✅📄🖍️📢 LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU ADALAH KHUSUS BAGI YANG BERKURBAN, BUKAN KELUARGANYA
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
ﻭﻫﺬا ﺣﻜﻢ ﺧﺎﺹ ﺑﻤﻦ ﻳﻀﺤﻲ، ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻳﻀﺤﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ؛
Hukum ini (larangan mengambil rambut dan kuku) adalah khusus bagi orang yang berkurban. Adapun
yang diikutsertakan namanya dalam kurban, maka ia tidak tidak terkena hukum ini.
ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ﻭﺃﺭاﺩ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﻀﺤﻲ» ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺃﻭ ﻳﻀﺤﻰ ﻋﻨﻪ؛
Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban." Beliau tidak mengatakan “atau yang diikutsertakan namanya dalam kurban.”
ﻭﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻀﺤﻲ ﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻘﻞ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺃﻣﺮﻫﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ
Demikian pula, dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan mengikutsertakan nama keluarganya. Akan tetapi, tidak dinukilkan bahwa beliau memerintahkan kepada keluarganya untuk menahannya (tidak mengambil rambut dan kuku).
ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻷﻫﻞ اﻟﻤﻀﺤﻲ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬﻭا ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ ﻣﻦ اﻟﺸﻌﺮ ﻭاﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺒﺸﺮﺓ.
Oleh karena itu, diperbolehkan bagi keluarga orang yang berkurban untuk mengambil rambut, kuku, dan kulitnya; pada sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah.
📚 Mukhtashar Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 18
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
ﻭﻫﺬا ﺣﻜﻢ ﺧﺎﺹ ﺑﻤﻦ ﻳﻀﺤﻲ، ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻳﻀﺤﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ؛
Hukum ini (larangan mengambil rambut dan kuku) adalah khusus bagi orang yang berkurban. Adapun
yang diikutsertakan namanya dalam kurban, maka ia tidak tidak terkena hukum ini.
ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ﻭﺃﺭاﺩ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﻀﺤﻲ» ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺃﻭ ﻳﻀﺤﻰ ﻋﻨﻪ؛
Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban." Beliau tidak mengatakan “atau yang diikutsertakan namanya dalam kurban.”
ﻭﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻀﺤﻲ ﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻘﻞ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺃﻣﺮﻫﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ
Demikian pula, dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan mengikutsertakan nama keluarganya. Akan tetapi, tidak dinukilkan bahwa beliau memerintahkan kepada keluarganya untuk menahannya (tidak mengambil rambut dan kuku).
ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻷﻫﻞ اﻟﻤﻀﺤﻲ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬﻭا ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ ﻣﻦ اﻟﺸﻌﺮ ﻭاﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺒﺸﺮﺓ.
Oleh karena itu, diperbolehkan bagi keluarga orang yang berkurban untuk mengambil rambut, kuku, dan kulitnya; pada sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah.
📚 Mukhtashar Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 18
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
⚠🌺⭕🍃 BERHUTANG UNTUK BERKURBAN DAN MEMBERI UPAH DAGING KURBAN UNTUK JAGAL
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📪 Pertanyaan:
هل يجوز شراء الأضحية بالدين؟ وهل يُعطى الجزار أجرة منها أو يُهدى له منها؟
Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang?
Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban?
🔓 Jawaban:
إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين
Jika seseorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu Idul Adha, tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu Idul Adha, namun ia tahu ketika nanti ia menerima gajinya, mudah bagi dia melunasi harga hewan kurban tersebut. Dalam kondisi demikian, tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban.
وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.
Adapun orang yang tidak memiliki harapan akan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban.
وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به.
Adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban (termasuk kulit, kepala dan kaki, -pent.), maka itu tidak boleh. Namun, jika pemberian daging tersebut sebagai hadiah kepadanya (bukan upah, -pent.), maka tidak mengapa.
📚 Majmuu
🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/berhutang-untuk-berkurban-dan-memberi-upah-daging-kurban-untuk-jagal/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📪 Pertanyaan:
هل يجوز شراء الأضحية بالدين؟ وهل يُعطى الجزار أجرة منها أو يُهدى له منها؟
Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang?
Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban?
🔓 Jawaban:
إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين
Jika seseorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu Idul Adha, tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu Idul Adha, namun ia tahu ketika nanti ia menerima gajinya, mudah bagi dia melunasi harga hewan kurban tersebut. Dalam kondisi demikian, tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban.
وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.
Adapun orang yang tidak memiliki harapan akan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban.
وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به.
Adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban (termasuk kulit, kepala dan kaki, -pent.), maka itu tidak boleh. Namun, jika pemberian daging tersebut sebagai hadiah kepadanya (bukan upah, -pent.), maka tidak mengapa.
📚 Majmuu
Fataawa Wa Rasaa
il al-Utsaimin 25/110🌍 Kunjungi || http://forumsalafy.net/berhutang-untuk-berkurban-dan-memberi-upah-daging-kurban-untuk-jagal/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✅📄🖍️🌔 BERKURBAN DISYARIATKAN BAGI YANG SUDAH MENIKAH & YANG BELUM
✍🏻 Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhutsi Al-Ilmiyah Wal Ifta'
📪 Pertanyaan:
إذا تزوجت إحدى بنات عماتي، وتملكت ملكة ولم أدخل عليها، وهي في بيت أبيها، فهل يجوز أعيد الأضحية أم لا؟
Jika saya menikahi salah satu anak bibi saya; Saya telah resmi menjadi suaminya, tetapi saya belum masuk kepadanya; Dia masih tinggal di rumah ayahnya. Apakah saya mengulangi kurban atau tidak?
🔓 Jawaban:
لفعل سنة الأضحية لا يتوقف على زواج أو ملاك، فيشرع فعلها لمتزوج ولغير متزوج، وتجزئ عنك وعن زوجتك المذكورة أضحية واحدة
Mengerjakan sunnah berkurban tidak tergantung pada kondisi sudah menikah atau memiliki budak. Melaksanakan kurban disyariatkan bagi orang yang sudah menikah ataupun yang belum. Kurban satu ekor telah mencukupi untuk dirimu dan istrimu.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Hanya Allahlah tempat meminta taufik. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau, dan sahabat beliau.
🖍️ Komite tetap untuk Pembahasan Ilmiyah Fatwa no 4382
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhutsi Al-Ilmiyah Wal Ifta'
📪 Pertanyaan:
إذا تزوجت إحدى بنات عماتي، وتملكت ملكة ولم أدخل عليها، وهي في بيت أبيها، فهل يجوز أعيد الأضحية أم لا؟
Jika saya menikahi salah satu anak bibi saya; Saya telah resmi menjadi suaminya, tetapi saya belum masuk kepadanya; Dia masih tinggal di rumah ayahnya. Apakah saya mengulangi kurban atau tidak?
🔓 Jawaban:
لفعل سنة الأضحية لا يتوقف على زواج أو ملاك، فيشرع فعلها لمتزوج ولغير متزوج، وتجزئ عنك وعن زوجتك المذكورة أضحية واحدة
Mengerjakan sunnah berkurban tidak tergantung pada kondisi sudah menikah atau memiliki budak. Melaksanakan kurban disyariatkan bagi orang yang sudah menikah ataupun yang belum. Kurban satu ekor telah mencukupi untuk dirimu dan istrimu.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Hanya Allahlah tempat meminta taufik. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau, dan sahabat beliau.
🖍️ Komite tetap untuk Pembahasan Ilmiyah Fatwa no 4382
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻🌔📢✏ MEMULAI PUASA DAN BERHARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH
✍🏻 Rasulullah shallallahu ‘laihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Berpuasa dilakukan pada hari kalian semua berpuasa. Berbuka (merayakan hari raya Idulfitri) dilakukan pada hari kalian semua berbuka. Merayakan hari raya Iduladha dilakukan pada hari kalian semua mempersembahkan kurban.”
📚 (HR. At-Tirmidzi no. 697 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi no. 697 dan Syaikh Muqbil menyebutkan hadits ini dalam ash-Shahih al-Musnad Mimma Laisa Fi ash-Shahihain jilid 2 hlm. 331 no. 1398)
🌍 Kunjungi || https://forumsalafy.net/memulai-puasa-dan-berhari-raya-bersama-pemerintah/
⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Rasulullah shallallahu ‘laihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Berpuasa dilakukan pada hari kalian semua berpuasa. Berbuka (merayakan hari raya Idulfitri) dilakukan pada hari kalian semua berbuka. Merayakan hari raya Iduladha dilakukan pada hari kalian semua mempersembahkan kurban.”
📚 (HR. At-Tirmidzi no. 697 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi no. 697 dan Syaikh Muqbil menyebutkan hadits ini dalam ash-Shahih al-Musnad Mimma Laisa Fi ash-Shahihain jilid 2 hlm. 331 no. 1398)
🌍 Kunjungi || https://forumsalafy.net/memulai-puasa-dan-berhari-raya-bersama-pemerintah/
⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🔭🇮🇩 PENETAPAN AWAL ZULHIJAH 1445H
Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang isbat yang diadakan Kementrian Agama, menetapkan tanggal 1 Zulhijah 1445H jatuh pada hari Sabtu bertepatan dengan tanggal 08 Juni 2024
Berdasarkan keputusan hasil sidang isbat, 10 Zulhijah 1444H (Hari Raya Idul Adha) jatuh pada hari Senin 17 Juni 2024M
🌏 Sumber:
https://shorturl.at/ab0yR
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang isbat yang diadakan Kementrian Agama, menetapkan tanggal 1 Zulhijah 1445H jatuh pada hari Sabtu bertepatan dengan tanggal 08 Juni 2024
Berdasarkan keputusan hasil sidang isbat, 10 Zulhijah 1444H (Hari Raya Idul Adha) jatuh pada hari Senin 17 Juni 2024M
🌏 Sumber:
https://shorturl.at/ab0yR
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📢✋🏻⚠️⛔ LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT BAGI YANG AKAN BERKURBAN
✍🏻 Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Zulhijah (yakni telah memasuki satu Zulhijah, -pent.) sedangkan kalian ingin berkurban, hendaklah shahibul kurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)
¶ Dalam lafaz lain,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berkurban; apabila telah memasuki awal Zulhijah (1 Zulhijah), janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” (HR. Muslim no. 1977)
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Zulhijah (yakni telah memasuki satu Zulhijah, -pent.) sedangkan kalian ingin berkurban, hendaklah shahibul kurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)
¶ Dalam lafaz lain,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berkurban; apabila telah memasuki awal Zulhijah (1 Zulhijah), janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” (HR. Muslim no. 1977)
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✅🍃💐🎙️ BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
✍🏻 Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah berkata,
الغنيمة الغنيمة بانتهاز الفرصة في هذه الأيام العظيمة. فما منها عوض ولا قيمة.
Ghanimah... Ghanimah...
Dengan memanfaatkan kesempatan di sepuluh hari yang mulia ini. Tidak ada hari-hari lain yang bisa menggantikannya, tidak pula yang sebanding dengannya.
المبادرة المبادرة بالعمل. والعجل العجل
Bersegeralah... Bersegeralah untuk beramal.
Bergegaslah... Bergegaslah
قبل هجوم الأجل قبل أن يندم المفرط على ما فعل، قبل أن يسأل الرجعة فيعمل صالحاً فلا يجاب إلى ما سأل، قبل أن يحول الموت بين المؤمل وبلوغ الأمل، قبل أن يصير المرء مرتهنا في حفرته بما قدم من العمل
Sebelum engkau dijemput oleh ajal.
Sebelum seseorang menyesal karena dirinya kurang dalam beramal.
Sebelum tiba saat dia meminta dikembalikan ke dunia supaya bisa beramal saleh, namun tidak akan terkabul apa yang dia pinta.
Sebelum kematian menjadi penghalang antara seseorang dan tercapainya angan-angan.
Sebelum seseorang tergadaikan di kuburnya dengan amal yang telah dia lakukan.
📚 Lathaif al-Ma'aarif, hlm. 557
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah berkata,
الغنيمة الغنيمة بانتهاز الفرصة في هذه الأيام العظيمة. فما منها عوض ولا قيمة.
Ghanimah... Ghanimah...
Dengan memanfaatkan kesempatan di sepuluh hari yang mulia ini. Tidak ada hari-hari lain yang bisa menggantikannya, tidak pula yang sebanding dengannya.
المبادرة المبادرة بالعمل. والعجل العجل
Bersegeralah... Bersegeralah untuk beramal.
Bergegaslah... Bergegaslah
قبل هجوم الأجل قبل أن يندم المفرط على ما فعل، قبل أن يسأل الرجعة فيعمل صالحاً فلا يجاب إلى ما سأل، قبل أن يحول الموت بين المؤمل وبلوغ الأمل، قبل أن يصير المرء مرتهنا في حفرته بما قدم من العمل
Sebelum engkau dijemput oleh ajal.
Sebelum seseorang menyesal karena dirinya kurang dalam beramal.
Sebelum tiba saat dia meminta dikembalikan ke dunia supaya bisa beramal saleh, namun tidak akan terkabul apa yang dia pinta.
Sebelum kematian menjadi penghalang antara seseorang dan tercapainya angan-angan.
Sebelum seseorang tergadaikan di kuburnya dengan amal yang telah dia lakukan.
📚 Lathaif al-Ma'aarif, hlm. 557
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻❓✅🍃 APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah memberi peringatan,
ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺭاﺩ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﺛﻢ ﺃﺧﺬ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﺃﻭ ﻇﻔﺮﻩ ﺃﻭ ﺑﺸﺮﺗﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ؛ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ
“Sebagian orang (pada umumnya) memahami bahwa barang siapa yang ingin berkurban kemudian dia mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah; maka (berarti menyebabkan) kurbannya tidak diterima.
ﻭﻫﺬا ﺧﻄﺄ ﺑﻴﻦ، ﻓﻼ ﻋﻼﻗﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺒﻮﻝ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭاﻷﺧﺬ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ
Ini adalah kesalahan yang jelas. (Yang benar), tidak ada kaitannya antara diterimanya kurban dan mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan (rambut, kuku, atau kulit).
ﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﺃﺧﺬ ﺑﺪﻭﻥ ﻋﺬﺭ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﻟﻒ ﺃﻣﺮ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ، ﻭﻭﻗﻊ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ اﻷﺧﺬ, ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮ اﻟﻠﻪ ﻭﻳﺘﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﻮﺩ
Namun, barang siapa yang melakukannya tanpa uzur, sungguh dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menahan diri. Demikian pula dia telah terjatuh ke dalam larangan Nabi (dari mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan). Dengan demikian, dia wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah serta tidak mengulanginya.
ﻭﺃﻣﺎ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ ﻓﻼ ﻳﻤﻨﻊ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ
Adapun kurbannya, maka (perbuatannya mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan) tidak menghalangi untuk diterima.”
📚 Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 54-55
🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/apakah-memotong-rambut-dan-kuku-menyebabkan-kurban-tidak-sah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah memberi peringatan,
ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺭاﺩ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﺛﻢ ﺃﺧﺬ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﺃﻭ ﻇﻔﺮﻩ ﺃﻭ ﺑﺸﺮﺗﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ؛ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ
“Sebagian orang (pada umumnya) memahami bahwa barang siapa yang ingin berkurban kemudian dia mengambil sesuatu dari rambut, kuku, atau kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah; maka (berarti menyebabkan) kurbannya tidak diterima.
ﻭﻫﺬا ﺧﻄﺄ ﺑﻴﻦ، ﻓﻼ ﻋﻼﻗﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺒﻮﻝ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭاﻷﺧﺬ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ
Ini adalah kesalahan yang jelas. (Yang benar), tidak ada kaitannya antara diterimanya kurban dan mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan (rambut, kuku, atau kulit).
ﻟﻜﻦ ﻣﻦ ﺃﺧﺬ ﺑﺪﻭﻥ ﻋﺬﺭ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﻟﻒ ﺃﻣﺮ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ، ﻭﻭﻗﻊ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ اﻷﺧﺬ, ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮ اﻟﻠﻪ ﻭﻳﺘﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻌﻮﺩ
Namun, barang siapa yang melakukannya tanpa uzur, sungguh dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menahan diri. Demikian pula dia telah terjatuh ke dalam larangan Nabi (dari mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan). Dengan demikian, dia wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah serta tidak mengulanginya.
ﻭﺃﻣﺎ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ ﻓﻼ ﻳﻤﻨﻊ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ
Adapun kurbannya, maka (perbuatannya mengambil sesuatu dari yang telah disebutkan) tidak menghalangi untuk diterima.”
📚 Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 54-55
🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/apakah-memotong-rambut-dan-kuku-menyebabkan-kurban-tidak-sah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✅📄🖍️📢 HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ اﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺃﺧﺬ اﻟﺸﻌﺮ ﻭاﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﺄﺧﺬﻫﺎ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻪ ﺟﺮﺡ ﻓﻴﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﻗﺺ اﻟﺸﻌﺮ ﻋﻨﻪ، ﺃﻭ ﻳﻨﻜﺴﺮ ﻇﻔﺮﻩ ﻓﻴﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺺ ﻣﺎ ﻳﺘﺄﺫﻯ ﺑﻪ، ﺃﻭ ﺗﺘﺪﻟﻰ ﻗﺸﺮﺓ ﻣﻦ ﺟﻠﺪﻩ ﻓﺘﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺼﻬﺎ، ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ
“Adapun seseorang (yang akan berkurban) memiliki kebutuhan untuk mengambil rambut, kuku dan kulit; maka tidak mengapa (jika dia melakukannya).
Misal:
– terdapat suatu luka yang menyebabkan perlunya menggunting rambutnya, atau
– kukunya patah yang menyebabkan hal tersebut mengganggunya, sehingga dipotong bagian kuku yang mengganggu tersebut, atau
– kulitnya ada yang terjuntai sehingga mengganggunya lalu diambil bagian yang mengganggu tersebut;
semua hal tersebut hukumnya tidak mengapa.”
📚 Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 55
🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/hukum-mengambil-sesuatu-dari-rambut-kuku-atau-kulit-jika-ada-kebutuhan/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ اﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺃﺧﺬ اﻟﺸﻌﺮ ﻭاﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﺄﺧﺬﻫﺎ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻪ ﺟﺮﺡ ﻓﻴﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﻗﺺ اﻟﺸﻌﺮ ﻋﻨﻪ، ﺃﻭ ﻳﻨﻜﺴﺮ ﻇﻔﺮﻩ ﻓﻴﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺺ ﻣﺎ ﻳﺘﺄﺫﻯ ﺑﻪ، ﺃﻭ ﺗﺘﺪﻟﻰ ﻗﺸﺮﺓ ﻣﻦ ﺟﻠﺪﻩ ﻓﺘﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺼﻬﺎ، ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ
“Adapun seseorang (yang akan berkurban) memiliki kebutuhan untuk mengambil rambut, kuku dan kulit; maka tidak mengapa (jika dia melakukannya).
Misal:
– terdapat suatu luka yang menyebabkan perlunya menggunting rambutnya, atau
– kukunya patah yang menyebabkan hal tersebut mengganggunya, sehingga dipotong bagian kuku yang mengganggu tersebut, atau
– kulitnya ada yang terjuntai sehingga mengganggunya lalu diambil bagian yang mengganggu tersebut;
semua hal tersebut hukumnya tidak mengapa.”
📚 Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 55
🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/hukum-mengambil-sesuatu-dari-rambut-kuku-atau-kulit-jika-ada-kebutuhan/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻❓📢🖍️ BOLEHKAH MENIATKAN PAHALA KURBAN UNTUK ORANG SUDAH MENINGGAL?
✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengatakan,
وَالْأَصْلُ أَنَّهَا مَطْلُوبَةٌ فِي وَقْتِهَا مِنَ الْحَيِّ عَنْ نَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ وَلَهُ أَنْ يُشْرِكَ فِي ثَوَابِهَا مَنْ شَاءَ مِنَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ
“Secara asal, ibadah kurban disyariatkan pada waktunya bagi seorang yang masih hidup. Dia (meniatkan) berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Demikian pula seorang (yang berkurban) boleh mengikutkan siapa pun yang dia kehendaki dalam hal pahala, baik (yang diikutsertakan tersebut) masih hidup, maupun telah meninggal."
📚 Majmuu' Fataawaa Wa Maqaalaat Mutanawwi'ah 18/40
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
إِذَا كَانَ الْمُضَحِّي وَاحِدًا بِمَعْنَى أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى أُضْحِيَّةً وَجَعَلَهَا لِنَفْسِهِ وَأَبِيهِ الْمَيِّت، أَوْ أُمِّهِ الْمَيْتَة، أَوْ أَقَارِبِهِ الْمَيِّتيْنِ فَلَا حَرَجَ
"Apabila seorang yang akan berkurban adalah satu orang, dalam arti seorang (yang akan berkurban tersebut) membeli hewan kurban untuk dirinya sendiri, (lalu dia niatkan) untuk ayahnya yang sudah wafat, atau ibunya yang sudah wafat, atau kerabat-kerabatnya yang sudah meninggal; maka yang demikian tidaklah mengapa."
📚 Majmuu' Fataawaa Wa Rasaa`il 25/130
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengatakan,
وَالْأَصْلُ أَنَّهَا مَطْلُوبَةٌ فِي وَقْتِهَا مِنَ الْحَيِّ عَنْ نَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ وَلَهُ أَنْ يُشْرِكَ فِي ثَوَابِهَا مَنْ شَاءَ مِنَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ
“Secara asal, ibadah kurban disyariatkan pada waktunya bagi seorang yang masih hidup. Dia (meniatkan) berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Demikian pula seorang (yang berkurban) boleh mengikutkan siapa pun yang dia kehendaki dalam hal pahala, baik (yang diikutsertakan tersebut) masih hidup, maupun telah meninggal."
📚 Majmuu' Fataawaa Wa Maqaalaat Mutanawwi'ah 18/40
✍🏻 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
إِذَا كَانَ الْمُضَحِّي وَاحِدًا بِمَعْنَى أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى أُضْحِيَّةً وَجَعَلَهَا لِنَفْسِهِ وَأَبِيهِ الْمَيِّت، أَوْ أُمِّهِ الْمَيْتَة، أَوْ أَقَارِبِهِ الْمَيِّتيْنِ فَلَا حَرَجَ
"Apabila seorang yang akan berkurban adalah satu orang, dalam arti seorang (yang akan berkurban tersebut) membeli hewan kurban untuk dirinya sendiri, (lalu dia niatkan) untuk ayahnya yang sudah wafat, atau ibunya yang sudah wafat, atau kerabat-kerabatnya yang sudah meninggal; maka yang demikian tidaklah mengapa."
📚 Majmuu' Fataawaa Wa Rasaa`il 25/130
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
💐🌷🌻🌹 HARI TERBAIK UNTUK PUASA SUNNAH
✍🏼 Aisyah radhiyallahu anha berkata,
ما من السنة يوم أصومه أحب إليَّ من أنْ أصوم يوم عرفة.
"Tidak ada sebuah hari dalam setahun yang paling saya cintai untuk berpuasa dibandingkan hari Arafah."
📚 Musnad Ibn al-Ja’ad, no. 512, hlm. 89
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏼 Aisyah radhiyallahu anha berkata,
ما من السنة يوم أصومه أحب إليَّ من أنْ أصوم يوم عرفة.
"Tidak ada sebuah hari dalam setahun yang paling saya cintai untuk berpuasa dibandingkan hari Arafah."
📚 Musnad Ibn al-Ja’ad, no. 512, hlm. 89
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻🌖🌸🌺 KEUTAMAAN PUASA ARAFAH
✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan:
ما هي فضيلة من صام يوم عرفة؟
Apa keutamaan orang yang puasa pada hari Arafah?
🔓 Jawaban:
من صام يوم عرفة له أجر عظيم ، ثبت عن رسول الله - عليه الصلاة والسلام - أن الله يكفر بصوم يوم عرفة السنة التي قبلها والسنة التي بعدها ، يعني بشرط اجتناب الكبائر كما بينه الأحاديث الأخرى.
"Barang siapa yang berpuasa pada hari Arafah, dia akan mendapat pahala yang besar. Telah shahih (riwayat) dari Rasulullah 'alahishshalatu wassalam bahwasanya Allah menghapus (dosa-dosa) setahun sebelumnya dan setahun setelahnya.
Keutamaan ini bisa diraih dengan syarat (si pelaku) meninggalkan dosa-dosa besar, sebagaimana hadits-hadits yang lain menjelaskan hal tersebut."
🌏 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/noor/4883
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan:
ما هي فضيلة من صام يوم عرفة؟
Apa keutamaan orang yang puasa pada hari Arafah?
🔓 Jawaban:
من صام يوم عرفة له أجر عظيم ، ثبت عن رسول الله - عليه الصلاة والسلام - أن الله يكفر بصوم يوم عرفة السنة التي قبلها والسنة التي بعدها ، يعني بشرط اجتناب الكبائر كما بينه الأحاديث الأخرى.
"Barang siapa yang berpuasa pada hari Arafah, dia akan mendapat pahala yang besar. Telah shahih (riwayat) dari Rasulullah 'alahishshalatu wassalam bahwasanya Allah menghapus (dosa-dosa) setahun sebelumnya dan setahun setelahnya.
Keutamaan ini bisa diraih dengan syarat (si pelaku) meninggalkan dosa-dosa besar, sebagaimana hadits-hadits yang lain menjelaskan hal tersebut."
🌏 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/noor/4883
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻📢⚠️⛔ SIAPA YANG MELEPASKAN LISANNYA (TIDAK MENGENDALIKANNYA), DIA MEMBUNUH DIRINYA
Dalam kitab Az-Zuhd Al-Kabir karya Al-Baihaqi (no. 468) dan Siyar As-Salaf karya Qawwamus Sunnah (3/970) disebutkan bahwa Ibrahim bin Adham menulis risalah kepada Imam Sufyan Ats-Tsauri:
مَن عرف ما يُطلبُ؛ هانَ عليه ما يُبذلُ
"Barangsiapa mengetahui (kadar) apa yang dia cari (perjuangkan), maka terasa ringan usaha yang ia kerahkan.
مَنْ أطلقَ بصرَهُ؛ طالَ أسفُه
Barangsiapa melepaskan pandangannya (tidak menundukkannya), maka akan lama penyesalannya.
ومَن طالَ أملُه؛ ساء عملُه
Barangsiapa panjang angan-angannya, maka akan buruk amalannya.
ومَن أطلق لسانَه؛قتلَ نفسَه
Dan barangsiapa membiarkan lisannya (berbicara tanpa kendali), maka ia telah membunuh dirinya sendiri.”
📚 Faedah dari Syaikh Abdullah Al-Bukhari (https://tttttt.me/dr_elbukhary/1488)
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Dalam kitab Az-Zuhd Al-Kabir karya Al-Baihaqi (no. 468) dan Siyar As-Salaf karya Qawwamus Sunnah (3/970) disebutkan bahwa Ibrahim bin Adham menulis risalah kepada Imam Sufyan Ats-Tsauri:
مَن عرف ما يُطلبُ؛ هانَ عليه ما يُبذلُ
"Barangsiapa mengetahui (kadar) apa yang dia cari (perjuangkan), maka terasa ringan usaha yang ia kerahkan.
مَنْ أطلقَ بصرَهُ؛ طالَ أسفُه
Barangsiapa melepaskan pandangannya (tidak menundukkannya), maka akan lama penyesalannya.
ومَن طالَ أملُه؛ ساء عملُه
Barangsiapa panjang angan-angannya, maka akan buruk amalannya.
ومَن أطلق لسانَه؛قتلَ نفسَه
Dan barangsiapa membiarkan lisannya (berbicara tanpa kendali), maka ia telah membunuh dirinya sendiri.”
📚 Faedah dari Syaikh Abdullah Al-Bukhari (https://tttttt.me/dr_elbukhary/1488)
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻📢✅🖍️ PANDANGAN PARA SALAF TERHADAP ORANG YANG DATANG MEMINTA BANTUAN
✍🏻 Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
أربعة لا أقدر على مكافئتهم :
- رجل بدأني بالسلام
- ورجل وسع لي في المجلس
- ورجل اغبرت قدماه في المشي في حاجتي
- فأما الرابع فما يكافئه عني إلا الله عزوجل
- قيل : ومن هو
- قال : رجل نَزل به أمر فبات ليلته يفكر فيمن يقصده ثم رآني أهلاً لحاجته فأنزلها بي !"
"Ada empat orang yang aku tidak mampu mengimbangi kebaikannya,
1. Orang yang memulai mengucapkan salam kepadaku.
2. Orang yang memberi tempat untukku ketika bermajelis.
3. Orang yang kakinya berdebu ketika berjalan dalam rangka memenuhi kebutuhanku.
4. Adapun yang keempat, tidak ada yang bisa membalasnya kecuali Allah Ta'ala."
Ada yang bertanya, "Siapakah dia?"
Beliau menjawab, "Orang yang mengalami kesulitan, lalu di malam hari dia berpikir siapa yang dapat dia tuju. Kemudian, dia memandang bahwa aku adalah orang yang tepat untuk membantunya. Akhirnya, dia serahkan kesulitan itu kepadaku."
📚 Wafayatul A'yan, 3/63
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏻 Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
أربعة لا أقدر على مكافئتهم :
- رجل بدأني بالسلام
- ورجل وسع لي في المجلس
- ورجل اغبرت قدماه في المشي في حاجتي
- فأما الرابع فما يكافئه عني إلا الله عزوجل
- قيل : ومن هو
- قال : رجل نَزل به أمر فبات ليلته يفكر فيمن يقصده ثم رآني أهلاً لحاجته فأنزلها بي !"
"Ada empat orang yang aku tidak mampu mengimbangi kebaikannya,
1. Orang yang memulai mengucapkan salam kepadaku.
2. Orang yang memberi tempat untukku ketika bermajelis.
3. Orang yang kakinya berdebu ketika berjalan dalam rangka memenuhi kebutuhanku.
4. Adapun yang keempat, tidak ada yang bisa membalasnya kecuali Allah Ta'ala."
Ada yang bertanya, "Siapakah dia?"
Beliau menjawab, "Orang yang mengalami kesulitan, lalu di malam hari dia berpikir siapa yang dapat dia tuju. Kemudian, dia memandang bahwa aku adalah orang yang tepat untuk membantunya. Akhirnya, dia serahkan kesulitan itu kepadaku."
📚 Wafayatul A'yan, 3/63
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