Lowongan Kerja: Asisten Pribadi Owner
PT. Warna Warni Retailindo
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang berdedikasi untuk bergabung sebagai Asisten Pribadi Owner di PT. Warna Warni Retailindo!
Kualifikasi:
Wanita, usia maksimal 25 tahun.
Memiliki kemampuan mengatur jadwal dengan baik dan terorganisir.
Siap mendampingi owner kapan saja (fleksibilitas 24 jam).
Berpenampilan menarik, profesional, dan memiliki komunikasi yang baik.
Jujur, cekatan, dan bertanggung jawab.
Tugas Utama:
Mengatur dan memastikan semua jadwal owner berjalan sesuai rencana.
Mendampingi owner dalam berbagai kegiatan, baik formal maupun informal.
Cara Melamar:
Kirim CV dan lamaran Anda paling lambat 15 Januari 2025 melalui:
Email: hrdwarnawarniretailindo@gmail.com
WhatsApp: 0819-1009-8137
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan tim PT. Warna Warni Retailindo!
Segera lamar dan jadilah bagian dari perjalanan sukses kami!
PT. Warna Warni Retailindo
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang berdedikasi untuk bergabung sebagai Asisten Pribadi Owner di PT. Warna Warni Retailindo!
Kualifikasi:
Wanita, usia maksimal 25 tahun.
Memiliki kemampuan mengatur jadwal dengan baik dan terorganisir.
Siap mendampingi owner kapan saja (fleksibilitas 24 jam).
Berpenampilan menarik, profesional, dan memiliki komunikasi yang baik.
Jujur, cekatan, dan bertanggung jawab.
Tugas Utama:
Mengatur dan memastikan semua jadwal owner berjalan sesuai rencana.
Mendampingi owner dalam berbagai kegiatan, baik formal maupun informal.
Cara Melamar:
Kirim CV dan lamaran Anda paling lambat 15 Januari 2025 melalui:
Email: hrdwarnawarniretailindo@gmail.com
WhatsApp: 0819-1009-8137
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan tim PT. Warna Warni Retailindo!
Segera lamar dan jadilah bagian dari perjalanan sukses kami!
Lowongan Kerja: Asisten Perawat Anak Bersertifikasi
PT. Warna Warni Retailindo
Owner PT. Warna Warni Retailindo membuka kesempatan kerja sebagai Asisten Perawat Anak Bersertifikasi!
Kualifikasi:
Wanita, usia maksimal 25 tahun.
Memiliki sertifikasi resmi sebagai perawat anak.
Mampu mengatur jadwal kegiatan anak dengan baik.
Siap mendampingi owner 24 jam (fleksibilitas waktu).
Berpenampilan rapi, profesional, dan memiliki komunikasi yang baik.
Sabar, cekatan, dan bertanggung jawab.
Tugas Utama:
Merawat dan menjaga kebutuhan anak dengan penuh perhatian.
Mengatur jadwal kegiatan anak sesuai arahan owner.
Mendampingi owner dalam kegiatan yang melibatkan anak.
Cara Melamar:
Kirim CV dan lamaran Anda paling lambat 15 Januari 2025 melalui:
Email: hrdwarnawarniretailindo@gmail.com
WhatsApp: 0819-1009-8137
Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari keluarga besar PT. Warna Warni Retailindo!
Jangan lewatkan kesempatan ini, segera lamar sekarang!
PT. Warna Warni Retailindo
Owner PT. Warna Warni Retailindo membuka kesempatan kerja sebagai Asisten Perawat Anak Bersertifikasi!
Kualifikasi:
Wanita, usia maksimal 25 tahun.
Memiliki sertifikasi resmi sebagai perawat anak.
Mampu mengatur jadwal kegiatan anak dengan baik.
Siap mendampingi owner 24 jam (fleksibilitas waktu).
Berpenampilan rapi, profesional, dan memiliki komunikasi yang baik.
Sabar, cekatan, dan bertanggung jawab.
Tugas Utama:
Merawat dan menjaga kebutuhan anak dengan penuh perhatian.
Mengatur jadwal kegiatan anak sesuai arahan owner.
Mendampingi owner dalam kegiatan yang melibatkan anak.
Cara Melamar:
Kirim CV dan lamaran Anda paling lambat 15 Januari 2025 melalui:
Email: hrdwarnawarniretailindo@gmail.com
WhatsApp: 0819-1009-8137
Bergabunglah bersama kami dan jadilah bagian dari keluarga besar PT. Warna Warni Retailindo!
Jangan lewatkan kesempatan ini, segera lamar sekarang!
Dibutuhkan Sales Alat Berat (Cepat)
- Wajib Berpengalaman dibidang alat berat
- Memiliki database di bidang MINING
- Bekerja cepat
- Wajib attitude baik
- Turun ke lapangan
- Respon cepat
Silahkan kirimkan CV via email ke hrga@traktorutamanusantara.com
- Wajib Berpengalaman dibidang alat berat
- Memiliki database di bidang MINING
- Bekerja cepat
- Wajib attitude baik
- Turun ke lapangan
- Respon cepat
Silahkan kirimkan CV via email ke hrga@traktorutamanusantara.com
GRUP LOKER MANAGERIAL
Mengapa harus join grup DUNIA KERJA MANAGERIAL :
1. Akan ada share loker yang rekan2 bisa lamar sendiri
2. Profil rekan2 akan dishare di grup WA HR
3. Profil akan dishare di media sosial
4. Review profil untuk improvement profil supaya lebih menarik
caranya isi :
1. Isi https://s.id/lokermanagerial lalu join ke grup
2. isi file yang dishare ke grup
Mengapa harus join grup DUNIA KERJA MANAGERIAL :
1. Akan ada share loker yang rekan2 bisa lamar sendiri
2. Profil rekan2 akan dishare di grup WA HR
3. Profil akan dishare di media sosial
4. Review profil untuk improvement profil supaya lebih menarik
caranya isi :
1. Isi https://s.id/lokermanagerial lalu join ke grup
2. isi file yang dishare ke grup
"Magang atau Eksploitasi Terselubung?"
Dina, seorang mahasiswa semester akhir, begitu bersemangat ketika mendapat kesempatan "internship" di sebuah perusahaan ternama. Ia membayangkan bisa belajar banyak hal, menambah pengalaman, dan membuka peluang karier setelah lulus nanti.
Namun, kenyataan jauh dari harapannya.
Sejak hari pertama, ia tidak mendapatkan job description yang jelas. Kadang diminta fotokopi dokumen, kadang mengurus meeting, dan lebih sering hanya disuruh menunggu tanpa arahan. Tidak ada mentor, tidak ada pelatihan keterampilan, hanya pekerjaan serabutan yang bahkan tidak terkait dengan jurusannya.
Yang lebih mengejutkan, ia tidak menerima upah atau uang transportasi sepeser pun. Ketika ia bertanya kepada HR, jawabannya singkat:
"Internship di sini bukan untuk cari uang, tapi untuk pengalaman."
Bulan demi bulan berlalu, Dina merasa tidak berkembang, tidak dihargai, dan hanya dimanfaatkan sebagai tenaga kerja gratis. Akhirnya, ia memutuskan untuk keluar, tapi pengalaman ini meninggalkan kekecewaan mendalam.
Dina bukan satu-satunya. Banyak peserta magang mengalami hal serupa karena kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
-Bagaimana sebenarnya aturan tentang magang menurut UU Cipta Kerja?
- Apakah perusahaan boleh tidak memberikan upah?
- Apa saja hak dan kewajiban peserta magang?
- Bagaimana membedakan magang yang benar dengan eksploitasi terselubung?
Jangan sampai kita terjebak dalam hubungan kerja yang merugikan karena kurangnya pemahaman!
Dalam Learning Session nanti malam kita alan bahas banyak jebakan lain dalam ketenagakerjaan, sehingga setiap Anda sebagai pencari kerja wajib hadir
Mari kita bahas lebih dalam di *Insight Session NIGHT: "Panduan Praktis & Efektif Hubungan Kerja Pasca UU Cipta Kerja"*
ποΈ *Senin, 3 Maret 2025*
π’ *Pukul 19.30 WIB*
π *Via Zoom*
Bagi yang berminat, langsung join di sini: http://s.id/z6fOX
Jangan sampai kita jadi korban eksploitasi karena tidak tahu hak kita!
Dina, seorang mahasiswa semester akhir, begitu bersemangat ketika mendapat kesempatan "internship" di sebuah perusahaan ternama. Ia membayangkan bisa belajar banyak hal, menambah pengalaman, dan membuka peluang karier setelah lulus nanti.
Namun, kenyataan jauh dari harapannya.
Sejak hari pertama, ia tidak mendapatkan job description yang jelas. Kadang diminta fotokopi dokumen, kadang mengurus meeting, dan lebih sering hanya disuruh menunggu tanpa arahan. Tidak ada mentor, tidak ada pelatihan keterampilan, hanya pekerjaan serabutan yang bahkan tidak terkait dengan jurusannya.
