FAEDAH AS-SUNNAH MANADO 🇮🇩
2.94K subscribers
3.49K photos
122 videos
66 files
7.24K links
Wasilah Dakwah Salafiyyah Manado.
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى

Live streaming Kajian:

RADIO SYARIAH.

http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
Download Telegram
💐🌾 PUASA KURANG DARI ENAM HARI DI BULAN SYAWWAL, DAPAT PAHALA?

✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Tanya:
Berpuasa tiga atau lima hari, namun tidak menyempurnakan enam hari di bulan Syawwal, apakah dia mendapat pahala atau tidak?

💡 Jawab:

•• نعم له أجرٌ ولكنّه لا يحصل الأجر الذي رتبه النبي ﷺ في قوله:
(من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر).

•• وأيضًا لابد ألا يعتقد أن هذا العدد الذي صامه ناقصا عن ستة أيام يحصل به هذا الثواب أو يكون من السنن لأنه ليس من السنة أن تصوم خمسة أيام من شوال ولكن إذا كان الإنسان نشيطا وفتر وترك يوما من هذه الستة فلا حرج عليه.

•• وأقول أيضا لو صام ثلاثة أيام من شوال بنية أنها عن صيام ثلاثة أيام من كل شهر فلا بأس بذلك ولكنه لا يحصل ثواب صيام ستة أيام.

🌾 Ya, dia mendapat pahala. Namun, dia tidak mendapat pahala yang disebutkan Nabi ﷺ dalam sabdanya, "Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutkannya dengan enam hari di bulan Syawwal, maka seolah-olah dia puasa setahun."

🌾 Juga, dia tidak boleh meyakini puasa dengan jumlah yang kurang dari enam hari ini mendapatkan pahala dalam hadis itu. Dia juga tidak boleh meyakini bahwa ini merupakan sunnah, karena puasa lima hari di bulan Syawwal bukanlah sunnah. Namun, jika seseorang semangat pada awalnya, lalu malas dan puasa kurang sehari dari enam hari ini, maka dia tidak berdosa.

🌾 Aku juga mengatakan, jika dia puasa tiga hari di bulan Syawwal dengan niat puasa tiga hari di tiap bulan, tidak mengapa. Akan tetapi, dia tidak mendapatkan pahala puasa enam hari.

📚 Fatawa Nur 'alad Darb jil. 11/ hlm. 2

#fatwa #IbnuUtsaimin #syawwal #puasa #pahala
#majalahtashfiyah

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado

HUKUM MENGGUNAKAN MAKE-UP


Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah

📪Pertanyaan:

Saya telah membaca dari salah satu buku bahwasannya lipstick atau pemerah bibir adalah perhiasan jin dan syaithan. Jadi apakah kita tidak boleh berhias menggunakannya? Dan apakah make-up diharamkan? Sebagai catatan, kami tidak menggunakannya kecuali pada momen-momen seperti saat hari raya dan acara resepsi pernikahan, dalam keadaan tidak ada laki-laki yang melihat kami.

📚Jawaban:

"Tidak mengapa menggunakan kosmetik yang biasa dipakai wanita di bibir seperti lipstik.

Adapun perkataan bahwa lipstik adalah perhiasan jin dan syaithon tidak ada asalnya.

Maksud penjelasanku adalah, seorang wanita boleh bersolek dengan make-up yang ia anggap cocok untuk wajahnya, tangannya, kakinya, dan mulutnya.

Semua riasan ini boleh ditampakkannya di hadapan suaminya -bukan di hadapan para lelaki ajnabi (nonmahram)- atau di hadapan sesama wanita, (juga) tidak mengapa.

Adapun di hadapan lelaki ajnabi maka tidak boleh.

Wajib baginya untuk menutupi dirinya dan berhijab dari orang-orang yang diharamkan Allah atasnya untuk melihatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

{وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ } [الأحزاب : 53]

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir. Cara itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."
(Al-Ahzab 58)

Allah ta'ala juga berfirman dalam An-Nur,

{وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ} [النور : 31]

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara lelaki mereka."
(an-Nur 31)

Jadi wajib bagi setiap wanita mukminah untuk bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dari menampakkan perhiasan kepada selain suami dan mahramnya.

Adapun make-up, demikian pula, bila padanya ada bahaya atau kejelekan, dilarang. Jika sekedar perhiasan yang tidak membahayakan wajah maka tidak mengapa digunakan. Seperti misalnya sabun, bidara, dan selainnya.

Namun telah sampai berita kepada saya dari beberapa ahli bahwa sebagian make-up seringnya membahayakan wajah. Terkadang muncul flek hitam atau efek selainnya yang semisalnya, dengan sebab penggunaan kosmetik.

Jadi jika diketahui bahwa ada satu jenis make-up yang membahayakan, tidak boleh dipergunakan.

Adapun jika make-up tersebut sekedar menjadikan wajah nampak cerah dan tidak memudaratkannya maka tidak mengapa."

Sang penanya mengatakan, "Baarakallahu fiikum (semoga Allah memberkahi Anda)".

t.me/majalahqonitah

🌏Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17405/ما-حكم-استعمال-المراة-المكياج

#fikih_wanita
#fatwa
#kosmetik
#make_up

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado


🌓🌹🏡 WANITA TAK MAMPU UNTUK SALAT MALAM KARENA LETIH MENGURUSI RUMAH, APAKAH DIA MENDAPAT PAHALA SALAT?

🔌 Pertanyaan:
Seorang wanita bertanya, "Saya ingin salat malam, namun sepanjang siang saya melaksanakan tugas rumah hingga jam sepuluh malam. Sehingga, saya sangat letih. Apakah saya diberi pahala dengan niat saya?"

💡 Jawab: (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله)

🌱🌹 Ya, dia diberi pahala karena niatnya, jika dia menyibukkan dengan hal yang lebih afdhal daripada apa yang dia tinggalkan.

🔑 Dia melaksanakan kewajibannya, yakni melayani suaminya di rumah. Hal ini lebih afdhal daripada tahajjud.

🖼 Ketika Allah mengetahui niatnya, kalau bukan karena melaksanakan tugas rumah ini [dia akan melakukan salat malam, pent.] —yang dia khawatir jika menyia-nyiakan tugasnya akan terkena dosa— maka diharapkan Allah menuliskan baginya pahala secara sempurna.

🔊 Sumber audio:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_284_27.mp3

•┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈•
Tag: #fatwa #IbnuUtsaimin #wanita #shalat #majalahtashfiyah

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE.

Soal: Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Telah tersebar pada akhir-akhir ini perayaan Valentine, terlebih di antara pelajar wanita. Ini termasuk hari raya Nasrani. Pakaiannya semua dengan warna merah: baju dan sepatunya. Mereka juga bertukar bunga merah. Kami berharap Syaikh yang mulia berkenan untuk menjelaskan hukum perayaan hari raya seperti ini. Apakah bimbingan Anda terhadap kaum muslimin dalam hal ini? Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

💡 Jawab: Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. Perayaan Valentine tidak diperbolehkan karena beberapa hal:

1️⃣ Itu adalah perayaan yang diada-adakan, tidak ada dasarnya dalam syariat ini.

2️⃣ Perayaan ini menyebabkan cinta yang terlarang dan kejelekan.

3️⃣ Perayaan ini menyebabkan hati menjadi tersibukkan oleh perkara-perkara sia-sia yang berselisih dengan petunjuk salafus saleh radhiyallahu 'anhum.

⛔️ Maka, tidak boleh mengadakan pada hari tersebut syi’ar hari raya, sama saja berupa makanan, minuman, pakaian, bertukar hadiah, dan selainnya. Wajib bagi tiap muslim untuk bangga dengan agamanya, tidak membebek pada setiap orang yang bersuara. Aku memohon kepada Allah subhanahu wata'ala untuk melindungi kaum muslimin dari segala bentuk bencana, baik yang tampak maupun tidak dan agar Dia menjadi pelindung kita semua dengan penjagaan dan taufik-Nya.

✍️ Ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah tanggal 5 Dzulqa’dah 1420 H.

📝 (Fatwa ini dimuat dalam Majalah Tashfiyah edisi 65)
•┈┈•┈┈•⊰✿📖✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #valentine #cinta #hariraya #Utsaimin #edisi65

@majalahtashfiyah

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
IMAM YANG EMPAT SEPAKAT! ALAT MUSIK HUKUMNYA HARAM

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

فذهب الأئمة الأربعة : أن آلات اللهو كلها حرام فقد ثبت في صحيح البخاري وغيره أن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أنه سيكون من أمته من يستحل الحر والحرير والخمر والمعازف وذكر أنهم يمسخون قردة وخنازير .... . ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعا

"Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i, dan Ahmad) berpendapat bahwa alat musik seluruhnya haram. Telah diriwayatkan secara shahih dalam Shahih Al Bukhari dan selainnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberitakan bahwa akan ada dari umatnya yang menganggap halal (padahal aslinya haram) perzinaan, sutra (bagi lelaki), khamer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat musik. Beliau juga menyebutkan bahwa mereka diubah menjadi kera dan babi.... Tidak ada satu pun dari para pengikut imam-imam tersebut yang menyebutkan adanya silang pendapat tentang haramnya alat musik."

📚 Majmu' Fatawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyah jil. 11 hlm. 576
•┈┈•┈┈•⊰✿📖✿⊱•┈┈•┈┈•
#musik #haram #Ibnutaimiyah #fatwa #ijma

📘 Channel Majalah Tashfiyah @majalahtashfiyah

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
🌙💦 JANGAN MEREMEHKAN SHALAT IED

💬 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

إنه لا ينبغي التساهل في صلاة العيد لا الفطر ولا الأضحى؛ لأن القول الراجح أن صلاة العيد فرض عين على الرجال، وأن من لم يصل فهو آثم،

"Tidak semestinya seseorang bermudah-mudahan (meninggalkan) shalat Ied baik idul Fitri ataupun idul Adha. Karena pendapat yang kuat adalah bahwa shalat Ied hukumnya fardhu ain bagi kaum laki-laki dan siapa saja yang tidak melakukan shalat Ied (tanpa udzur), maka dia telah berdosa."

✍️ Al-Liqaa as-Syahri 43

#fatwa #sholat #ied #wajib

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
TIDAK ADA NASYID DALAM ISLAM

💬 Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah menyatakan,

ما في الإسلام أناشيد, هذا اسم
مُحدَث, والأناشيد الغالب عليها إما أن تكون للصوفية لأنهم يتعبدون بالأناشيد وإما أن تكون للحزبيين الذين لهم مناهج خاصة ويشجعون أتباعهم بهذه الأناشيد على متابعتهم, فهي شعار إما للصوفية وإما للحزبيين.

"Tidak ada nasyid-nasyid dalam Islam. Ini adalah nama baru yang dibuat-buat.
Berbagai nasyid mayoritasnya milik orang-orang shufi karena mereka beribadah dengan nasyid.

Namun boleh jadi nasyid tersebut milik orang-orang hizbi yang mana mereka mempunyai metode khusus (dalam dakwah) dan berupaya mengobarkan semangat para pengikut mereka agar mengikutinya. Sehingga nasyid adalah syi'ar kaum shufi atau orang-orang hizbi."

✍️
Fatwa Hammah lisyaikh Shalih al-Fauzan

#fatwa #nasyid #sufi #hizbi

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado