FAEDAH AS-SUNNAH MANADO 🇮🇩
2.93K subscribers
3.51K photos
122 videos
66 files
7.27K links
Wasilah Dakwah Salafiyyah Manado.
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى

Live streaming Kajian:

RADIO SYARIAH.

http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
Download Telegram
Alhamdulillah sudah Terbit. Cetakan Ke 2:

FIKIH MUYASSAR
(Terjemah Kitab al-Fiqhu al-Muyassar)
💯 HET: IDR 185.000

Stok Terbatas...!!!
--------------------©---------------------

#fikihmuyassar
#fikihringkas
#fikih
#attuqa

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado


PERBEDAAN USHUL FIQIH DENGAN QOWA'ID FIQHIYYAH..

Oleh: Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc

PERBEDAAN PERTAMA

Ushul Fiqih adalah ilmu yang berfungsi untuk mengambil suatu hukum dari dalil-dalil yang ada (fokusnya dalil dan hukum).
Qawa’id Fiqhiyyah: titik penekanannya adalah Fi’lul mukallaf (perbuatan seorang hamba).

PERBEDAAN KEDUA

Ushul Fiqih adalah ilmu yang mengantarkan seseorang untuk bisa mengambil suatu hukum dari dalil-dalil yang ada.

Qawa’id Fiqhiyyah: merupakan satu qo’idah yang dijadikan sebagai rujukan dalam sekian permasalahan, yang mana tujuan dari qo’idah fiqhiyyah ini untuk mendekatkan sekian permasalahan fiqh dan memudahkannya.

PERBEDAAN KETIGA

Ushul Fiqih: adalah sebuah ilmu untuk mengambil istinbath-istinbath hukum dalam permasalahan tertentu. Qo’idahnya sudah ada, kemudian dari qa’idah itu dijadikan sebagai patokan hukum terhadap permasalahan yang ada.

Qawa’id Fiqhiyyah: keberadaannya setelah adanya sekian permasalahan fiqhiyyah yang cukup banyak. Gambarannya berbeda-beda namun terkadang ’illah (inti permasalahannya) sama, barulah setelah itu dibuat suatu qa’idah yang bisa mewakili permasalahan-permasalahan tersebut, ataupun permasalahan-permasalahan yang muncul dikemudian hari dengan sebab yang sama.

Misalnya: ketika seseorang tertimpa keraguan di dalam shalat; seorang ragu-ragu, apakah shalatnya sudah tiga raka’at atau baru dua raka’at? Atau ketika mengerjakan ibadah haji, ketika thawwaf ia ragu, apakah sudah tiga putaran atau baru dua putaran?

Disini, permasalahannya berbeda, yang satu berkaitan dengan shalat dan yang satu berkaitan dengan haji, tetapi ’illah (inti permasalahannya) sama, yaitu adanya suatu keraguan pada amalan yang sedang dikerjakan.

Dari sini kemudian para ulama’ membuat suatu qa’idah untuk sekian permasalahan yang gambarannya bermacam-macam tapi intinya sama:

اليَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

”Keyakinan itu tidaklah hilang/dikalahkan oleh suatu keraguan”

Seorang yang melakukan shalat dua raka’at atau tiga raka’at, yang dua raka’at sudah yakin sedang yang tiga raka’at ragu, apakah sudah dikerjakan atau belum?

Maka dalam kondisi seperti ini dia berpegang bahwa dia melakukan shalat sudah dua raka’at, mengapa? Karena inilah yang yakin sedangkan yang ketiganya masih ragu. Demikian pula dengan thawwaf.

Contoh lain, berkaitan dengan wudhu’, seseorang yakin sudah berwudhu’, setelah berlalu sekian waktu dia ragu, apakah wudhu’nya tadi telah batal ataukah belum?

Maka dalam kondisi yang seperti ini, ”Keyakinan itu tidaklah hilang/dikalahkan oleh suatu keraguan”

Wudhu’ adalah sesuatu yang yakin sedangkan batalnya adalah sesuatu yang masih ragu. Maka dalam kondisi seperti ini ia memposisikan diri sebagai seorang yang telah berwudhu’ dan tidak ada kewajiban untuk berwudhu’ kembali.

Inilah gambaran bahwa qawa’id fiqhiyyah muncul setelah adanya sekian furu’ masail. Semua ini dibuat oleh para ulama’ agar umat ini mudah di dalam menentukan hukum bagi permasalahan-permasalahan yang ada.

Maka dari itu amatlah benar pernyataan yang menyatakan:
”Bahwa Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah mendekatkan seseorang untuk bisa memahami al-masail al-fiqhiyyah dan memudahkannya”.

Sumber: Pelajaran القواعد الفقهية للسعدي
Ditranskrip Oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #fikih
https://bit.ly/warisansalaf
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado

HUKUM MENGGUNAKAN MAKE-UP


Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah

📪Pertanyaan:

Saya telah membaca dari salah satu buku bahwasannya lipstick atau pemerah bibir adalah perhiasan jin dan syaithan. Jadi apakah kita tidak boleh berhias menggunakannya? Dan apakah make-up diharamkan? Sebagai catatan, kami tidak menggunakannya kecuali pada momen-momen seperti saat hari raya dan acara resepsi pernikahan, dalam keadaan tidak ada laki-laki yang melihat kami.

📚Jawaban:

"Tidak mengapa menggunakan kosmetik yang biasa dipakai wanita di bibir seperti lipstik.

Adapun perkataan bahwa lipstik adalah perhiasan jin dan syaithon tidak ada asalnya.

Maksud penjelasanku adalah, seorang wanita boleh bersolek dengan make-up yang ia anggap cocok untuk wajahnya, tangannya, kakinya, dan mulutnya.

Semua riasan ini boleh ditampakkannya di hadapan suaminya -bukan di hadapan para lelaki ajnabi (nonmahram)- atau di hadapan sesama wanita, (juga) tidak mengapa.

Adapun di hadapan lelaki ajnabi maka tidak boleh.

Wajib baginya untuk menutupi dirinya dan berhijab dari orang-orang yang diharamkan Allah atasnya untuk melihatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

{وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ } [الأحزاب : 53]

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir. Cara itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."
(Al-Ahzab 58)

Allah ta'ala juga berfirman dalam An-Nur,

{وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ} [النور : 31]

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara lelaki mereka."
(an-Nur 31)

Jadi wajib bagi setiap wanita mukminah untuk bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dari menampakkan perhiasan kepada selain suami dan mahramnya.

Adapun make-up, demikian pula, bila padanya ada bahaya atau kejelekan, dilarang. Jika sekedar perhiasan yang tidak membahayakan wajah maka tidak mengapa digunakan. Seperti misalnya sabun, bidara, dan selainnya.

Namun telah sampai berita kepada saya dari beberapa ahli bahwa sebagian make-up seringnya membahayakan wajah. Terkadang muncul flek hitam atau efek selainnya yang semisalnya, dengan sebab penggunaan kosmetik.

Jadi jika diketahui bahwa ada satu jenis make-up yang membahayakan, tidak boleh dipergunakan.

Adapun jika make-up tersebut sekedar menjadikan wajah nampak cerah dan tidak memudaratkannya maka tidak mengapa."

Sang penanya mengatakan, "Baarakallahu fiikum (semoga Allah memberkahi Anda)".

t.me/majalahqonitah

🌏Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17405/ما-حكم-استعمال-المراة-المكياج

#fikih_wanita
#fatwa
#kosmetik
#make_up

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
🌾🌻🗒SALAH SATU SEBAB SEMPITNYA REZEKI

🌴 Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di _rahimahullah_ berkata,

Disebutkan dalam Shahih Bukhari secara _marfu',_ Nabi ﷺ bersabda (yang artinya),

"Barang siapa mengambil harta manusia (meminjam atau untuk muamalah) dia berniat untuk menunaikannya, maka Allah memudahkan baginya untuk menunaikannya. Dan barang siapa mengambilnya (sedangkan) dia berniat untuk merusaknya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan membinasakannya (dengan mendapat harta yang tidak berkah dan rezeki yang sempit)."

Perhatikanlah, bagaimana Allah menjadikan niat yang baik merupakan sebab yang kuat mendapat kemudahan rezeki serta memudahkannya menunaikan (hutangnya). Dan (sebaliknya) Allah menjadikan niat yang jelek sebagai sebab keruksakan dan kebinasaan.

📚 (Bahjah Qulub al-Abrar, hlm. 19)

#syarhhadits #tauhid #fikih


وفي البخاري مرفوعا : من أخذ أموال الناس يريد أداءها أداها الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله.
فانظر كيف جعل النية الصالحة سببا قويا للرزق وأداء الله عنه، و جعل النية السيئة سببا للتلف ولإتلاف.

بهجة قلوب الأبرار ص [19]


🕌 _“Tetap hadir di majelis ilmu syar'i (tempat pengajian) untuk meraih pahala dan berkah lebih banyak dan lebih besar, insyaallah.”_

@Riyadhus_Salafiyyin

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
👆🏻📕 MUKHTAROT MIN 'ILAMIL MUWAQQI'IN (Syaikh al-'Utsaimin)

📝 Judul: مختارات من إعلام الموقعين عن رب العالمين
📕 Muallif: الشيخ محمد بن صالح العثيمين
📖 Penerbit: مؤسسة الشيخ محمد بن صالح العثيمين الخيرية

🔎 Cetakan: Kedua, tahun 1434 H
📄 Jumlah Halaman: 264 halaman

🌍 Ukuran: 7 MB

Silakan didonlot dan disebarkan kepada yang lainnya.


#kitabarab #fikih #ibnulqoyyim #ibnuutsaimin #utsaimin

📖 Warisan Salaf PDF
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado

⬇️⬇️⬇️
👆🏻📕 TALKHISU FIQHIL FARAIDH (Syaikh al-'Utsaimin)

📝 Judul: تلخيص فقه الفرائض
📕 Muallif: الشيخ محمد بن صالح العثيمين
📖 Penerbit: مدار الوطن للنشر

🔎 Cetakan: tahun 1423 H
📄 Jumlah Halaman: 56 halaman

🌍 Ukuran: 1,6 MB

Silakan didonlot dan disebarkan kepada yang lainnya.


#kitabarab #fikih #faraidh #ibnuutsaimin #utsaimin

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
⬇️⬇️⬇️
TERAPKANLAH POLA MAKAN SEHAT KETIKA BERBUKA.


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

لا ينبغي الإنكثار عند الفطور فإن المعدة خالية فإذا أكثرت فهذا يضرك أعطها شيئا فشيئا قلل عند الفطور ولهذا ليس من الطب أن الإنسان إذا أفطر يتعشى مباشرة كما يفعل بعض الناس بل الطب يقتضي أن تعطي المائدة الشيء القليل لأنها خالية فكان عليه الصلاة وسلم يفطر على رطيبات فإن لم يكن فعلى تميرات فإن لم تكن حسا من حسوات أو حسيات من ماء

"Tidak semestinya untuk banyak makan tatkala berbuka karena perut ketika itu dalam kondisi kosong. Jika engkau memasukkan muatan yang banyak, niscaya akan memudaratkanmu. Isilah sedikit demi sedikit, sedikitkan berbuka! Oleh karena itu, bukanlah anjuran ilmu kesehatan bagi seseorang untuk langsung makan malam ketika berbuka, sebagaimana yang dilakukan sebagian manusia. Bahkan, yang sehat adalah engkau isi perutmu dengan sedikit makanan (terlebih dahulu) karena saat itu kondisinya sedang kosong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan beberapa rutab (kurma basah). Jika tidak ada, beliau berbuka dengan beberapa tamar (kurma kering). Jika tidak ada beliau minum dengan satu tegukan air.”


(Sumber: Syarh Riyadh al-Shalihin, Jilid 3, hlm. 389.)


#fikih #kesehatan


@alfudhail
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
#. BERSUCI (ath -Thahaarah)


Ath-Thahaarah dalam bahasa artinya "an-Nazhaafah" (bersih), sedang menurut syara', kata "ath-Thahaarah" digunakan untuk dua makna :

1. Bersih hati dari menduakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam beribadah (atau biasa disebut dengan syirik). Dan bersih hati dari sifat dengki dan marah kepada hamba-hamba Allah yang beriman. Ini lebih penting dari bersih badan, bahkan tidak akan sempurna kesucian badan jika masih ada najis syirik. Dan ini adalah makna asalnya.

Allah berfirman : "Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis." (Qs. At-Taubah 28)

Rasulullah bersabda :

"Sesungguhnya orang yang beriman itu tidak najis."

(HR. Bukhori 283 dan Muslim 371)


2. Suci lahir, yakni menghilangkan hadats dan sebab yang tidak membolehkan salat dan inilah cabangnya.

Ada dua sebab kenapa para ahli fiqih selalu memulai kitab-kitab mereka dengan bersuci?

Pertama : bersuci adalah menghilangkan kotoran.

Kedua : bersuci adalah kunci shalat yang merupakan rukun kedua paling ditwkankan setelah dua kalimat shahadat.

Oleh karena itulah, para ahli
fikih terdahulu dan sekarang memulai kitab mereka dengan bersuci.

Bersuci itu membutuhkan sesuatu yang dapat digunakan untuk bersuci dan yang dapat menghilangkan hadas, dan itu adalah AIR. (Asy Syarh ul Mumti' ala Zaad il Mustaqni')


#Fikih
#Khusus
#Ummahat

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
APAKAH BOLEHKAH WANITA HAIDH BERDIAM DIRI DI MASJID ?


Haram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub." (HR. Abu Daud 232)

Tetapi diperbolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tanpa berdiam di masjid itu, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

 نَاوِلِينِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ

"(Wahai Aisyah) Ambilkan tikar kecil di masjid untukku", maka aku berkata : "Sesungguhnya aku sedang haidh", maka beliau bersabda :

 إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

"Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)" (HR. Ibnu Majah 624)


Diperbolehkan bagi wanita untuk membaca dzikir-dzikir yang masyru', seperti membaca tahlil (Laa Ilaaha Illallah), takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhanallah) dan do'a-do'a lainnya yang bersumber dari doa yang disyari'atkan di waktu pagi, sore, ketika tidur serta bangun dari tidur, juga boleh bagi wanita haidh untuk membaca kitab-kitab ilmiah seperti tafsir, hadits dan fiqh.


Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, At-Tanbiyat 14, Al Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah.



#fikih
#Untuk
#Muslimah



https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
APAKAH WANITA HARUS MELURUSKAN SHAFNYA DALAM SHALAT?

Pertanyaan :


Apakah shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan? Apakah hukum shaf pertama sama dengan shaf-shaf lainnya, khususnya bila tempat shalat kaum wanita benar-benar terpisah dari tempat shalat kaum pria?

Jawaban :


Hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf wanita sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf yang kosong.

Jika di antara kaum pria dan wanita tidak ada tabir (pemisah), maka sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang, karena shaf yang paling belakang itu adalah yang paling jauh dari kaum pria, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits,

Akan tetapi jika diantara kaum pria dan kaum wanita terdapat tabir pemisah, maka sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling depan, karena dengan adanya tabir berarti sesuatu keburukan yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita telah hilang, disamping itu, shaf yang terdepan lebih dekat kepada imam. Wallahu a’lam


Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah.


#Fikih
#Untuk
#Muslimah


https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
KEUTAMAAN SHALAT ISYA DAN SUBUH BERJAMA'AH.


Dari Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu, Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

من صلى العشاء في جماعة فكأنما قام نصف الليل . ومن صلى الصبح في جماعة فكأنما صلى الليل كله

"Barangsiapa yang menegakkan shalat isya dengan berjamaah, maka seakan-akan ia shalat hingga separuh malam. Dan barangsiapa yang menegakkan shalat subuh berjamaah, maka seakan-akan ia shalat semalam penuh.
[HR Muslim no. 656]

Berkata Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah,

هذا فضل عظيم يعني كأنك قائم الليل كله وأنت على فراشك، إذا صليت الفجر في جماعة والعشاء في جماعة

"Amalan ini merupakan keutamaan yang amat besar. Artinya, apabila Anda menegakkan shalat isya dan subuh secara berjamaah, maka seakan-akan Anda menegakkan shalat semalam penuh, padahal (antara dua shalat tersebut) Anda sedang terlelap di atas pembaringan."

(Syarhu Riyadhus Shalihin (5/82).


#Fawaidumum #fikih# #shalat #keutamaan #berjamaah @warisansalaf


https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
FIKIH JUAL BELI: MEMUDAHKAN KETIKA MEMBELI, MENJUAL BARANG, DAN MENAGIH HUTANG.


Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma berkata, "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى

"Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati seseorang yang memudahkan ketika menjual dan membeli, dan ketika menagih haknya dari orang lain." (HR. Al Bukhari no.2076)


Hadits ini dimuat oleh Imam al-Bukhari dalam bab,

بَابُ السُّهُولَةِ وَالسَّمَاحَةِ فِي الشِّرَاءِ وَالبَيْعِ، وَمَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ

"Bab Memudahkan dan Bermurah Hati ketika Membeli dan Menjual, dan Barangsiapa yang Ingin Menagih Haknya, Hendaknya Menagih Dengan Cara Baik."

Dalam riwayat Tirmidzi (no.1319), Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ سَمْحَ البَيْعِ، سَمْحَ الشِّرَاءِ، سَمْحَ القَضَاءِ

"Sesungguhnya Allah menyukai kemudahan dalam menjual dan membeli, dan dalam menagih haknya (dari orang lain)."
(Dishahihkan Syaikh al Albani)


KEUTAMAANNYA.

Banyak sekali keutamaan yang akan didapat oleh seorang yang memiliki sifat yang mulia tersebut. Pada hadits-hadits di atas ditegaskan, bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala akan merahmati orang tersebut dan mencintainya.

Lebih dari itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menganugerahkan kepadanya ampunan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

غَفَرَ اللَّهُ لِرَجُلٍ كَانَ قَبْلَكُمْ، كَانَ سَهْلًا إِذَا بَاعَ، سَهْلًا إِذَا اشْتَرَى، سَهْلًا إِذَا اقْتَضَى

"Allah Subhanahu wa Ta'ala mengampuni seseorang yang hidup sebelum kalian, dimana ia selalu memudahkan ketika menjual, memudahkan ketika membeli, dan ketika menagih hutang." (HR. At-Tirmidzi no.1320, dishahihkan Syaikh al Albani)

Dan puncak keutamaannya adalah, ia akan dimasukkan ke dalam surga. Dalam hadits Utsman bin 'Affan radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلًا كَانَ سَهْلًا مُشْتَرِيًا، وَبَائِعًا، وَقَاضِيًا، وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ

"Allah akan memasukkan ke dalam surga seseorang yang memudahkan ketika membeli dan menjual, ketika membayar hutang, dan ketika menagih hutang." (HR. An-Nasa'i no.4696, dihasankan Syaikh al Albani rahimahullah)

..................................................

Makna memudahkan disini adalah tidak memberatkan orang lain, mendesaknya dan memaksanya.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang memiliki sifat-sifat yang mulia tersebut dan mendapatkan keutamaannya... Amin ya Rabbal 'alamin
.................


#Fawaidumum #fikih #fikihjualbeli @warisansalaf



http://tttttt.me/faidahassunnahmanado