FAEDAH AS-SUNNAH MANADO 🇮🇩
2.92K subscribers
3.41K photos
116 videos
66 files
7.11K links
Wasilah Dakwah Salafiyyah Manado.
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى

Live streaming Kajian:

RADIO SYARIAH.

http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
Download Telegram
👏🏻 MENGANGKAT TANGAN DAN MENGAMINI SAAT DOA KHUTBAH JUMAT, APA HUKUMNYA?

✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Tanya:
ما حكم رفع اليدين للمأموم حينما يدعو الإمام أثناء خطبة الجمعة ؟ وما حكم التأمين بصوت جماعي ؟

Apa hukum makmum mengangkat tangan saat imam berdoa ketika khutbah Jumat? Demikian pula, apa hukum mengamini dengan suara berjamaah?

💡 Jawab:
رفع اليدين عند الدعاء في الخطبة إنما يشرع في دعاء الاستسقاء فقط ، لما جاء في حديث أنس بن مالك رضي الله عنه [أخرجه البخاري] ، فإذا دعا الإمام بالاستسقاء أي قال : اللهم اسقنا ، اللهم أغثنا ، فهنا ترفع الأيدي يرفعها الخطيب والمستمعون كلهم ،

👏🏻 "Mengangkat dua tangan saat doa khutbah hanyalah disyariatkan ketika doa istisqa' (meminta turun hujan) saja. Karena telah datang dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu [HR. Al Bukhari]. Maka jika imam berdoa meminta hujan, yakni mengatakan, 'Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami." saat itu, tangan pun diangkat, baik khatib maupun pendengar sama-sama mengangkat.

وفي غير ذلك لا رفع لا للإمام ولا للمأمومين ، ولهذا أنكر الصحابة رضي الله عنهم على بشر بن مروان حين رفع يديه بالدعاء في خطبة الجمعة [أخرجه البخاري ، ومسلم] ، وإنما يشير الإمام إشارة فقط عند الدعاء إشارة إلى علو المدعو وهو الله تبارك وتعالى . .

Adapun pada selain itu, baik imam ataupun makmum tidak mengangkat tangan. Karena itu, para shahabat radhiyallahu 'anhum mengingkari Bisyr bin Marwan saat dia mengangkat kedua tangan dalam khutbah Jumat [HR. Al Bukhari dan Muslim]. Imam hanya mengisyaratkan saja saat berdoa, isyarat terhadap tingginya Dzat yang dimohon, yakni Allah tabaraka wa ta'ala (yakni dengan mengisyaratkan jari telunjuk ke atas).

أما التأمين جهراً فإن ذلك ينافي كمال الاستماع آلى الخطبة ، لكن إذا أراد أن يؤمن المأموم فليؤمن من سرًّا ولا حرج عليه في ذلك

🔇 Adapun mengamini dengan suara keras, maka itu menghilangkan kesempurnaan menyimak khutbah. Akan tetapi, jika makmum ingin mengamini, hendaknya mengamini dengan pelan, tidak mengapa hal itu dilakukannya.

📚 Majmu' Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin rahimahullah 16/ 106

#jumat #fatwa #IbnuUtsaimin #khutbah #majalahtashfiyah

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
💐🌾 PUASA KURANG DARI ENAM HARI DI BULAN SYAWWAL, DAPAT PAHALA?

✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Tanya:
Berpuasa tiga atau lima hari, namun tidak menyempurnakan enam hari di bulan Syawwal, apakah dia mendapat pahala atau tidak?

💡 Jawab:

•• نعم له أجرٌ ولكنّه لا يحصل الأجر الذي رتبه النبي ﷺ في قوله:
(من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر).

•• وأيضًا لابد ألا يعتقد أن هذا العدد الذي صامه ناقصا عن ستة أيام يحصل به هذا الثواب أو يكون من السنن لأنه ليس من السنة أن تصوم خمسة أيام من شوال ولكن إذا كان الإنسان نشيطا وفتر وترك يوما من هذه الستة فلا حرج عليه.

•• وأقول أيضا لو صام ثلاثة أيام من شوال بنية أنها عن صيام ثلاثة أيام من كل شهر فلا بأس بذلك ولكنه لا يحصل ثواب صيام ستة أيام.

🌾 Ya, dia mendapat pahala. Namun, dia tidak mendapat pahala yang disebutkan Nabi ﷺ dalam sabdanya, "Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutkannya dengan enam hari di bulan Syawwal, maka seolah-olah dia puasa setahun."

🌾 Juga, dia tidak boleh meyakini puasa dengan jumlah yang kurang dari enam hari ini mendapatkan pahala dalam hadis itu. Dia juga tidak boleh meyakini bahwa ini merupakan sunnah, karena puasa lima hari di bulan Syawwal bukanlah sunnah. Namun, jika seseorang semangat pada awalnya, lalu malas dan puasa kurang sehari dari enam hari ini, maka dia tidak berdosa.

🌾 Aku juga mengatakan, jika dia puasa tiga hari di bulan Syawwal dengan niat puasa tiga hari di tiap bulan, tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak mendapatkan pahala puasa enam hari.

📚 Fatawa Nur 'alad Darb jil. 11/ hlm. 2

#fatwa #IbnuUtsaimin #syawwal #puasa #pahala
#majalahtashfiyah

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado

HUKUM MENGGUNAKAN MAKE-UP


Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah

📪Pertanyaan:

Saya telah membaca dari salah satu buku bahwasannya lipstick atau pemerah bibir adalah perhiasan jin dan syaithan. Jadi apakah kita tidak boleh berhias menggunakannya? Dan apakah make-up diharamkan? Sebagai catatan, kami tidak menggunakannya kecuali pada momen-momen seperti saat hari raya dan acara resepsi pernikahan, dalam keadaan tidak ada laki-laki yang melihat kami.

📚Jawaban:

"Tidak mengapa menggunakan kosmetik yang biasa dipakai wanita di bibir seperti lipstik.

Adapun perkataan bahwa lipstik adalah perhiasan jin dan syaithon tidak ada asalnya.

Maksud penjelasanku adalah, seorang wanita boleh bersolek dengan make-up yang ia anggap cocok untuk wajahnya, tangannya, kakinya, dan mulutnya.

Semua riasan ini boleh ditampakkannya di hadapan suaminya -bukan di hadapan para lelaki ajnabi (nonmahram)- atau di hadapan sesama wanita, (juga) tidak mengapa.

Adapun di hadapan lelaki ajnabi maka tidak boleh.

Wajib baginya untuk menutupi dirinya dan berhijab dari orang-orang yang diharamkan Allah atasnya untuk melihatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

{وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ } [الأحزاب : 53]

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir. Cara itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."
(Al-Ahzab 58)

Allah ta'ala juga berfirman dalam An-Nur,

{وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ} [النور : 31]

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara lelaki mereka."
(an-Nur 31)

Jadi wajib bagi setiap wanita mukminah untuk bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dari menampakkan perhiasan kepada selain suami dan mahramnya.

Adapun make-up, demikian pula, bila padanya ada bahaya atau kejelekan, dilarang. Jika sekedar perhiasan yang tidak membahayakan wajah maka tidak mengapa digunakan. Seperti misalnya sabun, bidara, dan selainnya.

Namun telah sampai berita kepada saya dari beberapa ahli bahwa sebagian make-up seringnya membahayakan wajah. Terkadang muncul flek hitam atau efek selainnya yang semisalnya, dengan sebab penggunaan kosmetik.

Jadi jika diketahui bahwa ada satu jenis make-up yang membahayakan, tidak boleh dipergunakan.

Adapun jika make-up tersebut sekedar menjadikan wajah nampak cerah dan tidak memudaratkannya maka tidak mengapa."

Sang penanya mengatakan, "Baarakallahu fiikum (semoga Allah memberkahi Anda)".

t.me/majalahqonitah

🌏Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17405/ما-حكم-استعمال-المراة-المكياج

#fikih_wanita
#fatwa
#kosmetik
#make_up

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado


🌓🌹🏡 WANITA TAK MAMPU UNTUK SALAT MALAM KARENA LETIH MENGURUSI RUMAH, APAKAH DIA MENDAPAT PAHALA SALAT?

🔌 Pertanyaan:
Seorang wanita bertanya, "Saya ingin salat malam, namun sepanjang siang saya melaksanakan tugas rumah hingga jam sepuluh malam. Sehingga, saya sangat letih. Apakah saya diberi pahala dengan niat saya?"

💡 Jawab: (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله)

🌱🌹 Ya, dia diberi pahala karena niatnya, jika dia menyibukkan dengan hal yang lebih afdhal daripada apa yang dia tinggalkan.

🔑 Dia melaksanakan kewajibannya, yakni melayani suaminya di rumah. Hal ini lebih afdhal daripada tahajjud.

🖼 Ketika Allah mengetahui niatnya, kalau bukan karena melaksanakan tugas rumah ini [dia akan melakukan salat malam, pent.] —yang dia khawatir jika menyia-nyiakan tugasnya akan terkena dosa— maka diharapkan Allah menuliskan baginya pahala secara sempurna.

🔊 Sumber audio:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_284_27.mp3

•┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈•
Tag: #fatwa #IbnuUtsaimin #wanita #shalat #majalahtashfiyah

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE.

Soal: Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Telah tersebar pada akhir-akhir ini perayaan Valentine, terlebih di antara pelajar wanita. Ini termasuk hari raya Nasrani. Pakaiannya semua dengan warna merah: baju dan sepatunya. Mereka juga bertukar bunga merah. Kami berharap Syaikh yang mulia berkenan untuk menjelaskan hukum perayaan hari raya seperti ini. Apakah bimbingan Anda terhadap kaum muslimin dalam hal ini? Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

💡 Jawab: Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. Perayaan Valentine tidak diperbolehkan karena beberapa hal:

1️⃣ Itu adalah perayaan yang diada-adakan, tidak ada dasarnya dalam syariat ini.

2️⃣ Perayaan ini menyebabkan cinta yang terlarang dan kejelekan.

3️⃣ Perayaan ini menyebabkan hati menjadi tersibukkan oleh perkara-perkara sia-sia yang berselisih dengan petunjuk salafus saleh radhiyallahu 'anhum.

⛔️ Maka, tidak boleh mengadakan pada hari tersebut syi’ar hari raya, sama saja berupa makanan, minuman, pakaian, bertukar hadiah, dan selainnya. Wajib bagi tiap muslim untuk bangga dengan agamanya, tidak membebek pada setiap orang yang bersuara. Aku memohon kepada Allah subhanahu wata'ala untuk melindungi kaum muslimin dari segala bentuk bencana, baik yang tampak maupun tidak dan agar Dia menjadi pelindung kita semua dengan penjagaan dan taufik-Nya.

✍️ Ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah tanggal 5 Dzulqa’dah 1420 H.

📝 (Fatwa ini dimuat dalam Majalah Tashfiyah edisi 65)
•┈┈•┈┈•⊰✿📖✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #valentine #cinta #hariraya #Utsaimin #edisi65

@majalahtashfiyah

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
IMAM YANG EMPAT SEPAKAT! ALAT MUSIK HUKUMNYA HARAM

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

فذهب الأئمة الأربعة : أن آلات اللهو كلها حرام فقد ثبت في صحيح البخاري وغيره أن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أنه سيكون من أمته من يستحل الحر والحرير والخمر والمعازف وذكر أنهم يمسخون قردة وخنازير .... . ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعا

"Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i, dan Ahmad) berpendapat bahwa alat musik seluruhnya haram. Telah diriwayatkan secara shahih dalam Shahih Al Bukhari dan selainnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberitakan bahwa akan ada dari umatnya yang menganggap halal (padahal aslinya haram) perzinaan, sutra (bagi lelaki), khamer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat musik. Beliau juga menyebutkan bahwa mereka diubah menjadi kera dan babi.... Tidak ada satu pun dari para pengikut imam-imam tersebut yang menyebutkan adanya silang pendapat tentang haramnya alat musik."

📚 Majmu' Fatawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyah jil. 11 hlm. 576
•┈┈•┈┈•⊰✿📖✿⊱•┈┈•┈┈•
#musik #haram #Ibnutaimiyah #fatwa #ijma

📘 Channel Majalah Tashfiyah @majalahtashfiyah

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
🌙💦 JANGAN MEREMEHKAN SHALAT IED

💬 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

إنه لا ينبغي التساهل في صلاة العيد لا الفطر ولا الأضحى؛ لأن القول الراجح أن صلاة العيد فرض عين على الرجال، وأن من لم يصل فهو آثم،

"Tidak semestinya seseorang bermudah-mudahan (meninggalkan) shalat Ied baik idul Fitri ataupun idul Adha. Karena pendapat yang kuat adalah bahwa shalat Ied hukumnya fardhu ain bagi kaum laki-laki dan siapa saja yang tidak melakukan shalat Ied (tanpa udzur), maka dia telah berdosa."

✍️ Al-Liqaa as-Syahri 43

#fatwa #sholat #ied #wajib

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
TIDAK ADA NASYID DALAM ISLAM

💬 Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah menyatakan,

ما في الإسلام أناشيد, هذا اسم
مُحدَث, والأناشيد الغالب عليها إما أن تكون للصوفية لأنهم يتعبدون بالأناشيد وإما أن تكون للحزبيين الذين لهم مناهج خاصة ويشجعون أتباعهم بهذه الأناشيد على متابعتهم, فهي شعار إما للصوفية وإما للحزبيين.

"Tidak ada nasyid-nasyid dalam Islam. Ini adalah nama baru yang dibuat-buat.
Berbagai nasyid mayoritasnya milik orang-orang shufi karena mereka beribadah dengan nasyid.

Namun boleh jadi nasyid tersebut milik orang-orang hizbi yang mana mereka mempunyai metode khusus (dalam dakwah) dan berupaya mengobarkan semangat para pengikut mereka agar mengikutinya. Sehingga nasyid adalah syi'ar kaum shufi atau orang-orang hizbi."

✍️
Fatwa Hammah lisyaikh Shalih al-Fauzan

#fatwa #nasyid #sufi #hizbi

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
🤲💯 KETAATAN MENAMBAH KEKUATAN IMAN

💬 Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله mengatakan,

من الأسباب المعينة على قوة الإيمان كثرة الطاعات ، وأهمها الواجبات ، ثم النوافل ، وذلك لقول الله تعالى في الحديث القدسي " وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت عليه ، وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه "

"Diantara sebab yang dapat membantu untuk menguatkan keimanan adalah memperbanyak ketaatan dan yang paling penting adalah amalan wajib kemudian amalan sunah,

Perihal di atas berdasarkan firman ALLAH ta'ala dalam hadits qudsi,

'Dan tidaklah hamba-hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai dari perkara yang Aku wajibkan. Senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perkara sunnah sampai Aku mencintainya."

✍️ Fatawa Nur Ala ad-Darb 12/16

#fatwa #iman #kuat #sunnah

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
📜🏡🌷 BERHIJAB ADALAH KEWAJIBAN MUSLIMAH.

🔊 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,


"Dengan hijab maka itu lebih suci bagi kalbu para laki-laki dan wanita. Sementara perhiasan paling besar pada wanita adalah wajahnya, maka wajib untuk menutup dan mengenakan hijab yang menutupinya sehingga dengan demikian tidak akan menimbulkan fitnah (godaan bagi kaum laki-laki) dan tidak pula membuatnya terfitnah."

🖥️ Situs Resmi Syaikh bin Baz rahimahullah.

#fatwa #kewajiban #berhijab #muslimah
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
⚖️📚💦 AKIBAT PENDIDIKAN BURUK TERHADAP ANAK

💬 Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,

"والذي يربِّي أولاده تربية سيئةً يناله من إثمهم ما عاشوا على الضَّلال والانحراف وما مارسوا الإثم والفسوق والعصيان،

لأنه هو الذي عوَّدهم على ذلك ونشَّأهم عليه،أو أهْملهُم صِغاراً حتى ضَاعُوا كِبارا" .

"Orang yang mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang jelek akan menanggung dosa mereka selama mereka hidup di atas kesesatan dan penyimpangan serta kebiasaan mereka berbuat dosa, kefasikan, dan kemaksiatan.

Karena dia lah yang telah membiasakan dan mengkondisikan mereka di atas hal tersebut. Dia mengabaikan mereka di waktu kecil hingga mereka tersia-siakan ketika besar."

✍️ Al-Khutbah al- Mimbariyah 4 /110

#fatwa #anak #pendidikan #dosa #jelek

@KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HUKUM ORANG TUA MENCELA ANAKNYA

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan,

- سب الأولاد من الوالد أو الأم إن كان على وجه غير محرم كما لو قالت يا بليد، يا أخرق، وما أشبه ذلك من الكلمات التي لا تصل إلى درجة التحريم فهذا لا بأس به مع وجود سببه، وإن كان السب على وجه محرم كما لو لعنته أو قذفته فهذا حرام عليها سواء كان أبوهم حاضرا أو غائبا. وكذلك بالنسبة للوالد، لا يجوز أن يسب أولاده بشيء بلفظ محرم، كأن يقول لعنكم الله، أو يا أولاد الزنا، وما أشبه ذلك؛ لأن هذا حرام، فلا يجوز.

