dibenarkan menjual arak, maka hendaklah ia dibenarkan pula memakan babi”, karena keduanya sama-sama haram dan berdosa, yakni jika kalian tidak dibenarkan memakan babi, maka janganlah kalian membenarkan menjual arak, dan dikatakan, "Ini adalah perintah yang bermakna larangan." Yakni, "Barangsiapa yang menjual arak, maka hendaklah ia menjadi tukang jagal babi.”
Al-Hafiz mengutip dalam "Al-Fath" 4/117 mengutip perkataan Ibnu Battal dalam hadis tersebut:
لم يأمره بذبحها ولكنه على التحذير والتعظيم لإثم بائع الخمر.
Beliau tidak memerintahkannya untuk menyembelihnya, tetapi untuk memperingatkan dan memperbesar dosa penjual arak.
Ibnu Abdul Barr berkata dalam "Al-Istizkar" 6/191:
ليس هذا على أباحة شقص الخنازير لمن باع الخمر ولكنه تقريع وتوبيخ يقول: من استحل بيع الخمر وقد نهاه الله عن بيعها على لسان رسول الله صلى الله عليه وسلم فليس يمتنع عن شقص الخنازير.
"Ini bukan tentang kebolehan menyembelih babi bagi orang yang menjual khamr, akan tetapi ini adalah celaan dan teguran: "Barangsiapa yang menghalalkan penjualan khamr, padahal Allah telah mengharamkannya melalui Rasulullah SAW, maka janganlah ia mengharamkan penjualan babi." (Syarh Shahih Muslim, 6:191) .
Hal ini serupa dengan hadits berikut:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ قَالَ أَحْمَدُ أَفْهَمَنِي رَجُلٌ إِسْنَادَهُ
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh kepada perbuatan dia di dalam meninggalkan makan dan minum.” (HR. Bukhari)
Ibnu Baththal berkata:
ليس معناه أن يؤمر بأن يدع صيامه وإنما معناه التحذير من قول الزور وما ذكر معه وهو مثل قوله : " من باع الخمر فليشقص الخنازير " أي : يذبحها ولم يأمره بذبحها ولكنه على التحذير والتعظيم لإثم بائع الخمر . وأما قوله : فليس لله حاجة فلا مفهوم له فإن الله لا يحتاج إلى شيء وإنما معناه فليس لله إرادة في صيامه فوضع الحاجة موضع الإرادة وقد سبق أبو عمر بن عبد البر إلى شيء من ذلك .
“Bukanlah maksud dari hadis ini perintah untuk meninggalkan puasa jika tidak mampu meninggalkan perkataan dusta. Akan tetapi maknanya adalah peringatan keras dari perkataan dusta. Hadis ini mirip dengan hadis ; ‘Barangsiapa menjual khamr/minuman keras hendaknya ia mencincang babi’. Yakni Beliau tidak memerintahkan untuk menyembelihnya, akan tetapi hanya memperingatkan dan memperingatkan besarnya dosa penjual khamar.”
Dengan demikian tidak benar anggapan yang disimpulkan dari pemahaman literal teks hadits ini bahwa Rasulullah menghalalkan Babi bagi penjual khamr, melainkan itu adalah berupa retorikan ancaman (tahdid) bahwa dosanya khamr juga sebesar mengonsumsi daging babi. Dimana umat Islam perkotaan saat ini terjadi fenomena dimana menganggap meminum khamr dianggap tidak seberdosa memakan daging babi. Sepertinya pandangan serupa sudah muncul sejak era Nabi Muhammad hingga munculnya hadits ini, walaupun dikomentari sebagai hadits dha’if oleh Syeikh Al-Arnauth.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh kepada perbuatan dia di dalam meninggalkan makan dan minum.” (HR. Bukhari)
Ibnu Baththal berkata:
ليس معناه أن يؤمر بأن يدع صيامه وإنما معناه التحذير من قول الزور وما ذكر معه وهو مثل قوله : " من باع الخمر فليشقص الخنازير " أي : يذبحها ولم يأمره بذبحها ولكنه على التحذير والتعظيم لإثم بائع الخمر . وأما قوله : فليس لله حاجة فلا مفهوم له فإن الله لا يحتاج إلى شيء وإنما معناه فليس لله إرادة في صيامه فوضع الحاجة موضع الإرادة وقد سبق أبو عمر بن عبد البر إلى شيء من ذلك .
“Bukanlah maksud dari hadis ini perintah untuk meninggalkan puasa jika tidak mampu meninggalkan perkataan dusta. Akan tetapi maknanya adalah peringatan keras dari perkataan dusta. Hadis ini mirip dengan hadis ; ‘Barangsiapa menjual khamr/minuman keras hendaknya ia mencincang babi’. Yakni Beliau tidak memerintahkan untuk menyembelihnya, akan tetapi hanya memperingatkan dan memperingatkan besarnya dosa penjual khamar.”
Dengan demikian tidak benar anggapan yang disimpulkan dari pemahaman literal teks hadits ini bahwa Rasulullah menghalalkan Babi bagi penjual khamr, melainkan itu adalah berupa retorikan ancaman (tahdid) bahwa dosanya khamr juga sebesar mengonsumsi daging babi. Dimana umat Islam perkotaan saat ini terjadi fenomena dimana menganggap meminum khamr dianggap tidak seberdosa memakan daging babi. Sepertinya pandangan serupa sudah muncul sejak era Nabi Muhammad hingga munculnya hadits ini, walaupun dikomentari sebagai hadits dha’if oleh Syeikh Al-Arnauth.
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Assalamualaikum, saya ingin berbagi kabar gembira, bahwa donasi kita dari temen-temen subscribers dan follower Rabbanians ID sudah tiba di kota Rafah, Gaza, Palestina di awal Ramadhan kemarin. Sudah dibagikan pula dalam bentuk paket Ramadhan ke pengungsi-pengungsi yang ada di Rafah. Sulit memang untuk dapat masuk ke Gaza, serta juga sulit untuk mendapatkan update informasi dari sana karena terputusnya Internet sehingga laporan mengenai tibanya bantuan kita disana baru dapat dikirim sekarang.
Total donasi dari temen-temen Rabbanians sudah terkumpul Rp. 134 juta sekian. Penyaluran kemarin adalah tahap pertama, nanti di tahap kedua akan disalurkan menjelang Idul Fitri (paket lebaran). Target kita di angka Rp. 160-200 juta. Saat ini sudah tersalurkan Rp. 130 juta. Mudah-mudahan tagetnya bisa tercapai. Klik tombol berikut untuk donasi:
https://solusipeduli.org/campaign/rabbanianspedulipalestina/
Total donasi dari temen-temen Rabbanians sudah terkumpul Rp. 134 juta sekian. Penyaluran kemarin adalah tahap pertama, nanti di tahap kedua akan disalurkan menjelang Idul Fitri (paket lebaran). Target kita di angka Rp. 160-200 juta. Saat ini sudah tersalurkan Rp. 130 juta. Mudah-mudahan tagetnya bisa tercapai. Klik tombol berikut untuk donasi:
https://solusipeduli.org/campaign/rabbanianspedulipalestina/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Israel secret intelligence services
Umat Kristen mempermasalahkan redaksi "saudara perempuan harun" yang dinisbatkan kepada Maryam, dan itu dianggap anakronisme sebab Maryam dan Nabi Harun tidaklah hidup sezaman apalagi senasab keluarga.
Namun tafsir memberikan penjelasan bahwa makna "saudara perempuan" disini bukanlah bermakna literal. Berikut pula penjelasan berdasarkan tradisi Ibrani Yahudi yang juga menyatakan bahwa Istilah "saudara laki-laki" dan "saudara perempuan" dalam koin dan prasasti kerajaan sebagai bentuk simbolis yang menunjukkan peningkatan status politik, bukan bermakna saudara kandung secara literal.
Namun tafsir memberikan penjelasan bahwa makna "saudara perempuan" disini bukanlah bermakna literal. Berikut pula penjelasan berdasarkan tradisi Ibrani Yahudi yang juga menyatakan bahwa Istilah "saudara laki-laki" dan "saudara perempuan" dalam koin dan prasasti kerajaan sebagai bentuk simbolis yang menunjukkan peningkatan status politik, bukan bermakna saudara kandung secara literal.
ALLAH TERCIPTA DARI KERINGAT KUDA?
Oleh: Zulfan Afdhilla - Saya di mention pada sebuah konten tiktok terkait sebuah riwayat yang "aneh" ini. Para pendengki Islam begitu asyik "ber-masturbasi" dengan data-data yang mereka temukan dan mengaggap data yang mereka dapatkan bisa melemahkan Islam. Padahal mereka sendiri sedang asyik sendiri.
Adapun riwayat terkait yang dimaksud dalam gambar ini sebagai beriku:
إن الله لما أراد أن يخلق نفسه خلق الخيل، فأجراها حتى عرقت، ثم خلق نفسه من ذلك العرق
"ketika Allah ingin menciptakan diri-Nya sendiri, Dia menciptakan kuda terlebih dahulu dan membiarkan berpacu sampai berkeringa. Kemudian Dia menciptakan diri-Nya dari keringat kudanya".
Oleh: Zulfan Afdhilla - Saya di mention pada sebuah konten tiktok terkait sebuah riwayat yang "aneh" ini. Para pendengki Islam begitu asyik "ber-masturbasi" dengan data-data yang mereka temukan dan mengaggap data yang mereka dapatkan bisa melemahkan Islam. Padahal mereka sendiri sedang asyik sendiri.
Adapun riwayat terkait yang dimaksud dalam gambar ini sebagai beriku:
إن الله لما أراد أن يخلق نفسه خلق الخيل، فأجراها حتى عرقت، ثم خلق نفسه من ذلك العرق
"ketika Allah ingin menciptakan diri-Nya sendiri, Dia menciptakan kuda terlebih dahulu dan membiarkan berpacu sampai berkeringa. Kemudian Dia menciptakan diri-Nya dari keringat kudanya".