MENIKAH TANPA WALI ITU TIDAK SAH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Ada seorang wanita menikah dengan tanpa izin walinya dengan laki-laki yang tidak mengerjakan shalat, dan dia sudah dinasehati berulang-ulang. Dalam keadaan dia adalah seorang muslimah yang mengerjakan shalat. Maka apa hukumnya?
Jawaban :
Dia telah mengumpulkan dua kemungkaran :
▫️Kemungkaran yang pertama : dia menikah dengan tanpa wali.
▫️ Kemungkaran yang kedua : dia menikah dengan orang yang meninggalkan shalat, dalam keadaan dia adalah seorang muslimah.
Maka ini tidak boleh karena meninggalkan shalat hukumnya kafir apabila dia menentang akan wajibnya.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 21/42
#fiqih #nikah #wali #sah
@ahlussunnahposo
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Ada seorang wanita menikah dengan tanpa izin walinya dengan laki-laki yang tidak mengerjakan shalat, dan dia sudah dinasehati berulang-ulang. Dalam keadaan dia adalah seorang muslimah yang mengerjakan shalat. Maka apa hukumnya?
Jawaban :
Dia telah mengumpulkan dua kemungkaran :
▫️Kemungkaran yang pertama : dia menikah dengan tanpa wali.
▫️ Kemungkaran yang kedua : dia menikah dengan orang yang meninggalkan shalat, dalam keadaan dia adalah seorang muslimah.
Maka ini tidak boleh karena meninggalkan shalat hukumnya kafir apabila dia menentang akan wajibnya.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 21/42
#fiqih #nikah #wali #sah
@ahlussunnahposo
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
Telegram
FAEDAH AS-SUNNAH MANADO 🇮🇩
Wasilah Dakwah Salafiyyah Manado.
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى
Live streaming Kajian:
RADIO SYARIAH.
http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى
Live streaming Kajian:
RADIO SYARIAH.
http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado