FAEDAH AS-SUNNAH MANADO 🇮🇩
2.93K subscribers
3.51K photos
122 videos
66 files
7.27K links
Wasilah Dakwah Salafiyyah Manado.
Chanel Resmi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Manado, Di bawah Bimbingan Al-Ustadz Adnan bin Abdul Majid حفظه الله تعالى

Live streaming Kajian:

RADIO SYARIAH.

http://radioislam.id/RadioIslamAsSunnahManado
Download Telegram
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado


🌓🌹🏡 WANITA TAK MAMPU UNTUK SALAT MALAM KARENA LETIH MENGURUSI RUMAH, APAKAH DIA MENDAPAT PAHALA SALAT?

🔌 Pertanyaan:
Seorang wanita bertanya, "Saya ingin salat malam, namun sepanjang siang saya melaksanakan tugas rumah hingga jam sepuluh malam. Sehingga, saya sangat letih. Apakah saya diberi pahala dengan niat saya?"

💡 Jawab: (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله)

🌱🌹 Ya, dia diberi pahala karena niatnya, jika dia menyibukkan dengan hal yang lebih afdhal daripada apa yang dia tinggalkan.

🔑 Dia melaksanakan kewajibannya, yakni melayani suaminya di rumah. Hal ini lebih afdhal daripada tahajjud.

🖼 Ketika Allah mengetahui niatnya, kalau bukan karena melaksanakan tugas rumah ini [dia akan melakukan salat malam, pent.] —yang dia khawatir jika menyia-nyiakan tugasnya akan terkena dosa— maka diharapkan Allah menuliskan baginya pahala secara sempurna.

🔊 Sumber audio:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_284_27.mp3

•┈┈•◈◉✹❒📚❒✹◉◈•┈┈•
Tag: #fatwa #IbnuUtsaimin #wanita #shalat #majalahtashfiyah

http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE.

Soal: Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Telah tersebar pada akhir-akhir ini perayaan Valentine, terlebih di antara pelajar wanita. Ini termasuk hari raya Nasrani. Pakaiannya semua dengan warna merah: baju dan sepatunya. Mereka juga bertukar bunga merah. Kami berharap Syaikh yang mulia berkenan untuk menjelaskan hukum perayaan hari raya seperti ini. Apakah bimbingan Anda terhadap kaum muslimin dalam hal ini? Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

💡 Jawab: Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. Perayaan Valentine tidak diperbolehkan karena beberapa hal:

1️⃣ Itu adalah perayaan yang diada-adakan, tidak ada dasarnya dalam syariat ini.

2️⃣ Perayaan ini menyebabkan cinta yang terlarang dan kejelekan.

3️⃣ Perayaan ini menyebabkan hati menjadi tersibukkan oleh perkara-perkara sia-sia yang berselisih dengan petunjuk salafus saleh radhiyallahu 'anhum.

⛔️ Maka, tidak boleh mengadakan pada hari tersebut syi’ar hari raya, sama saja berupa makanan, minuman, pakaian, bertukar hadiah, dan selainnya. Wajib bagi tiap muslim untuk bangga dengan agamanya, tidak membebek pada setiap orang yang bersuara. Aku memohon kepada Allah subhanahu wata'ala untuk melindungi kaum muslimin dari segala bentuk bencana, baik yang tampak maupun tidak dan agar Dia menjadi pelindung kita semua dengan penjagaan dan taufik-Nya.

✍️ Ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah tanggal 5 Dzulqa’dah 1420 H.

📝 (Fatwa ini dimuat dalam Majalah Tashfiyah edisi 65)
•┈┈•┈┈•⊰✿📖✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #valentine #cinta #hariraya #Utsaimin #edisi65

@majalahtashfiyah

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
IMAM YANG EMPAT SEPAKAT! ALAT MUSIK HUKUMNYA HARAM

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

فذهب الأئمة الأربعة : أن آلات اللهو كلها حرام فقد ثبت في صحيح البخاري وغيره أن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر أنه سيكون من أمته من يستحل الحر والحرير والخمر والمعازف وذكر أنهم يمسخون قردة وخنازير .... . ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعا

"Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi'i, dan Ahmad) berpendapat bahwa alat musik seluruhnya haram. Telah diriwayatkan secara shahih dalam Shahih Al Bukhari dan selainnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberitakan bahwa akan ada dari umatnya yang menganggap halal (padahal aslinya haram) perzinaan, sutra (bagi lelaki), khamer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat musik. Beliau juga menyebutkan bahwa mereka diubah menjadi kera dan babi.... Tidak ada satu pun dari para pengikut imam-imam tersebut yang menyebutkan adanya silang pendapat tentang haramnya alat musik."

📚 Majmu' Fatawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyah jil. 11 hlm. 576
•┈┈•┈┈•⊰✿📖✿⊱•┈┈•┈┈•
#musik #haram #Ibnutaimiyah #fatwa #ijma

📘 Channel Majalah Tashfiyah @majalahtashfiyah

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
🌙💦 JANGAN MEREMEHKAN SHALAT IED

💬 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

إنه لا ينبغي التساهل في صلاة العيد لا الفطر ولا الأضحى؛ لأن القول الراجح أن صلاة العيد فرض عين على الرجال، وأن من لم يصل فهو آثم،

"Tidak semestinya seseorang bermudah-mudahan (meninggalkan) shalat Ied baik idul Fitri ataupun idul Adha. Karena pendapat yang kuat adalah bahwa shalat Ied hukumnya fardhu ain bagi kaum laki-laki dan siapa saja yang tidak melakukan shalat Ied (tanpa udzur), maka dia telah berdosa."

✍️ Al-Liqaa as-Syahri 43

#fatwa #sholat #ied #wajib

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
TIDAK ADA NASYID DALAM ISLAM

💬 Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah menyatakan,

ما في الإسلام أناشيد, هذا اسم
مُحدَث, والأناشيد الغالب عليها إما أن تكون للصوفية لأنهم يتعبدون بالأناشيد وإما أن تكون للحزبيين الذين لهم مناهج خاصة ويشجعون أتباعهم بهذه الأناشيد على متابعتهم, فهي شعار إما للصوفية وإما للحزبيين.

"Tidak ada nasyid-nasyid dalam Islam. Ini adalah nama baru yang dibuat-buat.
Berbagai nasyid mayoritasnya milik orang-orang shufi karena mereka beribadah dengan nasyid.

Namun boleh jadi nasyid tersebut milik orang-orang hizbi yang mana mereka mempunyai metode khusus (dalam dakwah) dan berupaya mengobarkan semangat para pengikut mereka agar mengikutinya. Sehingga nasyid adalah syi'ar kaum shufi atau orang-orang hizbi."

✍️
Fatwa Hammah lisyaikh Shalih al-Fauzan

#fatwa #nasyid #sufi #hizbi

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
🤲💯 KETAATAN MENAMBAH KEKUATAN IMAN

💬 Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله mengatakan,

من الأسباب المعينة على قوة الإيمان كثرة الطاعات ، وأهمها الواجبات ، ثم النوافل ، وذلك لقول الله تعالى في الحديث القدسي " وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضت عليه ، وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه "

"Diantara sebab yang dapat membantu untuk menguatkan keimanan adalah memperbanyak ketaatan dan yang paling penting adalah amalan wajib kemudian amalan sunah,

Perihal di atas berdasarkan firman ALLAH ta'ala dalam hadits qudsi,

'Dan tidaklah hamba-hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai dari perkara yang Aku wajibkan. Senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan perkara sunnah sampai Aku mencintainya."

✍️ Fatawa Nur Ala ad-Darb 12/16

#fatwa #iman #kuat #sunnah

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
📜🏡🌷 BERHIJAB ADALAH KEWAJIBAN MUSLIMAH.

