📜 Hukum Menjulurkan Kain Melebihi Mata Kaki
Kategori: #Fatwa
📝 Fatwal al Lajnah Daimah no. 19600
Pertanyaan:
❓ Apa hukum Menjulurkan Kain Melebihi Mata Kaki (Musbil)?
Jawaban:
✅ Isbal dengan mengenakan pakaian panjang yang mencapai bawah kedua mata kaki, hukumnya haram bagi pria. Sama saja itu pakaian, kemeja, celana panjang yang longgar, celana panjang yang ketat, jubah atau yang lainnya.
📖 Selengkapnya baca di: https://wp.me/p9OckY-d6W
Atau klik tombol di bawah ini ⬇️⬇️⬇️
Kategori: #Fatwa
📝 Fatwal al Lajnah Daimah no. 19600
Pertanyaan:
❓ Apa hukum Menjulurkan Kain Melebihi Mata Kaki (Musbil)?
Jawaban:
✅ Isbal dengan mengenakan pakaian panjang yang mencapai bawah kedua mata kaki, hukumnya haram bagi pria. Sama saja itu pakaian, kemeja, celana panjang yang longgar, celana panjang yang ketat, jubah atau yang lainnya.
📖 Selengkapnya baca di: https://wp.me/p9OckY-d6W
Atau klik tombol di bawah ini ⬇️⬇️⬇️
Website Islam Hari Ini
Hukum Menjulurkan Kain Melebihi Mata Kaki | IHI
Fatwal al Lajnah Daimah no. 19600 Pertanyaan: Apa hukum Menjulurkan Kain Melebihi Mata Kaki (Musbil)? Jawaban: Isbal dengan mengenakan pakaian panjang
Forwarded from Manhajul Anbiya
🚦🛻 HUKUM MENEROBOS LAMPU MERAH KETIKA KONDISI SEPI (TIDAK ADA KENDARAAN SATU PUN)
#Fatwa #Fiqh #Aqidah
🎙️ Fadhilatu asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Ada seseorang yang melanggar lampu merah, maka polisi lalu lintas pun memberhentikannya, seraya menanyakan kepadanya: "Mengapa Anda melanggar lampu merah ?" Maka orang yang melanggar tersebut bersumpah (secara dusta) bahwa dia tidak melanggarnya, dalam rangka agar selamat dari denda tilang.
Maka bagaimanakah hukum yang demikian ini, apakah dia terkena kewajiban membayar kaffarah (atas kedustaan sumpahnya tersebut) ataukah tidak?
Jawaban:
🍐 Bersumpah atas sebuah kejadian yang telah berlalu, tidak berlaku di dalamnya pembayaran kaffarah. Namun orang tersebut berdosa jika dia berbohong dalam sumpahnya, adapun jika dia jujur, maka dia selamat dari dosa.
🥬 Di sini saya ingin menyampaikan kepadamu sebuah kaedah yang bermanfaat bagimu: 'Bahwa setiap sumpah untuk kejadian yang telah berlalu, maka tidak ada kaffarah padanya.
🍒 Seandainya engkau mengatakan: "Wallahi (Demi Allah)! Fulan tidak datang", padahal kenyataannya fulan tersebut datang, maka dalam sumpahmu tersebut tidak ada kaffarah.
🚡 Maka fahamilah kaedah ini.
✅ Orang tadi, yang mengatakan: "Wallahi saya tidak melanggar lampu merah itu". Ini adalah (pemberitauan) untuk sesuatu yang telah berlalu, maka kami katakan, tidak ada kewajiban kaffarah atasnya, namun tentu dia berdosa jika ternyata berdusta, (namun jika dia jujur) maka dia selamat.
✅ Adapun dalam pertanyaan yang engkau sampaikan tersebut, maka orang tersebut berdosa, karena dia bersumpah bahwasanya dia tidak melanggar, padahal kenyataan dia melanggar lampu merah tersebut.
🚦Berikutnya juga, yang berkaitan dengan hal ini, saya ingin menyampaikan nasehat kepada saudara-saudaraku para sopir dan yang lainnya, berkenaan dengan perihal melanggar lampu merah, karena perbuatan ini merupakan sebuah kemaksiatan.