Yang lebih mengejutkan, ia tidak menerima upah atau uang transportasi sepeser pun. Ketika ia bertanya kepada HR, jawabannya singkat:
"Internship di sini bukan untuk cari uang, tapi untuk pengalaman."
Bulan demi bulan berlalu, Dina merasa tidak berkembang, tidak dihargai, dan hanya dimanfaatkan sebagai tenaga kerja gratis. Akhirnya, ia memutuskan untuk keluar, tapi pengalaman ini meninggalkan kekecewaan mendalam.
Dina bukan satu-satunya. Banyak peserta magang mengalami hal serupa karena kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
-Bagaimana sebenarnya aturan tentang magang menurut UU Cipta Kerja?
- Apakah perusahaan boleh tidak memberikan upah?
- Apa saja hak dan kewajiban peserta magang?
- Bagaimana membedakan magang yang benar dengan eksploitasi terselubung?
Jangan sampai kita terjebak dalam hubungan kerja yang merugikan karena kurangnya pemahaman!
Dalam Learning Session nanti malam kita alan bahas banyak jebakan lain dalam ketenagakerjaan, sehingga setiap Anda sebagai pencari kerja wajib hadir
Mari kita bahas lebih dalam di *Insight Session NIGHT: "Panduan Praktis & Efektif Hubungan Kerja Pasca UU Cipta Kerja"*
ποΈ *Senin, 3 Maret 2025*
π’ *Pukul 19.30 WIB*
π *Via Zoom*
Bagi yang berminat, langsung join di sini: http://s.id/z6fOX
Jangan sampai kita jadi korban eksploitasi karena tidak tahu hak kita!
WhatsApp.com
Diskusi & INFO HR
WhatsApp Group Invite
*GRATIS**)
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Namun, masih banyak pertanyaan krusial yang sering muncul: Bagaimana perhitungan THR bagi karyawan yang resign, di-PHK, atau kontraknya (PKWT) berakhir? Apa aturan yang benar sesuai regulasi terbaru?
Temukan jawabannya dalam Sesi 101 Q&Aβdiskusi interaktif yang akan membahas perhitungan dan aturan THR secara jelas dan mendalam. Pastikan Anda tidak ketinggalan insight penting ini!"
βοΈ THR 2025: Apakah Anda Yakin Sudah Paham Aturannya? βοΈ
THR bukan hanya soal pembayaran, tetapi juga tentang aturan yang tepat, perhitungan yang benar, dan hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan. Jangan sampai keliru!
π Apa yang Akan Dibahas?
β Tanggal Cut-Off THR β Kapan karyawan berhak menerima THR?
β Cara Perhitungan THR β Termasuk bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
β Upah yang Digunakan β Gaji pokok saja atau termasuk tunjangan tetap?
β Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR? β Apakah boleh menunda atau membayar sebagian?
β THR bagi Karyawan yang resign & PHK β Apa aturannya menurut regulasi terbaru?
β Karyawan yang Dirumahkan atau Sakit Berkepanjangan β Apakah tetap berhak atas THR?
β Karyawan dalam Perselisihan Industrial β Bagaimana aturan pembayaran THR-nya?
β Cuti Bersama bagi Karyawan yang Belum Punya Hak Cuti β Bagaimana kebijakan yang tepat?
β THR bagi Karyawati Cuti Melahirkan β Apakah tetap mendapatkan haknya?
β¦ dan masih banyak lagi!
π₯ Jangan Sampai Salah Hitung atau Salah Aturan! π₯
Pelajari semua aspek penting dalam sesi ini dan pastikan hak serta kewajiban THR di tempat kerja Anda terlaksana dengan baik.
π‘ Pahami aturan, terapkan kebijakan yang benar, dan hindari potensi masalah di kemudian hari!
π Daftar Sekarang & Pastikan Anda Tidak Tertinggal dalam "Sabtu Seru Ninja Learning"!
Kapan : 15 Maret 2025
Jam : 20.00 WIB
π Link pendaftaran: bit.ly/THR2025X
Investasi :
*SPESIAL GRATIS UNTUK MEMBER WAG GLOBAL TALENT HR*
Investasi non member GTHR :
Rp 50.000 (paling lambat 11 Maret 2025), setelah itu Rp 60.000 (e-sertifikat dan e-materi)
Konten plus :
*) Rekaman Rp 55.000 (akses 15 hari)
*) Kalkulator Rp 75.000
*) E Kwitansi Rp 10.000
*) Konsultasi Rp 100.000 (Japri WA)
Transfer ke BCA Digital 090130973052 an Ferry Reynold A
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Namun, masih banyak pertanyaan krusial yang sering muncul: Bagaimana perhitungan THR bagi karyawan yang resign, di-PHK, atau kontraknya (PKWT) berakhir? Apa aturan yang benar sesuai regulasi terbaru?
Temukan jawabannya dalam Sesi 101 Q&Aβdiskusi interaktif yang akan membahas perhitungan dan aturan THR secara jelas dan mendalam. Pastikan Anda tidak ketinggalan insight penting ini!"
βοΈ THR 2025: Apakah Anda Yakin Sudah Paham Aturannya? βοΈ
THR bukan hanya soal pembayaran, tetapi juga tentang aturan yang tepat, perhitungan yang benar, dan hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan. Jangan sampai keliru!
π Apa yang Akan Dibahas?
β Tanggal Cut-Off THR β Kapan karyawan berhak menerima THR?
β Cara Perhitungan THR β Termasuk bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
β Upah yang Digunakan β Gaji pokok saja atau termasuk tunjangan tetap?
β Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR? β Apakah boleh menunda atau membayar sebagian?
β THR bagi Karyawan yang resign & PHK β Apa aturannya menurut regulasi terbaru?
β Karyawan yang Dirumahkan atau Sakit Berkepanjangan β Apakah tetap berhak atas THR?
β Karyawan dalam Perselisihan Industrial β Bagaimana aturan pembayaran THR-nya?
β Cuti Bersama bagi Karyawan yang Belum Punya Hak Cuti β Bagaimana kebijakan yang tepat?
β THR bagi Karyawati Cuti Melahirkan β Apakah tetap mendapatkan haknya?
β¦ dan masih banyak lagi!
π₯ Jangan Sampai Salah Hitung atau Salah Aturan! π₯
Pelajari semua aspek penting dalam sesi ini dan pastikan hak serta kewajiban THR di tempat kerja Anda terlaksana dengan baik.
π‘ Pahami aturan, terapkan kebijakan yang benar, dan hindari potensi masalah di kemudian hari!
π Daftar Sekarang & Pastikan Anda Tidak Tertinggal dalam "Sabtu Seru Ninja Learning"!
Kapan : 15 Maret 2025
Jam : 20.00 WIB
π Link pendaftaran: bit.ly/THR2025X
Investasi :
*SPESIAL GRATIS UNTUK MEMBER WAG GLOBAL TALENT HR*
Investasi non member GTHR :
Rp 50.000 (paling lambat 11 Maret 2025), setelah itu Rp 60.000 (e-sertifikat dan e-materi)
Konten plus :
*) Rekaman Rp 55.000 (akses 15 hari)
*) Kalkulator Rp 75.000
*) E Kwitansi Rp 10.000
*) Konsultasi Rp 100.000 (Japri WA)
Transfer ke BCA Digital 090130973052 an Ferry Reynold A
Google Docs
Ninja Learning #2-25: 101 TUNJANGAN HARI RAYA & CUTI BERSAMA 2025
"Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Namun, masih banyak pertanyaan krusial yang sering muncul: Bagaimana perhitungan THR bagi karyawan yang resign, di-PHK, atau kontraknya (PKWT) berakhir? Apa aturan yangβ¦
*Berakhir hari ini*
Investasi 50.000 ditutup hari ini, besok sudah 75.000
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Namun, masih banyak pertanyaan krusial yang sering muncul: Bagaimana perhitungan THR bagi karyawan yang resign, di-PHK, atau kontraknya (PKWT) berakhir? Apa aturan yang benar sesuai regulasi terbaru?
Temukan jawabannya dalam Sesi 101 Q&Aβdiskusi interaktif yang akan membahas perhitungan dan aturan THR secara jelas dan mendalam. Pastikan Anda tidak ketinggalan insight penting ini!"
βοΈ THR 2025: Apakah Anda Yakin Sudah Paham Aturannya? βοΈ
THR bukan hanya soal pembayaran, tetapi juga tentang aturan yang tepat, perhitungan yang benar, dan hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan. Jangan sampai keliru!
π Apa yang Akan Dibahas?
β Tanggal Cut-Off THR β Kapan karyawan berhak menerima THR?
β Cara Perhitungan THR β Termasuk bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
β Upah yang Digunakan β Gaji pokok saja atau termasuk tunjangan tetap?
β Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR? β Apakah boleh menunda atau membayar sebagian?
β THR bagi Karyawan yang resign & PHK β Apa aturannya menurut regulasi terbaru?
β Karyawan yang Dirumahkan atau Sakit Berkepanjangan β Apakah tetap berhak atas THR?
β Karyawan dalam Perselisihan Industrial β Bagaimana aturan pembayaran THR-nya?
β Cuti Bersama bagi Karyawan yang Belum Punya Hak Cuti β Bagaimana kebijakan yang tepat?
β THR bagi Karyawati Cuti Melahirkan β Apakah tetap mendapatkan haknya?
β¦ dan masih banyak lagi!
π₯ Jangan Sampai Salah Hitung atau Salah Aturan! π₯
Pelajari semua aspek penting dalam sesi ini dan pastikan hak serta kewajiban THR di tempat kerja Anda terlaksana dengan baik.
π‘ Pahami aturan, terapkan kebijakan yang benar, dan hindari potensi masalah di kemudian hari!
π Daftar Sekarang & Pastikan Anda Tidak Tertinggal dalam "Sabtu Seru Ninja Learning"!
Kapan : 15 Maret 2025
Jam : 20.00 WIB
π Link pendaftaran: bit.ly/THR2025X
Investasi :
*SPESIAL GRATIS UNTUK MEMBER WAG GLOBAL TALENT HR*
Investasi non member GTHR :
Rp 50.000 (paling lambat 11 Maret 2025), setelah itu Rp 60.000 (Zoom Only), Rp 75.000 (Zoom, materi, e sertifikat)
Konten plus :
*) Rekaman Rp 55.000 (akses 15 hari)
*) Kalkulator Rp 75.000
*) E Kwitansi Rp 10.000
*) Konsultasi Rp 100.000 (Japri
Investasi 50.000 ditutup hari ini, besok sudah 75.000
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Namun, masih banyak pertanyaan krusial yang sering muncul: Bagaimana perhitungan THR bagi karyawan yang resign, di-PHK, atau kontraknya (PKWT) berakhir? Apa aturan yang benar sesuai regulasi terbaru?
Temukan jawabannya dalam Sesi 101 Q&Aβdiskusi interaktif yang akan membahas perhitungan dan aturan THR secara jelas dan mendalam. Pastikan Anda tidak ketinggalan insight penting ini!"
βοΈ THR 2025: Apakah Anda Yakin Sudah Paham Aturannya? βοΈ
THR bukan hanya soal pembayaran, tetapi juga tentang aturan yang tepat, perhitungan yang benar, dan hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan. Jangan sampai keliru!
π Apa yang Akan Dibahas?
β Tanggal Cut-Off THR β Kapan karyawan berhak menerima THR?
β Cara Perhitungan THR β Termasuk bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
β Upah yang Digunakan β Gaji pokok saja atau termasuk tunjangan tetap?
β Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR? β Apakah boleh menunda atau membayar sebagian?
β THR bagi Karyawan yang resign & PHK β Apa aturannya menurut regulasi terbaru?
β Karyawan yang Dirumahkan atau Sakit Berkepanjangan β Apakah tetap berhak atas THR?
β Karyawan dalam Perselisihan Industrial β Bagaimana aturan pembayaran THR-nya?
β Cuti Bersama bagi Karyawan yang Belum Punya Hak Cuti β Bagaimana kebijakan yang tepat?
β THR bagi Karyawati Cuti Melahirkan β Apakah tetap mendapatkan haknya?
β¦ dan masih banyak lagi!
π₯ Jangan Sampai Salah Hitung atau Salah Aturan! π₯
Pelajari semua aspek penting dalam sesi ini dan pastikan hak serta kewajiban THR di tempat kerja Anda terlaksana dengan baik.
π‘ Pahami aturan, terapkan kebijakan yang benar, dan hindari potensi masalah di kemudian hari!
π Daftar Sekarang & Pastikan Anda Tidak Tertinggal dalam "Sabtu Seru Ninja Learning"!
Kapan : 15 Maret 2025
Jam : 20.00 WIB
π Link pendaftaran: bit.ly/THR2025X
Investasi :
*SPESIAL GRATIS UNTUK MEMBER WAG GLOBAL TALENT HR*
Investasi non member GTHR :
Rp 50.000 (paling lambat 11 Maret 2025), setelah itu Rp 60.000 (Zoom Only), Rp 75.000 (Zoom, materi, e sertifikat)
Konten plus :
*) Rekaman Rp 55.000 (akses 15 hari)
*) Kalkulator Rp 75.000
*) E Kwitansi Rp 10.000
*) Konsultasi Rp 100.000 (Japri
Google Docs
Ninja Learning #2-25: 101 TUNJANGAN HARI RAYA & CUTI BERSAMA 2025
"Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Namun, masih banyak pertanyaan krusial yang sering muncul: Bagaimana perhitungan THR bagi karyawan yang resign, di-PHK, atau kontraknya (PKWT) berakhir? Apa aturan yangβ¦