🔊 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,


"Dengan hijab maka itu lebih suci bagi kalbu para laki-laki dan wanita. Sementara perhiasan paling besar pada wanita adalah wajahnya, maka wajib untuk menutup dan mengenakan hijab yang menutupinya sehingga dengan demikian tidak akan menimbulkan fitnah (godaan bagi kaum laki-laki) dan tidak pula membuatnya terfitnah."

🖥️ Situs Resmi Syaikh bin Baz rahimahullah.

#fatwa #kewajiban #berhijab #muslimah
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
⚖️📚💦 AKIBAT PENDIDIKAN BURUK TERHADAP ANAK

💬 Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,

"والذي يربِّي أولاده تربية سيئةً يناله من إثمهم ما عاشوا على الضَّلال والانحراف وما مارسوا الإثم والفسوق والعصيان،

لأنه هو الذي عوَّدهم على ذلك ونشَّأهم عليه،أو أهْملهُم صِغاراً حتى ضَاعُوا كِبارا" .

"Orang yang mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang jelek akan menanggung dosa mereka selama mereka hidup di atas kesesatan dan penyimpangan serta kebiasaan mereka berbuat dosa, kefasikan, dan kemaksiatan.

Karena dia lah yang telah membiasakan dan mengkondisikan mereka di atas hal tersebut. Dia mengabaikan mereka di waktu kecil hingga mereka tersia-siakan ketika besar."

✍️ Al-Khutbah al- Mimbariyah 4 /110

#fatwa #anak #pendidikan #dosa #jelek

@KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HUKUM ORANG TUA MENCELA ANAKNYA

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan,

- سب الأولاد من الوالد أو الأم إن كان على وجه غير محرم كما لو قالت يا بليد، يا أخرق، وما أشبه ذلك من الكلمات التي لا تصل إلى درجة التحريم فهذا لا بأس به مع وجود سببه، وإن كان السب على وجه محرم كما لو لعنته أو قذفته فهذا حرام عليها سواء كان أبوهم حاضرا أو غائبا. وكذلك بالنسبة للوالد، لا يجوز أن يسب أولاده بشيء بلفظ محرم، كأن يقول لعنكم الله، أو يا أولاد الزنا، وما أشبه ذلك؛ لأن هذا حرام، فلا يجوز.

"Seseorang yang mencela anak, baik ayah maupun ibunya pada perkara yang tidak dilarang seperti seorang ibu yang mengatakan kepada anaknya 'Wahai anak yang bodoh' dan yang semisalnya dari ucapan-ucapan yang belum sampai pada tingkatan haram, maka tidak mengapa orang tua melakukannya jika ada sebab (yang membolehkannya)¹.

Namun apabila celaan seorang ibu sudah sampai tingkatan haram seperti melaknatnya atau menuduhnya (dengan tuduhan keji), maka ini tidak diperbolehkan, baik ayah si anak tersebut ada atau tidak.

Begitu pula sang ayah tidak diperbolehkan untuk mencela anaknya dengan celaan yang diharamkan, seperti misalnya dia mengatakan 'semoga ALLAH 'Azzawajalla melaknat kalian' atau mengatakan 'wahai anak zina' atau selainnya. Karena yang demikian ini tidak diperbolehkan atau diharamkan."

¹ Tentu lebih utama jikalau orang tua bersabar dan mendoakan kebaikan untuk anaknya

📼 Silsilah Fatawa Nur alad Darb kaset nomor 20.

#fatwa #hukum #orangtua #mencela #anak #anaknya

@KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
DI ANTARA ADAB MENYEMBELIH KURBAN

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma beliau mengatakan,

"أمر رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم بحد الشفار، وأن توارى عن البهائم"، وقال: "إذا ذبح أحدكم، فليجهز". رواه بن ماجه".

"Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari hadapan hewan sembelihan,

Lantas beliau bersabda,

'Apabila salah seorang dari kalian menyembelih, maka segerakanlah penyembelihannya'."

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh asy-Syeikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib.

#hadits #kurban #sembelih #adab #segera


HUKUM MENGHADAP KIBLAT KETIKA MENYEMBELIH KURBAN

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,

"استقبال القبلة للذبح ليس بواجب، والذبيحة تذبح وإن لم يكن الإنسان مستقبل القبلة، لكن العلماء -رحمهم الله- قالوا: الأفضل أن يستقبل بها القبلة؛ لأنها عبادة."

“Menghadap kiblat ketika berkurban tidaklah wajib. Kurban tetap disembelih meskipun seseorang tidak menghadap kiblat. Namun ulama, semoga Allah merahmati mereka, menyatakan bahwa lebih utama menghadap kiblat karena berkurban adalah ibadah.”

Al-Liqaa asy-Syahri 43.

#hukum #menghadap #kiblat #ketika #menyembelih #kurban


HUKUM MEMOTONG LEHER HEWAN KURBAN SECARA LANGSUNG

KOMITE TETAP URUSAN
FATWA & PEMBAHASAN ILMIYAH KSA

لا يجوز فصل رأس الذبيحة عن جسمها بعد الذبح مباشرة؛ لما في ذلك من إيذائها، بل ينتظر حتى يتحقق موتها رفقا بها.

"Tidak boleh langsung memisahkan (memotong) kepala hewan sesembelihan dari tubuhnya setelah disembelih. Karena perbuatan itu bisa menyakitinya, namun hendaknya ditunggu sampai jelas kematiannya sebagai bentuk kelembutan terhadapnya."

📚 Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 6712.

#fatwa #hukum #memotong #leher #hewan #kurban #secara #langsung

@KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HARUSKAH AKU JUJUR KEPADA CALON SUAMIKU?

Al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafidzahullah,

Pertanyaan :

من وقعت في الزنا ثم تابت منه فهل يجب عليها أن تخبر من خطبها بعد ذلك بهذا الأمر ؟

Seorang wanita pernah terjatuh dalam perbuatan zina lalu dia bertaubat. Apakah setelahnya dia harus menceritakan hal itu kepada laki-laki yang melamarnya?

Jawaban,

لا، لا تخبره بذلك مادامت أنها تابت وندمت، التائب من الذنب كمن لا ذنب له، والحمد لله

"Tidak, wanita itu jangan menceritakan kepadanya perihal di atas. Selama dia telah bertaubat (dengan taubat yang sebenar-benarnya) dan menyesali perbuatannya.
Karena orang yang telah bertaubat seperti orang yang tidak punya dosa. Walhamdulillah."

✍️ Al-Mauqi'ur Rosmii lima'alis Syaikh Shalih al-Fauzan

#fatwa #wanita #zina #taubat #dosa

@KajianIslamTemanggung
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
______________________________________
SUAMI WAJIB MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTRINYA.

Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah menyatakan,

أما وجوبها (النفقة) على الزوج الزوجة فلا أعرف في ذلك خلافا. وقد أوجبها القرآن الكريم قال الله تعالى 'ورزقوهم فيها واكسوهم'

"Adapun tentang kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya, maka aku tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sungguh al-Qur'an yang mulia telah mewajibkan hal tersebut.

ALLAH TA'ALA berfirman yang artinya, 'Berilah mereka rezeki (nafkah) dan pakaian"

Ad-Darori al-Mudhiyah 2/43

#fatwa #nafkah #rezeki #suami #wajib

@KajianIslamTemanggung
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado

______________________________________
2 SHALAT SUNNAH YANG SANGAT AFDHAL

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

أفضل الصلاة بعد المكتوبة قيام الليل وأوكد ذلك الوتر وركعتا الفجر

"Seutama-utamanya shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam. Dan yang paling ditekankan adalah shalat witir dan dua rekaat shalat Fajar."