🚓 Sesungguhnya lampu merah ini dibuat berdasarkan perintah dari waliyyul amr (pemerintah). Lampu berwarna merah artinya engkau harus berhenti! Maka apabila Waliyyul Amr memerintahkanmu untuk berhenti maka wajib atasmu untuk berhenti, sehingga apabila engkau melanggarnya maka engkau telah berbuat maksiat. Bahkan walaupun seandainya di jalan tersebut tidak ada seorangpun (yang melintas), tetap yang demikian ini tidak halal bagimu untuk melakukan (pelanggaran tersebut) Seharusnya engkau tetap berhenti sampai ada isyarat lampu berwarna tanda bolehnya kendaraan berjalan menyala."
📚 Liqaat al-Bab al-Maftuh, 170; asy-Syaikh Ibnu Utsaimin
السؤال:
شخص قطع إشارة المرور، وأوقفه المرور وقال له: لماذا قطعت الإشارة؟ فحلف أنه ما قطعها، يريد أن ينجو من الغرامة، فما حكمه هل عليه كفارة أم لا؟
الجواب:
اليمين على شيءٍ ماض ليس فيها كفارة، لكن إما إثم إن كان كاذباً وإلا سلامة إن كان صادقاً.
أنا أخبرك قاعدة تنتفع بها: كل يمينٍ على شيء ماض فيه ما فيها كفارة، لو قلت: والله! ما جاء فلان، وهو قادم فليس عليك كفارة، هذه القاعدة افهمها، هذا الرجل يقول: والله! ما قطعتها؛ شيءٌ مضى، فنقول: ليس عليه كفارة، لكن إما آثم إن كان كاذباً وإما سالماً، وفي هذا السؤال الذي ذكرت يكون آثماً؛ لأنه حلف أنه ما قطعها وهو قاطعها.
ثم إنه بهذه المناسبة أود أن أنصح إخواننا السائقين وغيرهم عن قطع إشارة المرور؛ لأنها معصية، فإن هذه الإشارات إنما نصبت بأمر من ولي الأمر، والعلامة الحمراء يعني قف، فإذا أمرك ولي الأمر أن تقف وجب عليك أن تقف، فإذا خالفت فأنت عاص، حتى لو فرضنا أن الخط ما فيه أحد، فإنه لا يحل لك، بل تبقى حتى تعطيك الإشارة اللون المبيح للتجاوز.
📚 لقاءات الباب المفتوح ١٧٠ لابن عثيمين
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~
#Fatwa #Fiqh #Aqidah
🎙️ Fadhilatu asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Ada seseorang yang melanggar lampu merah, maka polisi lalu lintas pun memberhentikannya, seraya menanyakan kepadanya: "Mengapa Anda melanggar lampu merah ?" Maka orang yang melanggar tersebut bersumpah (secara dusta) bahwa dia tidak melanggarnya, dalam rangka agar selamat dari denda tilang.
Maka bagaimanakah hukum yang demikian ini, apakah dia terkena kewajiban membayar kaffarah (atas kedustaan sumpahnya tersebut) ataukah tidak?
Jawaban:
🍐 Bersumpah atas sebuah kejadian yang telah berlalu, tidak berlaku di dalamnya pembayaran kaffarah. Namun orang tersebut berdosa jika dia berbohong dalam sumpahnya, adapun jika dia jujur, maka dia selamat dari dosa.
🥬 Di sini saya ingin menyampaikan kepadamu sebuah kaedah yang bermanfaat bagimu: 'Bahwa setiap sumpah untuk kejadian yang telah berlalu, maka tidak ada kaffarah padanya.
🍒 Seandainya engkau mengatakan: "Wallahi (Demi Allah)! Fulan tidak datang", padahal kenyataannya fulan tersebut datang, maka dalam sumpahmu tersebut tidak ada kaffarah.
🚡 Maka fahamilah kaedah ini.
✅ Orang tadi, yang mengatakan: "Wallahi saya tidak melanggar lampu merah itu". Ini adalah (pemberitauan) untuk sesuatu yang telah berlalu, maka kami katakan, tidak ada kewajiban kaffarah atasnya, namun tentu dia berdosa jika ternyata berdusta, (namun jika dia jujur) maka dia selamat.
✅ Adapun dalam pertanyaan yang engkau sampaikan tersebut, maka orang tersebut berdosa, karena dia bersumpah bahwasanya dia tidak melanggar, padahal kenyataan dia melanggar lampu merah tersebut.
🚦Berikutnya juga, yang berkaitan dengan hal ini, saya ingin menyampaikan nasehat kepada saudara-saudaraku para sopir dan yang lainnya, berkenaan dengan perihal melanggar lampu merah, karena perbuatan ini merupakan sebuah kemaksiatan.
🚓 Sesungguhnya lampu merah ini dibuat berdasarkan perintah dari waliyyul amr (pemerintah). Lampu berwarna merah artinya engkau harus berhenti! Maka apabila Waliyyul Amr memerintahkanmu untuk berhenti maka wajib atasmu untuk berhenti, sehingga apabila engkau melanggarnya maka engkau telah berbuat maksiat. Bahkan walaupun seandainya di jalan tersebut tidak ada seorangpun (yang melintas), tetap yang demikian ini tidak halal bagimu untuk melakukan (pelanggaran tersebut) Seharusnya engkau tetap berhenti sampai ada isyarat lampu berwarna tanda bolehnya kendaraan berjalan menyala."
📚 Liqaat al-Bab al-Maftuh, 170; asy-Syaikh Ibnu Utsaimin
السؤال:
شخص قطع إشارة المرور، وأوقفه المرور وقال له: لماذا قطعت الإشارة؟ فحلف أنه ما قطعها، يريد أن ينجو من الغرامة، فما حكمه هل عليه كفارة أم لا؟
الجواب:
اليمين على شيءٍ ماض ليس فيها كفارة، لكن إما إثم إن كان كاذباً وإلا سلامة إن كان صادقاً.
أنا أخبرك قاعدة تنتفع بها: كل يمينٍ على شيء ماض فيه ما فيها كفارة، لو قلت: والله! ما جاء فلان، وهو قادم فليس عليك كفارة، هذه القاعدة افهمها، هذا الرجل يقول: والله! ما قطعتها؛ شيءٌ مضى، فنقول: ليس عليه كفارة، لكن إما آثم إن كان كاذباً وإما سالماً، وفي هذا السؤال الذي ذكرت يكون آثماً؛ لأنه حلف أنه ما قطعها وهو قاطعها.
ثم إنه بهذه المناسبة أود أن أنصح إخواننا السائقين وغيرهم عن قطع إشارة المرور؛ لأنها معصية، فإن هذه الإشارات إنما نصبت بأمر من ولي الأمر، والعلامة الحمراء يعني قف، فإذا أمرك ولي الأمر أن تقف وجب عليك أن تقف، فإذا خالفت فأنت عاص، حتى لو فرضنا أن الخط ما فيه أحد، فإنه لا يحل لك، بل تبقى حتى تعطيك الإشارة اللون المبيح للتجاوز.
📚 لقاءات الباب المفتوح ١٧٠ لابن عثيمين
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
Telegram
Manhajul Anbiya
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah
Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman
Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Forwarded from Islam Hari Ini
📜 Hukum Musik dan Fatwa Ulama Tentangnya
Kategori: #Fatwa
📝 Asy Syaikh, Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketua umum Mufti (penasehat agung) kerajaan Arab Saudi, berkata:
"Di antara dalil yang menunjukkan atas haramnya musik dan alat alat-alat musik adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَاَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِ وَعِدْهُمْۗ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطٰنُ اِلَّا غُرُوْرًا
"Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau, yaitu musik), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka. Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka." (al-Isra': 64)
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/hukum-musik/
Atau klik tombol di bawah ini ⬇️⬇️⬇️
Kategori: #Fatwa
📝 Asy Syaikh, Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketua umum Mufti (penasehat agung) kerajaan Arab Saudi, berkata:
"Di antara dalil yang menunjukkan atas haramnya musik dan alat alat-alat musik adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَاَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِى الْاَمْوَالِ وَالْاَوْلَادِ وَعِدْهُمْۗ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطٰنُ اِلَّا غُرُوْرًا
"Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau, yaitu musik), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka. Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka." (al-Isra': 64)
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/hukum-musik/
Atau klik tombol di bawah ini ⬇️⬇️⬇️
Forwarded from Islam Hari Ini
📜 Shalat Raghaib, Adakah Dalilnya?
Kategori: #Fatwa
📝 Pertanyaan:
Apakah ada dalil tentang adanya shalat yang dilakukan (pada malam Jum'at pekan pertama di bulan Rajab -pen) atau yang dikenal dengan sebutan "shalat Raghaib"? Apakah di sana ada hadits yang menjelaskan hal itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/shalat-raghaib-adakah-dalilnya/
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇️⬇️⬇️
Kategori: #Fatwa
📝 Pertanyaan:
Apakah ada dalil tentang adanya shalat yang dilakukan (pada malam Jum'at pekan pertama di bulan Rajab -pen) atau yang dikenal dengan sebutan "shalat Raghaib"? Apakah di sana ada hadits yang menjelaskan hal itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/shalat-raghaib-adakah-dalilnya/
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇️⬇️⬇️
Forwarded from Islam Hari Ini
📜 Hukum Seputar Hari Valentine
Kategori: #Fatwa
📝 Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah no. 21203
Pertanyaan tentang:
1. Hukum merayakan hari velentine.
2. Membeli dari toko-toko yang membuat iklan-iklan untuk barang dagangan khusus hari Valentine.
3. Pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) namun menjual barang-barang untuk keperluan hadiah kepada orang-orang yang merayakan hari tersebut.