"Seseorang yang mencela anak, baik ayah maupun ibunya pada perkara yang tidak dilarang seperti seorang ibu yang mengatakan kepada anaknya 'Wahai anak yang bodoh' dan yang semisalnya dari ucapan-ucapan yang belum sampai pada tingkatan haram, maka tidak mengapa orang tua melakukannya jika ada sebab (yang membolehkannya)¹.

Namun apabila celaan seorang ibu sudah sampai tingkatan haram seperti melaknatnya atau menuduhnya (dengan tuduhan keji), maka ini tidak diperbolehkan, baik ayah si anak tersebut ada atau tidak.

Begitu pula sang ayah tidak diperbolehkan untuk mencela anaknya dengan celaan yang diharamkan, seperti misalnya dia mengatakan 'semoga ALLAH 'Azzawajalla melaknat kalian' atau mengatakan 'wahai anak zina' atau selainnya. Karena yang demikian ini tidak diperbolehkan atau diharamkan."

¹ Tentu lebih utama jikalau orang tua bersabar dan mendoakan kebaikan untuk anaknya

📼 Silsilah Fatawa Nur alad Darb kaset nomor 20.

#fatwa #hukum #orangtua #mencela #anak #anaknya

@KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
DI ANTARA ADAB MENYEMBELIH KURBAN

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma beliau mengatakan,

"أمر رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم بحد الشفار، وأن توارى عن البهائم"، وقال: "إذا ذبح أحدكم، فليجهز". رواه بن ماجه".

"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari hadapan hewan sembelihan,

Lantas beliau bersabda,

'Apabila salah seorang dari kalian menyembelih, maka segerakanlah penyembelihannya'."

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh asy-Syeikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib.

#hadits #kurban #sembelih #adab #segera


HUKUM MENGHADAP KIBLAT KETIKA MENYEMBELIH KURBAN

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,

"استقبال القبلة للذبح ليس بواجب، والذبيحة تذبح وإن لم يكن الإنسان مستقبل القبلة، لكن العلماء -رحمهم الله- قالوا: الأفضل أن يستقبل بها القبلة؛ لأنها عبادة."

“Menghadap kiblat ketika berkurban tidaklah wajib. Kurban tetap disembelih meskipun seseorang tidak menghadap kiblat. Namun ulama, semoga Allah merahmati mereka, menyatakan bahwa lebih utama menghadap kiblat karena berkurban adalah ibadah.”

Al-Liqaa asy-Syahri 43.

#hukum #menghadap #kiblat #ketika #menyembelih #kurban


HUKUM MEMOTONG LEHER HEWAN KURBAN SECARA LANGSUNG

KOMITE TETAP URUSAN
FATWA & PEMBAHASAN ILMIYAH KSA

لا يجوز فصل رأس الذبيحة عن جسمها بعد الذبح مباشرة؛ لما في ذلك من إيذائها، بل ينتظر حتى يتحقق موتها رفقا بها.

"Tidak boleh langsung memisahkan (memotong) kepala hewan sesembelihan dari tubuhnya setelah disembelih. Karena perbuatan itu bisa menyakitinya, namun hendaknya ditunggu sampai jelas kematiannya sebagai bentuk kelembutan terhadapnya."

📚 Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 6712.

#fatwa #hukum #memotong #leher #hewan #kurban #secara #langsung

@KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HARUSKAH AKU JUJUR KEPADA CALON SUAMIKU?

Al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafidzahullah,

Pertanyaan :

من وقعت في الزنا ثم تابت منه فهل يجب عليها أن تخبر من خطبها بعد ذلك بهذا الأمر ؟

Seorang wanita pernah terjatuh dalam perbuatan zina lalu dia bertaubat. Apakah setelahnya dia harus menceritakan hal itu kepada laki-laki yang melamarnya?

Jawaban,

لا، لا تخبره بذلك مادامت أنها تابت وندمت، التائب من الذنب كمن لا ذنب له، والحمد لله

"Tidak, wanita itu jangan menceritakan kepadanya perihal di atas. Selama dia telah bertaubat (dengan taubat yang sebenar-benarnya) dan menyesali perbuatannya.
Karena orang yang telah bertaubat seperti orang yang tidak punya dosa. Walhamdulillah."

✍️ Al-Mauqi'ur Rosmii lima'alis Syaikh Shalih al-Fauzan

#fatwa #wanita #zina #taubat #dosa

@KajianIslamTemanggung
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
______________________________________