✍️ Taisirul Allam syarh Umdatil Ahkam 1/282

#fatwa #witir #fajr

@KajianIslamTemanggung
http://tttttt.me/faidahassunnahmanado
▪️ ••┈┈✺ ﷽ ✺┈┈•• ▪️

HUKUM MENGHIASI RUMAH-RUMAH UNTUK MENYAMBUT BULAN RAMADHAN

✍🏻 Asy-Syaikh 'Arafaat bin Hasan al-Muhammady hafizhahullah memberikan penjelasan,

هذا لا أصل له كما قال العلماء يعني أن هذه الأمور ما كان يصنعها السلف ولا فعلها الصحابة ولا أرشد إليها النبي عليه الصلاة والسلام وزد إلى ذلك فيها من المخالفات فيها من الإسراف كل ذلك خطأ وغلط ولا ينبغي أن نستقبل شهر رمضان بهذه الأمور

❝ Ini (yakni menghiasi rumah-rumah untuk menyambut bulan Ramadhan -pen) merupakan perkara yang tidak ada asalnya, sebagaimana dikatakan para ulama. Yakni, bahwasannya perkara-perkara ini tidak pernah dikerjakan oleh salaf (ulama terdahulu), para sahabat pun tidak melakukannya, dan Nabi ﷺ tidak pernah memberikan petunjuk untuk (mengerjakan)nya. Dan tambahan untuk hal itu, pada perbuatan itu terdapat bentuk penyelisihan (syariat), berupa penghambur-hamburan harta. Semuanya itu merupakan kesalahan dan kekeliruan. Sehingga tidak sepantasnya kita menyambut bulan Ramadhan dengan perkara-perkara ini (yakni menghias rumah-rumah).

شهر رمضان يستقبل بالفرح و أننا سوف نقدم على عبادة عظيمة كما كان السلف يفعلون يسالون الله أن يعينهم على هذا الشهر على قيامه على صيامه ويبدأونه بالعبادات والتلاوة والصلاة والصوم والقيام والصدقة فقد كان النبي عليه الصلاة والسلام أجود ما يكون في شهر رمضان بماذا بالعبادات والصدقة والنفقة عليه الصلاة والسلام

Bulan Ramadhan itu disambut dengan kegembiraan! Bahwasannya kita nanti akan berjumpa dengan ibadah yang agung. Sebagaimana salaf, mereka memohon kepada Allah agar menolongnya pada bulan itu, di atas ibadah sholat malamnya dan puasanya. Mereka memulai bulan itu dengan berbagai ibadah, tilawah, shalat, puasa, shalat malam, dan sedekah. Sungguh Nabi ﷺ di bulan Ramadhan, beliau ﷺ jauh lebih dermawan, dengan apa? Dengan berbagai ibadah, sedekah, nafkah.

وهذه الامور هي حقيقة فيها من الإسراف لا أصل لها وقد أفتى العلماء بأنها لا تفعل ولا ينبغي أن تفعل وعلى رأسهم علماء اللجنة الدائمه الشيخ ابن عثيمين والشيخ الألباني والشيخ الفوزان كل هؤلاء أفتوا بذلك.

Dan perkara ini (yakni menghiasi rumah ketika masuk Ramadhan), hakikat yang ada padanya adalah bentuk menghambur-hamburkan harta, pada perkara ini tidak ada asal (dalil)nya. Dan sungguh para ulama telah berfatwa bahwasannya hal itu tidak boleh dikerjakan, dan tidak dianjurkan untuk dikerjakan. Terutama para ulama al-Lajnah ad-Daimah, asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin, asy-Syaikh al-Albany, dan asy-Syaikh al-Fauzan, mereka semua memberikan
fatwa tetang hal itu. ❞

📲 Dinukil dari kanal Telegram resmi milik asy-Syaikh 'Arafaat bin Hasan al-Muhammady hafizhahullah.

•┈❁┈•✿❁📚❁✿•┈❁┈•

#Fatwa #Hukum #Ramadhan




@BuletinAlFaidah
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
ADAKAH PUASA KHUSUS DI BULAN RAJAB ?

Al-'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

"لم يرد في فضل رجب حديثٌ صحيح ولا يمتاز شهر رجب عن جمادى الآخرة الذي قبله إلا بأنه من الأشهر الحرم فقط وإلا ليس فيه صيام مشروع ولا صلاة مشروعة ولا عمرة مشروعة ولا شيء هو كغيره من الشهور."

"Tidak didapatkan hadits yang shahih tentang keutamaan bulan Rajab. Bulan Rajab tidak memiliki keistimewaan melebihi bulan sebelumnya, yaitu bulan Jumaadaal Aakhirah.

Hanya saja bulan Rajab termasuk dari bulan-bulan Haram. Tidak ada pada bulan tersebut puasa yang di syari'atkan, shalat yang disyariatkan dan tidak pula umrah yang di syariatkan, (secara khusus pada bulan tersebut).

Tidak ada ibadah apapun yang disyariatkan secara khusus pada bulan Rojab, bulan ini sama seperti bulan-bulan yang lain."

(Liqaa Baabul Maftuh 26/174).


#fatwa #puasa #rajab

@KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HUKUM MEMUKUL ANAK DALAM RANGKA MENDIDIK...


🎙️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,


P e r t a n y a a n :

'Apakah boleh orang tua memukul anaknya yang berumur kurang dari 10 tahun dalam rangka memerintahkan shalat? Dan apakah boleh orang tua memukul anaknya pada perkara selain shalat seperti dalam rangka mengajarkan adab, dan pada umur berapakah orang tua boleh memukulnya?.'

J a w a b a n :

"Adapun memukul anak yang belum berumur 10 tahun dalam rangka memerintahkan shalat maka tidak diperbolehkan. Karena Nabi shallahu 'alaihi wa sallam telah memberi batasan umur untuk seorang diperbolehkan memukul anaknya dalam rangka shalat.

Adapun memukul seorang anak untuk mengajarinya adab, maka tidak mengapa walaupun umurnya belum mencapai 10 tahun. Apabila si anak bisa mengambil manfaat darinya dan dia bisa beradab.
Maka seorang diperbolehkan untuk memukul anaknya dalam rangka memerintahkan shalat pada umur 10 tahun, dan diperbolehkan memukul dalam rangka mengajarinya adab pada umur yang seorang anak bisa mengambil manfaat padanya.
Dan pukulan pada seluruh keadaan tersebut adalah pukulan yang tidak memberikan bekas pada anak."


(Liqaul Baabil maftuh 192).


السؤال:

هل يجوز ضرب الطفل دون العاشرة للصلاة؟ وهل يضرب لغير الصلاة كالتأديب؟ وفي أي سن يضرب؟

الجواب:

أما ضربه للصلاة فلا يجوز قبل العاشرة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم حددها. وأما ضربه للتأديب فلا بأس ولو قبل العاشرة إذا كان ينتفع بذلك ويتأدب. ويضرب لعشر للصلاة ولغير الصلاة في السن الذي ينتفع فيه بالتأديب يضرب، ويقيد الضرب في كل أحواله بأنه غير مبرح.


#fatwa #anak @KajianIslamTemanggung
https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
TIDAK ADA MANDI KHUSUS MENYAMBUT RAMADHAN

🎙️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

"لَا أعلَمُ شَيئًا مُعَيَّنًا لِاستِقبَالِ رَمضَان،سِوَى أن يَستَقبِلهُ المُسلِم بالفَرحِ والسُّرُورِ والاغتِبَاطِ وشُكرِ اللهِ أن بَلَّغهُ رَمضَان، ووَفَّقَهُ فَجَعَلَهُ مِنَ الأحيَاءِ الَّذِينَ يَتَنافَسُونَ فِي صَالِحِ العَمَل."

"Saya tidak mengetahui ada sesuatu yang harus dilakukan seorang muslim untuk menyambut bulan Ramadhan kecuali dengan perasaan bahagia, gembira dan senang serta bersyukur kepada Allah.

Karena Allah telah menyampaikannya kepada bulan Ramadhan dan memberikan kepadanya taufiq sehingga Allah menjadikannya termasuk orang-orang yang masih hidup serta berlomba lomba dalam beramal kebajikan."

Majmu'il Fatawa 9/15.

#fatwa #ramadhan
@KajianIslamTemanggung


https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HUKUM MEMBERI ZAKAT MAL KEPADA KARYAWAN SENDIRI

🎙️ Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

يجوز أن يعطيهم إذا كانوا من أهل الزكاة ، مثل أن يكون لديهم عوائل وراتبهم لا يكفيهم أو عليهم ديون وراتبهم لا تُقضى به الديون وما أشبه ذلك

"Boleh seseorang memberikan zakat kepada para karyawan tersebut jika mereka termasuk yang berhak menerima zakat.
Misalnya mereka memiliki keluarga sementara gaji mereka tidak cukup atau mereka menanggung hutang yang tidak bisa dilunasi dengan gaji mereka atau yang semisalnya."

(Fatawa az-Zakat 350).

#fatwa #zakat
@KajianIslamTemanggung

https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
JANGAN KAU MADU AKU

Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

"إذا كانت المرأة قد اشترطت عليه عند العقد ألا يتزوج عليها، فإن الصحيح أن هذا شرط جائز ملزم للزوج فإن لم يفعل وتزوج عليها فقد أساء."

"Jika seorang wanita telah mempersyaratkan kepada suami dalam akad nikah agar dia tidak dimadu, maka menurut pendapat yang benar adalah bahwa syarat ini diperbolehkan dan mengharuskan sang suami untuk melakukannya.
Jika suami tersebut tidak melakukannya dan dia menikah lagi, berarti dia telah bertindak buruk terhadap istrinya."

(Silsilah Fatawa Nur ala ad-Darb 27).

#fatwa #menikah
@KajianIslamTemanggung


https://tttttt.me/faidahassunnahmanado
HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan :

Di sana ada bank-bank ribawi, apakah boleh berinteraksi dengannya dan bekerja di dalamnya ?

Jawaban :

Adapun bekerja di bank, maka tidak boleh. Apabila engkau seorang pencatat, atau ikut andil dalam akitivitas bank, maka Nabi ﷺ bersabda :

لعن الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه.

“Allah melaknat orang yang makan riba orang yang membayarkan riba orang pencatat riba tua saksinya.”
HR. Muslim.

Dan jika engkau menyimpan uangmu saja, dalam keadaan engkau takut kalau uangmu akan dicuri, maka engkau tidak boleh mengambil bunganya darinya.

Akan tetapi dikembalikan uangmu sebagaimana semula. Karena Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :

فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ

“Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.”
(QS. Al-Baqarah 275)

Dan dia berfirman juga :

وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ

“Tetapi jika kalian bertobat, maka kalian berhak atas pokok harta kalian. Kalian tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan).”
(QS. Al-Baqarah 279)

Adapun jika tidak khawatir kalau uangnya akan dicuri, maka tidak boleh menyimpan uang di bank, karena hal itu akan membantu mereka di dalam berlaku riba dan dan Allah ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ .

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
(QS Al Maidah 2.)

Maka tidak boleh engkau bermuamalah dengan bank, tidak boleh tolong-menolong bersama bank-bank ini, kecuali dalam masalah darurat, seperti engkau takut kalau uangmu akan dicuri oleh pencuri atau akan bisa hilang. Maka engkau boleh menyimpan uangmu di bank dan engkau tidak boleh mengambil bunganya.

(Tuhfatul Mujib 138-139).


#fatwa #riba #bank #dosa #darurat @ahlussunnahposo


http://tttttt.me/faidahassunnahmanado