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/hukum-seputar-hari-valentine/
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇⬇⬇
Kategori: #Fatwa
📝 Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah no. 21203
Pertanyaan tentang:
1. Hukum merayakan hari velentine.
2. Membeli dari toko-toko yang membuat iklan-iklan untuk barang dagangan khusus hari Valentine.
3. Pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) namun menjual barang-barang untuk keperluan hadiah kepada orang-orang yang merayakan hari tersebut.
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/hukum-seputar-hari-valentine/
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇⬇⬇
Forwarded from Islam Hari Ini
📜 Hukum Seputar Hari Valentine
Kategori: #Fatwa
📝 Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah no. 21203
Pertanyaan tentang:
1. Hukum merayakan hari velentine.
2. Membeli dari toko-toko yang membuat iklan-iklan untuk barang dagangan khusus hari Valentine.
3. Pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) namun menjual barang-barang untuk keperluan hadiah kepada orang-orang yang merayakan hari tersebut.
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/hukum-seputar-hari-valentine/
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇⬇⬇
Kategori: #Fatwa
📝 Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah no. 21203
Pertanyaan tentang:
1. Hukum merayakan hari velentine.
2. Membeli dari toko-toko yang membuat iklan-iklan untuk barang dagangan khusus hari Valentine.
3. Pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) namun menjual barang-barang untuk keperluan hadiah kepada orang-orang yang merayakan hari tersebut.
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/hukum-seputar-hari-valentine/
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇⬇⬇
Forwarded from Islam Hari Ini
📜 Hukum Seputar Hari Valentine
Kategori: #Fatwa
📝 Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah no. 21203
Pertanyaan tentang:
1. Hukum merayakan hari velentine.
2. Membeli dari toko-toko yang membuat iklan-iklan untuk barang dagangan khusus hari Valentine.
3. Pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) namun menjual barang-barang untuk keperluan hadiah kepada orang-orang yang merayakan hari tersebut.
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/hukum-seputar-hari-valentine/
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇⬇⬇
Kategori: #Fatwa
📝 Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah no. 21203
Pertanyaan tentang:
1. Hukum merayakan hari velentine.
2. Membeli dari toko-toko yang membuat iklan-iklan untuk barang dagangan khusus hari Valentine.
3. Pemilik toko (yang tidak ikut merayakan) namun menjual barang-barang untuk keperluan hadiah kepada orang-orang yang merayakan hari tersebut.
📖 Selengkapnya baca di: https://islamhariini.com/hukum-seputar-hari-valentine/
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇⬇⬇
👍2
Forwarded from Islam Hari Ini
📜 Bolehkah Membaca Mushaf Saat Shalat Wajib (Fardhu)?
Kategori: #Fatwa
Pembahasan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya terkait hukum membaca mushaf saat shalat wajib. Berikut teks pertanyaan tersebut,
“Bolehkah seorang imam membaca mushaf pada shalat lima waktu, khususnya shalat subuh, karena disyariatkan untuk memanjangkan bacaan pada shalat tersebut. Ia khawatir salah atau lupa dalam membacanya.”
📖 Jawaban selengkapnya baca di: https://wp.me/p9OckY-dNO
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇⬇⬇
Kategori: #Fatwa
Pembahasan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya terkait hukum membaca mushaf saat shalat wajib. Berikut teks pertanyaan tersebut,
“Bolehkah seorang imam membaca mushaf pada shalat lima waktu, khususnya shalat subuh, karena disyariatkan untuk memanjangkan bacaan pada shalat tersebut. Ia khawatir salah atau lupa dalam membacanya.”
📖 Jawaban selengkapnya baca di: https://wp.me/p9OckY-dNO
➖➖➖➖➖➖➖
🌏📡 Channel Islam Hari Ini
🔗🔎 https://tttttt.me/islamhariini
🖥 Website: www.islamhariini.com
Atau klik tombol di bawah ini ⬇⬇⬇
👍2