FAEDAH AS-SUNNAH MANADO 🇮🇩
2.93K subscribers
3.51K photos
122 videos
66 files
7.27K links
Wasilah Dakwah Salafiyyah Manado.
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى

Live streaming Kajian:

RADIO SYARIAH.

http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
Download Telegram
📜🔪🥩 HUKUM BERKURBAN


Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah,`

“Berkurban hukumnya adalah Sunnah yang ditekankan dan sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya adalah wajib, dan setiap ulama memiliki dalil yang mereka gunakan untuk berhujah. Sebagai sikap kehati-hatian hendaknya orang mampu yang telah Allah beri kecukupan agar tidak meninggalkannya.”

📚 Nur 'alad Darbi Ibnu Utsaimin 2/13

------------------

اﻷﺿﺤﻴﺔ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﺇﻧﻬﺎ ﻭاﺟﺒﺔ ﻭﻟﻜﻞ ﻗﻮﻡ ﺩﻟﻴﻞ اﺳﺘﺪﻟﻮا ﺑﻪ،ﻭاﻻﺣﺘﻴﺎﻁ ﺃﻻ ﻳﺪﻋﻬﺎ اﻟﻐﻨﻲ اﻟﺬﻱ ﺃﻏﻨﺎﻩ اﻟﻠﻪ

نور ع الدرب بن عثيمين١٣/٢

#fatwaulama #hukumkurban #kurban #fiqih
@KajianIslamTemanggung

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
💦🍃🌻APA YG HARUS DIJALANI SEORANG WANITA YG DITINGGAL MATI SUAMINYA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Seorang wanita inisial (L M) menanyakan, terkait apa yg harus dilakukan seorang wanita yg ditinggal mati suaminya?

Jawaban :

Wanita yg sedang menjalani ihdad, ada beberapa hadits yg menerangkan apa saja yg mesti ditinggalkan oleh wanita yg ditinggal mati suami, yaitu dia dituntut lima perkara :

1⃣ Perkara pertama : Dia harus tetap tinggal di dalam rumahnya yg ketika suaminya wafat, wanita ini tinggal di sana, harus berdiam di sana, sampai habis masa idahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Kecuali jika dia sedang hamil, maka dia bisa menyelesaikan masa iddah dengan melahirkan.
Sebagaimana Allah berfirman :

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ

"Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
QS. Ath-Thalaq 4

Dan dia tidak boleh keluar darinya kecuali kalau ada hajat. Seperti ke rumah sakit tatkala menderita sakit, atau membeli kebutuhan pokoknya ke pasar seperti makanan dan semisalnya, jika di sana tidak ada yg bisa melakukan hal itu. Demikian juga jika rumahnya roboh, maka dia boleh berpindah darinya ke rumah lain. Atau jika di rumah tidak ada orang yg menemaninya dan dia takut akan keselamatan dirinya, maka tidak mengapa hal itu, karena hajat.

2⃣ Perkara kedua : Dia tidak boleh memakai baju bagus, baik warna kuning, hijau atau lainnya. Bahkan dia hendaknya memakai pakaian yg tidak bagus, sama saja apakah warna hitam, hijau atau selain itu. Yg penting pakaiannya tidak bagus, demikian Nabi ﷺ perintahkan.

3⃣ Perkara ketiga : Dia menjauhi perhiasan baik dari emas, perak, permata, mutiara dan semisalnya. Sama saja apakah dalam bentuk kalung, gelang, cincin atau semisalnya sampai habis masa iddahnya.

4⃣ Perkara keempat : Menjauhi minyak wangi, dia tidak boleh memakai minyak wangi, baik dalam wujud bukhur atau selainnya dari parfum, kecuali jika ia suci dari haid saja, tidak mengapa dia memakai sedikit bukhur.

5⃣ Perkara kelima : Menjauhi bercelak mata. Dia tidak boleh bercelak mata atau sesuatu yang semakna dengan celak, seperti make up di wajah. Berhias yg khusus, yg bisa membuat fitnah manusia, adapun berhias biasa dengan air dan sabun maka tidak mengapa. Akan tetapi bercelak, yg memperindah mata dan selain celak yg biasa dilakukan wanita di wajah, maka jangan dilakukan.

Inilah lima perkara yg wajib dijaga oleh seorang wanita yg ditinggal mati suaminya.

Adapun apa yg disangkakan orang awam dan yg mereka karang-karang, bahwasanya dia tidak boleh berbicara dengan siapapun, tidak boleh menelpon, tidak boleh mandi kecuali sepekan sekali, tidak boleh berjalan di rumah tanpa alas kaki, tidak boleh berjalan di bawah sinar bulan dan semisalnya dari khurafat-khurafat, itu tidak ada dalilnya sama sekali.

Bahkan dia boleh berjalan di rumahnya tanpa alas kaki atau pakai sandal, menjalankan hajatnya di rumah, memasak makanan sendiri atau untuk tamu, berjalan di bawah sinar bulan, di atap rumah atau di halaman. Mandi kapan saja, berbicara dengan siapa saja, selama percakapan yg tidak terlarang, berjabat tangan dengan wanita demikian juga para mahramnya. Adapun selain mahram, maka jangan. Dia boleh melepas kerudungnya jika tidak ada non mahram. Dia tidak boleh memakai hena, za'faran, harum-haruman di baju atau kopi. Karena za'faran itu termasuk jenis minyak wangi.

Dia tidak boleh dilamar, akan tetapi tidak mengapa dengan sindiran, adapun dengan lafazh lamaran yg jelas, maka tidak boleh.

Allah semata Yg memberi taufiq.

📑 Majmu Al-Fatawa 22/188-190

#fiqih #keluarga

@ahlussunnahposo
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
‌‌MENIKAH TANPA WALI ITU TIDAK SAH

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang wanita menikah dengan tanpa izin walinya dengan laki-laki yang tidak mengerjakan shalat, dan dia sudah dinasehati berulang-ulang. Dalam keadaan dia adalah seorang muslimah yang mengerjakan shalat. Maka apa hukumnya?

Jawaban :

Dia telah mengumpulkan dua kemungkaran :

▫️Kemungkaran yang pertama : dia menikah dengan tanpa wali.

▫️ Kemungkaran yang kedua : dia menikah dengan orang yang meninggalkan shalat, dalam keadaan dia adalah seorang muslimah.

Maka ini tidak boleh karena meninggalkan shalat hukumnya kafir apabila dia menentang akan wajibnya.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 21/42

#fiqih #nikah #wali #sah

@ahlussunnahposo

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado