SOLUSI TERBAIK UNTUK PALESTINA
Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafidzahullah mengatakan,
هذا هو الحل الصحيح لمشكلة فلسطين وغيرها ، ولإكرام الله المسلمين وإعزازهم في الدنيا والآخرة ، وهو الطريق الوحيد لا سواه إلى النصر والعزة والسعادة في الدنيا والآخرة ،
"Ini (komitmen & kembali kepada ajaran Islam) adalah solusi yang tepat untuk permasalahan konflik di Palestina dan selainnya. Dan ini merupakan jalan keluar agar Allah ta'ala memuliakan kaum muslimin di dunia dan akhirat.
Ini merupakan jalan satu-satunya tidak ada jalan keluar yang lain untuk bisa meraih kemenangan, kemuliaan dan kebahagiaan dunia serta akhirat."
Sidqun Nadzar 224.
______________________________
#solusi #terbaik #untuk #palestina
@KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafidzahullah mengatakan,
هذا هو الحل الصحيح لمشكلة فلسطين وغيرها ، ولإكرام الله المسلمين وإعزازهم في الدنيا والآخرة ، وهو الطريق الوحيد لا سواه إلى النصر والعزة والسعادة في الدنيا والآخرة ،
"Ini (komitmen & kembali kepada ajaran Islam) adalah solusi yang tepat untuk permasalahan konflik di Palestina dan selainnya. Dan ini merupakan jalan keluar agar Allah ta'ala memuliakan kaum muslimin di dunia dan akhirat.
Ini merupakan jalan satu-satunya tidak ada jalan keluar yang lain untuk bisa meraih kemenangan, kemuliaan dan kebahagiaan dunia serta akhirat."
Sidqun Nadzar 224.
______________________________
#solusi #terbaik #untuk #palestina
@KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
Telegram
FAEDAH AS-SUNNAH MANADO 🇮🇩
Wasilah Dakwah Salafiyyah Manado.
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى
Live streaming Kajian:
RADIO SYARIAH.
http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى
Live streaming Kajian:
RADIO SYARIAH.
http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
APAKAH BOLEHKAH WANITA HAIDH BERDIAM DIRI DI MASJID ?
Haram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub." (HR. Abu Daud 232)
Tetapi diperbolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tanpa berdiam di masjid itu, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
نَاوِلِينِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ
"(Wahai Aisyah) Ambilkan tikar kecil di masjid untukku", maka aku berkata : "Sesungguhnya aku sedang haidh", maka beliau bersabda :
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
"Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)" (HR. Ibnu Majah 624)
Diperbolehkan bagi wanita untuk membaca dzikir-dzikir yang masyru', seperti membaca tahlil (Laa Ilaaha Illallah), takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhanallah) dan do'a-do'a lainnya yang bersumber dari doa yang disyari'atkan di waktu pagi, sore, ketika tidur serta bangun dari tidur, juga boleh bagi wanita haidh untuk membaca kitab-kitab ilmiah seperti tafsir, hadits dan fiqh.
Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, At-Tanbiyat 14, Al Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah.
#fikih
#Untuk
#Muslimah
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
Haram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub." (HR. Abu Daud 232)
Tetapi diperbolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tanpa berdiam di masjid itu, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
نَاوِلِينِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ
"(Wahai Aisyah) Ambilkan tikar kecil di masjid untukku", maka aku berkata : "Sesungguhnya aku sedang haidh", maka beliau bersabda :
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
"Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)" (HR. Ibnu Majah 624)
Diperbolehkan bagi wanita untuk membaca dzikir-dzikir yang masyru', seperti membaca tahlil (Laa Ilaaha Illallah), takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhanallah) dan do'a-do'a lainnya yang bersumber dari doa yang disyari'atkan di waktu pagi, sore, ketika tidur serta bangun dari tidur, juga boleh bagi wanita haidh untuk membaca kitab-kitab ilmiah seperti tafsir, hadits dan fiqh.
Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, At-Tanbiyat 14, Al Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah.
#fikih
#Untuk
#Muslimah
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
Telegram
FAEDAH AS-SUNNAH MANADO 🇮🇩
Wasilah Dakwah Salafiyyah Manado.
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى
Live streaming Kajian:
RADIO SYARIAH.
http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى
Live streaming Kajian:
RADIO SYARIAH.
http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
APAKAH WANITA HARUS MELURUSKAN SHAFNYA DALAM SHALAT?
Pertanyaan :
Apakah shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan? Apakah hukum shaf pertama sama dengan shaf-shaf lainnya, khususnya bila tempat shalat kaum wanita benar-benar terpisah dari tempat shalat kaum pria?
Jawaban :
Hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf wanita sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf yang kosong.
Jika di antara kaum pria dan wanita tidak ada tabir (pemisah), maka sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang, karena shaf yang paling belakang itu adalah yang paling jauh dari kaum pria, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits,
Akan tetapi jika diantara kaum pria dan kaum wanita terdapat tabir pemisah, maka sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling depan, karena dengan adanya tabir berarti sesuatu keburukan yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita telah hilang, disamping itu, shaf yang terdepan lebih dekat kepada imam. Wallahu a’lam
Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah.
#Fikih
#Untuk
#Muslimah
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
Pertanyaan :
Apakah shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan? Apakah hukum shaf pertama sama dengan shaf-shaf lainnya, khususnya bila tempat shalat kaum wanita benar-benar terpisah dari tempat shalat kaum pria?
Jawaban :
Hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf wanita sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf yang kosong.
Jika di antara kaum pria dan wanita tidak ada tabir (pemisah), maka sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang, karena shaf yang paling belakang itu adalah yang paling jauh dari kaum pria, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits,
Akan tetapi jika diantara kaum pria dan kaum wanita terdapat tabir pemisah, maka sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling depan, karena dengan adanya tabir berarti sesuatu keburukan yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita telah hilang, disamping itu, shaf yang terdepan lebih dekat kepada imam. Wallahu a’lam
Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah.
#Fikih
#Untuk
#Muslimah
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
Telegram
FAEDAH AS-SUNNAH MANADO 🇮🇩
Wasilah Dakwah Salafiyyah Manado.
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى
Live streaming Kajian:
RADIO SYARIAH.
http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى
Live streaming Kajian:
RADIO SYARIAH.
http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado